TERNATE, BKKBN – Kepala Perwakilan BKKBN Maluku Utara, Nuryamin, beserta Tim Kerja Pengendalian Penduduk BKKBN dan Tenaga Ahli Satgas Stunting Kota Ternate melakukan audiensi dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Ternate.

Mereka diterima langsung Kepala Dinas PPKB Kota Ternate, Rajman Makka, dan Sekretaris DPPKB Kota Ternate, bertempat di Kantor Dinas PPKB Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), Senin (22/01/2024).

Audiensi tersebut terkait pengelolaan forum komunikasi kelompok kerja Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana) di Kota Ternate, dalam upaya percepatan penurunan stunting yang di tahun ini akan berakhir.

“Forum Pokja Bangga Kencana ini mesti terus dijaga, karena berbicara Bangga Kencana tidak hanya berurusan dengan KB saja akan tetapi multi dimensional, baik itu kesehatan, kemiskinan maupun fokus kita di penurunan stunting yang ada di Indonesia, khususnya di Kota Ternate,” ujar Nuryamin.

Tahun ini merupakan tahun terakhir penilaian stunting sebagaimana Perpres no 72 Tahun 2021, “maka dari itu mari bersama kita turunkan stunting agar generasi emas 2045 yang menjadi harapan kita dapat terwujud,” tuturnya.

“Keberadaan Pokja Bangga Kencana ini menjadi upaya kolaborasi lintas intansi dalam mengurai permasalah Bangga Kencana. Sehingga ke depan Pokja ini perlu dibina secara berkesinambungan,” ujar Rajman.

Penulis: Indra G. Rukmana
Editor: Santjojo Rahardjo

Tanggal Rilis: Senin, 22 Januari 2024

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.