SEMARANG, BKKBN — Fenomena pernikahan di bawah usia 19 tahun di Kabupaten Sukoharjo (Jawa Tengah) tergolong tinggi. Data Pengadilan Agama Kabupaten Sukoharjo, pada 2022 terdapat 150 pengajuan dispensasi untuk menikah di bawah umur 19 tahun.

Adapun batas usia perkawinan bagi perempuan, menurut BKKBN, berada di usia 21 tahun, dan laki-laki di usia 25 tahun. Sedangkan menurut Kementerian Agama, batas usia perkawinan di usia 19 tahun.

Hal ini diungkapkan Plh. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sukoharjo, Yudianta, SE, dalam kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi Percepatan Penurunan Stunting bersama Mitra Kerja yang dilaksanakan Senin (21/01).

Pertemuan yang dilaksanakan di rumah warga, Sartono, bertempat di RT 03 RW 15, Desa Palur Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo ini dihadiri kurang lebih 400 warga Desa Palur Mojolaban.

Disebutkan oleh Yudianta, kasus stunting di Kecamatan Mojolaban termasuk tinggi. “Kecamatan Mojolaban prevalensi stunting berada di posisi tiga terbawah se-Kabupaten Sukoharjo. Besaran angka prevalensi stuntingnya sekitar 13%,” ungkap Yudi.

“Masyarakat di Desa Palur masih awam dengan 4Terlalu: terlalu tua, terlalu muda, terlalu dekat, dan terlalu sering”, tambahnya.

Dipaparkan pula oleh Yudi, sapaan akrab Yudianta, mengenai ragam alat kontrasepsi. Agar masyarakat khususnya warga desa Mojolaban lebih bisa memahami pentingnya berkontrasepsi sebagai salah satu langkah untuk mencegah terjadinya stunting.

Ketua Tim Hubungan Antar Lembaga, AKIE dan Kehumasan BKKBN, Nasri Yatiningsih, SE, MM yang hadir dalam kegiatan ini turut mengamini. Pada kesempatan ini, Nasri Yatiningsih menekankan pentingnya cek kesehatan sebelum menikah.

“Cek kesehatan jauh lebih penting dibandingkan dengan foto prewedding yang sekarang banyak dilakukan oleh calon pengantin. Cek kesehatan bagi calon pengantin (catin), sebaiknya dilakukan lebih baik tiga bulan sebelum menikah,” tegas Nasri.

“Stunting itu pendek, tapi pendek belum tentu stunting”, tambahnya, sambil mencontohkan wakil presiden BJ. Habibie, yang berpostur pendek akan tetapi tidak bisa disebut stunting.

Kegiatan KIE Percepatan Penurunan Stunting bersama Mitra Kerja kali ini bersama anggota Komisi IX DPR RI. Dalam dialognya bersama warga, Komisi IX melihat pentingnya menjaga kesehatan, termasuk di dalamnya mencegah stunting.

“Pemenuhan gizi, pemenuhan vaksin termasuk vaksin polio untuk anak hukumnya wajib, karena jika anak sudah terkena stunting maka yang akan merasakan susahnya adalah anak itu sendiri.” Demikian Komisi IX DPR RI.

Kabupaten Sukoharjo sendiri merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Gunung Kidul.

Wilayah yang terdiri dari 12 Kecamatan ini mempunyai Penyuluh KB yang handal sebanyak 56 orang. Berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2022, prevalensi stunting di Kabupaten Sukoharjo masih menyentuh angka 21%.

Dengan demikian, ke depan masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan segenap masyarakat untuk bersinergi menurunkan prevalensi stunting, khususnya di Kabupaten Sukoharjo. n

Penulis: Rahmita
Editor: Santjojo Rahardjo

Tanggal Rilis: Senin, 22 Januari 2024

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.