AMBON, BKKBN — Kepala Perwakilan BKKBN Maluku, Dra. Renta Rego, menegaskan bahwa Sistem Manajemen Anti Penyuapan di BKKBN Maluku sudah diterapkan di setiap tim kerja yang dikontrol juga oleh Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) dan dilaporkan kepada dirinya selaku Manajemen Puncak.

Hal itu dikatakan Renta Rego pada kegiatan Audit Sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016 di Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku, di Ruang Baileo Kencana, BKKBN, Rabu (13/09/2023).

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagaimana tertuang dalam ISO 37001:2016 adalah serangkaian standar untuk membantu organisasi baik sektor publik, swasta dan nirlaba dalam membangun, mengimplementasikan, dan terus meningkatkan program kepatuhan. Bertujuan mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan.

Menurut Rego, kebijakan SMAP wajib tersedia dan dikomunikasikan untuk pemangku kepentingan di Perwakilan BKKBN Maluku yang relevan baik internal maupun sertifikasi. Dalam implementasi SMAP, telah dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi dengan mitra kerja (OPD KB Kabupaten/Kota).

“Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku telah melakukannya melalui mekanisme-mekanisme tahapan dalam upaya meraih Sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016, dan tiba pada tahapan Audit Sertifikasi Penerapan SMAP SNI ISO 37001:2016,” jelas Rego.

Audit Sertifikasi dilaksanakan PT. Garuda Sertifikasi Indonesia mulai 12-16 September 2023, berlangsung di lingkungan Perwakilan BKKBN Maluku. Turut mendampingi Tim Audit Internal dari Inspektorat Willayah I BKKBN yang dipimpin MV. Chinggih Widanarto, SE, M.Si selaku Inspektur Wilayah I.

Rangkaian kegiatan Audit Sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016 di Perwakilan BKKBN Maluku diawali dengan pembukaan/entry meeting Audit Sertifikasi. Tim Audit dari Garuda Sertifikasi terdiri atas Made Gede Prawira Mustika dan Made Sintha Ayu Saraswati Sujana.

Renta Rego berharap proses audit tersebut dapat memberikan penjaminan dan masukan untuk penerapan Sistem Anti Penyuapan di Maluku yang lebih baik.

“Melalui kerjasama semua pihak, terkhusus Aparatur Sipil Negara (ASN) di BKKBN Maluku, penerapan anti penyuapan di BKKBN Maluku akan membantu melengkapi BKKBN Maluku untuk menjadi Satuan Kerja (Satker) yang bisa memenuhi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di wilayah Indonesia Timur,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Wilayah I yang juga merupakan Struktur Dewan Pengarah SMAP di Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku, Chinggih Widanarto, menjelaskan bahwa SMAP SNI ISO 37001:2016 merupakan kebijakan Kepala BKKBN, dokter Hasto, agar semua satker di BKKBN bisa menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Menurut Widanarto, dengan adanya SMAP SNI ISO 37001:2016 seharusnya bisa membantu BKKBN Maluku mendapat Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Namun pada kenyataannya Maluku telah lebih dahulu memperoleh predikat tersebut.

Ia berharap SMAP SNI ISO 37001:2016 dapat memantapkan BKKBN Maluku dalam mendukung program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan Percepatan Penurunan Stunting (PPS) di Maluku.

“Mudah-mudahan dengan proses yang dilakukan ini SMAP SNI ISO 37001:2016 Maluku dapat mantap memberikan yang terbaik untuk mendukung program Bangga Kencana dan PPS,” harapnya.

Untuk diketahui, proses audit yang dikakukan meliputi lingkup sertifikasi terhadap pengelolaan program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana, dengan tujuan audit Untuk mengevaluasi penerapan, termasuk efektivitas, sistem manajemen klien. n

Penulis: Tim Humas BKKBN Maluku
Editor: Santjojo Rahardjo
Hari, Tanggal Rilis: Kamis, 14-09-2023

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.