MATARAM, BKKBN —
Pernikahan usia anak adalah berbahaya, terutama pada perempuan, karena secara fisik perempuan belum siap dan jika melahirkan anak akan berpotensi stunting.

Hal itu dikatakan Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN, Dr. Bonivasius Prasetya Ichtiarto, S.Si, M.Eng saat menghadiri penyerahan penghargaan kepada SMPN 2 Kuripan yang berhasil meraih Juara 1 Regional III dan Juara 3 Tingkat Nasional Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) Paripurna, berlangsung di Kabupaten Lombok Barat, NTB, Jumat (15/9/2023).

Bonivasius berharap seluruh sekolah ikut ke dalam program SSK untuk meningkatkan pemahaman siswa terkait kependudukan.

Di bagian lain sambutannya, Bonivasius mengapresiasi siswa-siswi serta guru-guru atas kontribusinya menyukseskan percepatan penurunan stunting, khususnya di NTB, dengan cara memberikan telur kepada keluarga berisiko stunting. Sebanyak 400-500 butir telur terkumpul dan telah dibagikan kepada keluarga berisiko stunting.

Sebelum memberikan penghargaan, Bonivasius berkesempatan memberikan telur secara langsung kepada 20 keluarga berisiko stunting yang hadir.

Ia mengatakan bahwa anak merupakan masa depan bangsa yang nantinya mengisi Indonesia emas tahun 2045. Oleh karena itu, anak-anak penting untuk terlibat dalam program Sekolah Siaga Kependudukan agar tidak terjadi bencana kependudukan yang salah satunya pernikahan usia anak.

Dalam serangkaian kegiatan di NTB, Deputi Pengendalian Kependudukan BKKBN melakukan kunjungan lapangan ke Kampung Keluarga Berkualitas (KB). Di sana, mereka meninjau Program Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat) yang ada di Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan.

Ia menghimbau agar ibu hamil memperhatikan asupan makanan sehingga bayi di dalam kandungan mendapatkan asupan makanan bergizi.

Menutup kegiatan, Deputi Pengendalian Kependudukan menghadiri diskusi asik pendidikan kependudukan fasilitasi pengumpulan dan updating data di Rumah Data Kependudukan (Rumah Dataku).

“Kampung KB dapat terbentuk jika ada data. Oleh karena itu, pembentukan Rumah Dataku menjadi penting untuk dilakukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika Rumah Dataku terbentuk, seluruh data yang ada di Rumah Dataku dapat dikelola oleh desa. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. n

Penulis: Fitriasti Hareta & Yudi Afriawan
Editor: Santjojo Rahardjo
Tanggal Rilis : Jumat/15/09/2023

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.