SIARAN PERS BKKBN
Nomor: 757/M.C/IV/2023
BKKBN Gelar Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting di Daerah Terluar di Kabupaten Kepulauan Sula
SOFIFI—Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional terus melakukan koordinasi dalam upaya percepatan penurunan stunting di daerah terluar. Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara pada Kamis (06/04/2023), menggelar koordinasi di Kabupaten Kepulauan Sula.
Kabupaten Kepulauan Sula adalah salah satu kabupaten di Provinsi Maluku Utara dengan Ibu Kota Sanana yang terletak paling Selatan dan terdiri dari 12 kecamatan dengan luas wilayah 13.732,7 km². Kabupaten ini terdiri dari 2 pulau besar yakni Pulau Sulabesi, dan Pulau Mangole, serta terdiri dari 17 pulau sedang dan kecil.
Kabupaten Kepulauan Sula bisa diakses dari Kota Ternate dengan menggunakan kapal laut dan udara. Namun jadwal penerbangan yang tidak menentu menjadikan jalur laut sebagai jalur yang banyak dilewati, dengan jarak tempuh 331 KM dan waktu tempuh hingga 15 – 16 jam dengan gelombang laut yang sering tinggi.
Dalam forum koordinasi percepatan penurunan stunting itu, prevalensi Balita stunted berdasarkan SSGI tahun 2021 berada di angka 27,7 persen dan tahun 2022 berada di angka 28,5 persen. Itu artinya, balita stunting di Kabupaten Kepulauan Sula mengalami peningkatan sebesar 0,8 persen dan diperlukan upaya-upaya untuk menurunkan angka stunting tersebut.
Pada Kamis (06/04/2023), bertempat di Gedung Istana Daerah (ISDA) Kepulauan Sula, Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara bersama mitra kerja di Kabupaten Kepulauan Sula melaksanakan Forum Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting dibuka langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Sula yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Muhlis Soamole.
Dalam sambutannya, Muhlis Soamole menyampaikan sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo untuk menurunkan angka stunting di angka 14% pada tahun 2024 membutuhkan komitmen yang kuat agar angka stunting di Indonesia khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula dapat turun secara signifikan.
“Sangat disayangkan berdasarkan data SSGI, prevalensi kasus stunting di Kabupaten Kepulauan Sula naik bukannya turun, di tahun 2021 sebesar 27,7 persen menjadi 28,5 persen di tahun 2022,” kata Muhlis.
“Saya mengajak kita semua di sisa waktu yang ada ini untuk bekerja lebih giat dan maju bersama sebagai garda terdepan dalam menurunkan stunting. Semoga di tahun 2023, stunting di Kepulauan Sula dapat turun signifikan dan menghasilkan generasi Sula yang cerdas dan sehat,” kata dia.
Sementara itu Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara Dra. Renta Rego yang diwakili Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara Ansar Djainahu, S.Sos menyampaikan agar Percepatan Penurunan Stunting penanganannya harus tepat sasaran, di mulai dari calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca persalinan dan baduta serta balita.
“Pencegahan stunting ini penanganannya harus tepat sasaran, misalnya Pasangan Usia Subur (PUS) yang akan menikah harus benar-benar diedukasi mengenai pemeriksaan kesehatan sebelum menikah, agar kedepannya dapat mempersiapkan kehamilan yang sehat dan melahirkan bayi yang sehat pula,” kata Ansar.
Forum Koordinasi ini menghadirkan narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Sula serta diikuti oleh 20 peserta dari mitra kerja terkait di Kabupaten Kepulauan Sula.
Dirangkaikan dalam kegiatan tersebut Penyerahan Juknis BOKB Tahun Anggaran 2023 oleh Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula. n
Penulis: Dian Windriyati
Editor: Kristianto
Tanggal Rilis: Kamis, 06 April 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.