PEKANBARU–Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dr.(HC) dr. Hasto Wardoyo, Sp. OG (K) mendapatkan penghargaan Honorary Award dari Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI).

 

Penghargaan diberikan kepada Hasto Wardoyo dalam Kongres Obstetri dan Ginekologi Indonesia (KOGI) XVIII di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (25/07/2022), yang mengangkat tema the improving of quality and competitiveness in the globalization.

 

POGI menilai Hasto Wardoyo berhasil menyukseskan penerapan kesehatan reproduksi di Indonesia, selama menjabat sebagai Bupati Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta dua periode, yakni 2011-2016 dan 2016-2019.

Sebelum habis masa jabatan periode kedua, yang semestinya berakhir pada 2021, pada 1 Juli 2019, Presiden Joko Widodo memberi mandat kepada Hasto Wardoyo untuk menjadi kepala BKKBN.

 

POGI menilai Hasto Wardoyo berhasil menyukseskan penerapan kesehatan reproduksi melalui program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana dalam kepemimpinannya di BKKBN.

 

POGI merupakan satu-satunya organisasi profesi yang menghimpun para dokter spesialis obstetri dan ginekologi di Indonesia.

 

Hasto Wardoyo yang menyelesaikan kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada pada 1989, serta pendidikan spesialis pada 2000 dan pendidikan spesialis kedua pada 2006 ini juga aktif di kegiatan POGI, terutama di Yogyakarta. 

 

Selain Hasto Wardoyo, POGI juga memberikan penghargaan kepada dr. Muhammad Nur, Sp. OG dan dr. Nurdadi Saleh, Sp.OG serta dr. Muhammad Ilyas Angsar, Sp. OG. karena dedikasi pelopor penggerak upaya advokasi pengayoman bagi anggota POGI. n (KIS)

 

Media Center BKKBN

mediacenter@bkkbn.go.id

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1 

Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

 

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting