TERNATE, BKKBN — Dalam menjalankan programnya, Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, Balai Pemukiman dan Prasarana Wilayah (BPPW) Maluku Utara, dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku menyatakan sangat membutuhkan data keluarga berisiko stunting yang valid dari BKKBN yang akan dijadikan acuan intervensi.

Dalam kerangka ini, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara, Nuryamin, S.TP, MM, bersama jajaran bertandang memenuhi undangan Kepala BPPW Maluku Utara, Ir. Firman Aksara, ST., M.P.W.K, untuk melakukan sinkronasi data keluarga berisiko stunting, Jumat (2/2/2024), di Kantor BPPW Maluku Utara di Kota Ternate.

Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sehari sebelumnya bersama Kepala BWS Maluku Utara, Kalpin Nur, ST, MM; Kepala BPPW Maluku Utara; dan Kepala BP2P Maluku Pither Pakabu, ST, M.Si.

Pertemuan kali kedua ini membahas data keluarga berisiko stunting tahun 2023 yang baru akan dirilis untuk menjadi acuan BWS, BPPW dan BP2P Maluku dalam menjalankan program Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (Pamsimas), Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) dan bantuan perumahan untuk mendukung percepatan penurunan stunting, khususnya di Maluku Utara.

Data ini memuat indikator sumber air minum bersih, sanitasi yang layak atau tidak layak pakai, dan kepemilikan rumah.

Kepala BKKBN Maluku Utara mengatakan untuk menggunakan data yang valid diperlukan waktu tunggu setelah data keluarga risiko stunting tahun 2023 diverifikasi dan dirilis oleh BKKBN pusat.

“Harus menunggu hasil verifikasi data dan dirilis dulu oleh BKKBN pusat untuk dapat menggunakan datanya dalam mengeksekusi di lapangan nanti,” tegas Nuryamin.

“Akan tetapi kami akan berkoordinasi dengan pusat terkait data tersebut, khusus Maluku Utara dapat dikeluarkan. Sehingga data tersebut dapat menjadi acuan BWS, BPPW dan BP2P dalam memberikan bantuan,” tambahnya.

Sementara, Kepala BPPW Maluku Utara menyampaikan akan segera menjalankan programnya setelah data yang dibutuhkan tentang keluarga berisiko stunting didapatkan pihaknya.

“Kami siap menunggu data dari BKKBN Maluku Utara yang berkoordinasi dengan BKKBN Pusat. Harapannya bisa kami dapatkan secara cepat walaupun baru rekapitulasi. Hal ini agar kami bisa usulkan terlebih dahulu ke kementerian sambil menunggu data “by name by address” dari BKKBN,” tutur Firman.

“Rencana tahun ini dari Kepala BP2P Maluku Utara yang menitipkan pesan kepada saya bahwa telah dialokasikan untuk pembangunan 1.172 unit rumah untuk membantu mengintervensi penurunan stunting di Maluku Utara dengan mengacu pada data BKKBN,” tambahnya

* Penampungan air hujan

Sementara itu, Kepala BWS Maluku Utara menyampaikan tahun ini akan dibangun sistem penampungan air hujan. Hal ini bertujuan untuk memenuhi ketersediaan air di Pulau Hiri, Kota Ternate, yang kesulitan mendapat air.

“Kami sudah mengupayakan dengan mengebor sumber air, akan tetapi ternyata airnya payau sehingga tidak layak untuk digunakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, upaya yang diambil dengan membuat sistem penampungan air hujan di sana,” ujar Kalpin Nur.

Sahrir, salah satu warga Pulau Hiri, menyampaikan rasa syukur atas adanya bantuan ini. Harapannya, dengan ketersediaan air yang ada nanti dapat menurunkan stunting dari konsumsi air sehat.

“Adanya rencana pembuatan penampungan air ini kami sangat berterima kasih kepada pihak terkait. Harapannya dengan hal ini stunting di pulau Hiri dapat menyumbang penurunan yang signifikan dengan mengkonsumsi air sehat,” ujar Sahrir.

Dalam pertemuan itu hadir Ketua Tim Kerja Hubungan Antar Lembaga, AKIE dan Kehumasan beserta anggota dan Satgas Stunting Provinsi Maluku Utara.

Penulis : Aprilia Sukma/Indra GR
Editor: Santjojo Rahardjo

Tanggal Rilis: Jumat, 2 Februari 2024

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan penurunan Stunting.