TERNATE, BKKBN — Beberapa anak melompat-lompat senang menerima 1 pcs susu bubuk yang merupakan bagian dari bantuan tambahan makanan yang diberikan kepada keluarga berisiko stunting di Kelurahan Maliaro, Kota Ternate Tengah, Maluku Utara, Selasa (30/01/2024).

Pemberian bantuan makanan tambahan ini diberikan oleh Alfamidi atas inisiasi Tribun Ternate bekerjasama dengan Perwakilan BKKBN Maluku Utara dalam program Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS). Tujuannya, untuk membantu keluarga berisiko stunting yang memerlukan tambahan makanan bergizi.

Bantuan ini diberikan kepada 20 Keluarga Risiko Stunting (KRS) yang terdiri dari dua rak telur dan 1 pcs susu bubuk. Pemberiannya direncanakan selama enam kali.

Adanya pemberian bantuan tambahan makanan ini diharapkan dapat mendorong corporate social responsibility (CSR) lain di setiap perusahaan untuk dapat mendukung program pemerintah dalam menurunkan stunting.

“Harapan nantinya, generasi emas Indonesia 2045 bisa kita wujudkan secara nyata, sehingga anak cucu kita dapat bersaing dengan negara lain,” ujar Kepala Perwakilan BKKBN Maluku Utara, Nuryamin.

* Kontribusi nyata

Manager Bisnis Tribun Ternate, Abdul Rahman, menyampaikan bahwa pemberian bantuan ini menjadi kontribusi nyata manajemen Alfamidi dalam mendukung program penurunan stunting yang dicetuskan pemerintah.

Pemberian bantuan tambahan makanan kepada keluarga berisiko stunting ini menjadi kontribusi nyata manajemen Alfamidi dalam mendukung program penurunan stunting di Indonesia, khususnya di Maluku Utara.

“Pemberian bantuan ini akan dilakukan selama enam bulan dengan melihat kondisi perubahan dari penerima bantuan,” ujar Abdul Rahman.*

Penulis : Indra Gumbira Rukmana
Editor: Santjojo Rahardjo

Tanggal Rilis: Selasa, 30 Januari 2024

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.