SLEMAN, BKKBN – Di hadapan sekitar 200 generasi muda Nahdlatul Ulama (NU) yang tergabung di Fatayat NU dan Gerakan Pemuda (GP) Anshor berikut Banser NU, Inspektur Utama (Irtama) BKKBN, Ary Dwikora Tono, mengajak para pemuda pemudi NU untuk turut mencegah stunting sejak dini.
Sejak dini artinya sejak sebelum perkawinan dan kehamilan. Prinsipnya, mencegah stunting lebih mudah daripada memulihkan anak yang sudah terlanjur stunting.
Hal ini disampaikan Ary pada Sosialisasi Dan Promosi Program Bangga Kencana Dan Percepatan Penurunan Stunting yang diselenggarakan di Rumah Aspirasi yang berada di Kapanewon Mlati, Sleman, Jumat (26/01/2024).
Stunting terjadi karena asupan gizi yang kurang sehingga pertumbuhan badan dan perkembangan intelektual anak terhambat. Kekurangan asupan gizi bisa terjadi tidak hanya setelah kelahiran, namun juga sebelumnya saat janin masih dalam kandungan. Bahkan, kekurangan asupan gizi pada ibu sebelum dan saat hamil juga bisa menyebabkan anak terlahir stunting.
Maka, Ary mengajak kaum muda NU untuk memperhatikan kesehatan dan asupan gizi sebagai persiapan kehidupan berkeluarga nantinya.
Ary yang didampingi Sekretaris Perwakilan BKKBN DIY, Zainal Arifin, dalam sosialisasi ini kembali menekankan bahwa pencegahan stunting harus dilakukan secara bersama- sama baik oleh calon pengantin, pasangan usia subur dan calon ibu maupun ibu hamil dan menyusui yang didukung oleh keluarga dan berbagai pihak.
Ditambahkan Ary, ASI eksklusif harus diberikan selama 6 bulan penuh dan dilanjutkan dengan makanan pendamping ASI dan tetap diberikan ASI sampai usia 2 tahun.
Melanjutkan apa yang disampaikan Irtama, jika menjaga status gizi sebelum menikah sudah dilakukan, Zainal mengingatkan agar jangan sampai timbul kehamilan berisiko stunting dengan menghindari 4 Terlalu (4T).
“Jangan hamil terlalu muda, terlalu tua, terlalu sering, dan terlalu dekat jaraknya,” pesan Zainal. Terlalu muda hamil sangat berisiko bagi perempuan karena pertumbuhan rahim dan panggul belum berkembang secara optimal.
Ukuran tulang panggul calon ibu baru sempurna setelah usia 21 tahun. Ukuran panggul yang belum optimal juga meningkatkan risiko kematian bayi dan ibu karena perdarahan saat melahirkan.
Selain itu, jika hamil padahal masih dalam masa pertumbuhan, maka janin dalam kandungan akan “berebut” gizi dengan sang ibu.
Usia ideal hamil adalah di atas 21 tahun sampai 35 tahun. Pada kurun usia tersebut kondisi organ reproduksi wanita berada dalam keadaan optimal untuk mendukung pertumbuhan janin yang sehat. Terlalu tua saat hamil dapat menyebabkan bayi terlahir dengan kondisi yang tidak normal, disamping risiko kematian ibu dan anak yang meningkat.
Terlalu dekat jarak kehamilan juga harus dihindari guna memberikan kesempatan organ reproduksi memulihkan kondisi seperti sebelum hamil. Jangan sampai mengasuh dua balita sekaligus.
Terlalu yang terakhir yang harus dihindari untuk mencegah stunting adalah sering hamil yang sama artinya dengan terlalu banyak anak. Artinya, kondisi ibu dengan kehamilan yang sering akan meningkatkan risiko pada proses persalinan dan perdarahan saat persalinan.
Selain itu, dengan jumlah anak yang banyak akan meningkatkan risiko kurang maksimalnya tumbuh kembang anak secara optimal baik dari segi kesehatan, asupan gizi, dan juga pola asuh yang tidak bisa maksimal.
Panewu Mlati Arifin mewakili Pemerintah Kabupaten Sleman menyatakan apresiasi yang tinggi untuk BKKBN dan mitra kerjanya yang telah memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait percepatan penurunan stunting.
Jika ingin mencapai Generasi Emas di tahun 2045 yang bisa bersaing dengan bangsa lain, maka harus dilakukan peningkatan kualitas SDM dengan cara merencanakan keluarga dan meningkatkan kesertaan berKB. n
Penulis: Dewi Setyarum Mayasanti dan FX Danarto SY
Editor: Santjojo Rahardjo
Tanggal Rilis: Sabtu, 27 Januari 2024
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.