HALMAHERA BARAT, BKKBN — Kepala Perwakilan BKKBN Maluku Utara, Nuryamin, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Tim Penggerak PKK Kabupaten Halmahera Barat dalam pelaksanaan program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Halmahera Barat.
Apresiasi itu disampaikan saat Perwakilan BKKBN Maluku Utara beserta Dinas Pengendalian. Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Halmahera Barat melakukan pertemuan dengan Ketua TP PKK Kabupaten Halmahera Barat, Kamis (25/1/2024), di Halmahera Barat.
“Suksesnya Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting di daerah tidak hanya oleh kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja, peran TP PKK juga sangat membantu dalam mensukseskan program hingga ke level akar rumput,” ujar Nuryamin.
Ketua TP PKK Kabupaten Halmahera Barat adalah Duta Orang Tua Hebat, karenanya ia diharapkan bisa mengubah pola perilaku masyarakat tentang pola pengasuhan anak demi generasi bebas stunting.
Ketua TP PKK Kabupaten Halmahera Barat, Mery Uang Popala, dalam pertemuan itu menyampaikan langkah-langkah dan strategi yang akan dilaksanakan guna mencapai target 14% stunting di tahun 2024.
“Tahun 2024 ini strategi kami dalam mempercepat penurunan stunting adalah gencar menghimbau ibu hamil dan balita untuk rutin ke posyandu. Selain itu, memaksimalkan program Eco Edu Wisata yang sudah terbentuk,” ujar Mery. n
Penulis: Indra G. Rukmana
Editor: Santjojo Rahardjo
Tanggal Rilis: Kamis, 25 Januari 2024
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.