KENDARI, BKKBN — Jajaran Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (24/1/2024), melakukan audiensi dengan Tim Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra.
Bertempat di ruang rapat kantor Perwakilan BKKBN Sultra, kegiatan tersebut diikuti seluruh ketua Tim Kerja dan anggota Satgas Percepatan Penurunan Stunting Perwakilan BKKBN Sultra.
Bagi BPKP sendiri kegiatan ini merupakan bentuk monitoring tindak lanjut atas rekomendasi agenda prioritas pengawasan Tim Stunting tahun 2023 di wilayah Sultra. Hal itu merupakan wujud pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, Perpres No. 192 Tahun 2014 tentang BPKP yang diubah dengan Perpres No. 20 Tahun 2023, dan Surat Direktur Pengawasan Bidang Pengembangan SDM dan Kebudayaan BPKP No. PE.11.04/S-19/D204/ 2024 tanggal 12 Januari 2024 hal monitoring tindak lanjut atas rekomendasi Agenda Prioritas Pengawasan Tahun 2023 tema Pendidikan, TIK dan stunting.
Selaku pemandu kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan BKKBN Sultra, Asmar, berharap upaya-upaya percepatan penurunan stunting di Sulawesi Tenggara selama periode 2020 hingga 2023 membuahkan hasil yang optimal.
“Namun demikian kita perlu sama-sama mencermati bagaimana informasi yang diperoleh dari Tim BPKP Sultra tentang hal tsb,” ujar Asmar.
Hasil audiensi yang pemaparannya disampaikan Auditor Ahli Muda BPKP Sultra, Haris, menunjukkan bahwa masih banyak kendala yang ditemui dalam proses percepatan penurunan stunting, terutama di tingkat kabupaten/kota.
Menurutnya, ada beberapa yang dirasa lucu dalam kaitannya dengan anggaran tagging stunting di kabupaten, misalnya di Dinas Pekerjaan Umum ada kegiatan perbaikan jalan yang juga ditaging stunting, padahal tidak/kurang berkaitan dengan urusan stunting. “Namun kita tidak bisa mengelak dengan kenyataan tersebut,” tegasnya.
Menimpali pendapat dari BPKP, Kepala Perwakilan turut meluruskan bahwa yang paling pas sebenarnya adalah instansi yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang berkaitan dengan pemberdayaan Sumber Daya Manusia, seperti Kementerian Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, dan BKKBN.
Haris juga mengingatkan bahwa untuk tahun 2022 dan 2023 masih ada kendala yang sama yang berkaitan dengan aturan atau regulasi di daerah. “Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting hanya sebagai pelaksanaan atas perintah pimpinan Pemerintah Pusat”. n
Penulis: Mustakim
Editor: Santjojo Rahardjo
Tanggal Rilis: Rabu, 24 Januari 2024
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.