SEMARANG, BKKBN — Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tegah bersama anggota Komisi IX DPR-RI kembali berkunjung ke daerah untuk melakukan promosi dan edukasi percepatan penurunan stunting.

Tercatat sampai hari ini, sudah lebih dari 3000 warga teredukasi apa itu stunting. Juga bagaimana mencegah dan menanganinya.

Bertolak dari Kota Semarang menuju ujung kabupaten dari Provinsi Jawa Tengah, rombongan Tim Hubungan Lembaga dan Advokasi KIE (Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi) berhasil memaparkan kembali perihal percepatan penurunan stunting.

Hal tersebut terwujud pada kegiatan yang bertajuk ‘Komunikasi Informasi dan Edukasi Percepatan Penurunan Stunting bersama Mitra Kerja Komisi IX DPR RI‘ di Desa Sendangwungu, Kabupaten Blora, Senin (22/01).

Ketua Tim Pokja Keluarga Berencana Kesehatan Reproduksi Perwakilan BKKBN Jawa Tengah, Agoes Poedjianto, SH, M.Kes, mengajak masyarakat untuk bersama menyukseskan penurunan stunting pada 2024 menjadi 14 persen di tingkat nasional.

Menurutnya, hal itu patut menjadi perhatian mengingat saat ini sudah memasuki awal tahun 2024. Salah satunya dengan menyeimbangkan peran suami dan istri pada masa 1000 hari pertama kehidupan.

“Bapak ibu harus saling mengambil peran. Ibu nya mengandung, bapak nya ya selain mencari nafkah lahir, ya memberi kasih sayang juga, biar ibu nya yang hamil ini senang, janin yang dikandung juga ikut senang, sehat,” ujarnya.

Peran seorang ‘suami’ tidak bisa dianggap sebelah mata. Menurut Agoes, suami memiliki peran yang kuat dalam mencegah terjadinya risiko stunting. Sehingga suami dan istri harus bekerjasama dalam memastikan asupan gizi pada masa 1000 hari pertama kehidupan. Termasuk dalam hal pola asuh setelah bayi tersebut dilahirkan.

Sebanyak 300 warga berkumpul, menyimak dan mengingat kembali apa dan bagaimana itu stunting. Dalam hal ini adalah anggota Komisi IX DPR RI yang turut memiliki peran dan tanggung jawab, sehingga kehadirannya memberikan dampak ajakan, advokasi persuasif untuk bersama memberantas stunting sampai ke akarnya.

“Bapak – bapak ketika istrinya hamil, menyusui, tolong di sayang ya. Karena itu berpengaruh pada kesehatan ibunya, pun pada produktivitas ASI nya,” ujar anggota komisi IX.

Pentingnya pemberian ASI eksklusif tanpa gangguan dari mana pun, menjadi hal yang ditekankan olehnya. Ketika masa menyusui, dukungan dari suami bisa berupa tidak merokok dekat ibu hamil dan bayi, memberikan kasih sayang lebih kepada ibu yang tengah mengandung atau pun selepas masa melahirkan.

Faktor – faktor yang bersifat psikologis ini diyakini mampu memberikan dampak positif pada kesehatan ibu dan bayi. Termasuk membangun keluarga menjadi lebih harmonis.

Lebih lanjut, disertai canda tawa bersama para warga, anggota DPR tersebut mengajak untuk bersama mencegah stunting sedari awal. Dalam hal ini dengan memastikan tidak terjadinya pernikahan dini.

Ia mengungkapkan bahwa Kabupaten Blora memiliki kejadian pernikahan usia anak yang tinggi. Sekalipun menurut Undang Undang minimal pernikahan adalah usia 19 tahun, namun tetap untuk masa terbaik mengandung dan melahirkan bayi ia mengajak untuk menikah di usia 21 tahun bagi perempuan, dan 25 tahun bagi laki-laki.

“Kalau sebelum 21 tahun sudah menikah, ditahan dulu untuk punya anak nya. Bisa pakai KB, bapak ibu tolong di kasih tau kalau sudah ada yang menikah sebelum 21 tahun itu,” ajak nya.

Pola pikir ‘mau apa setelah sekolah’ yang tidak direncanakan yang kemudian mengarah pada solusi dinikahkan saja. Salah seorang warga bercerita, jika selepas lulus SMA remaja putri yang bingung mau apa ke depannya, biasanya mereka akan diarahkan untuk menikah saja.

Pemahaman bahwa setinggi-tingginya pendidikan seorang perempuan pada akhirnya hanya akan di rumah mengurus anak dan rumah saja, yang juga mempengaruhi terjadinya pernikahan setelah lulus SMA ini.

BKKBN menghimbau usia pernikahan ideal bagi seorang perempuan adalah 21 tahun. Hal ini dikarenakan secara biologis, bentuk tubuh sudah dalam kondisi siap jika dibandingkan dengan usia di bawahnya.

Begitu pun laki-laki, dengan usia 25 tahun maka diharapkan tingkat kematangan mental juga lebih kuat, serta kesiapan finansial untuk berumah tangga sudah dipersiapkan dengan lebih baik. n

Penulis: Dadang
Editor: Santjojo Rahardjo

Tanggal Rilis: Selasa, 23 Januari 2024

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdana kusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.