KUPANG, BKKBN – Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) dapat menjadi landasan penanganan masalah kependudukan yang terencana, sistematis dan berkesinambungan.

Grand Design Pembangunan Kependudukan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014. Dalam Peraturan Presiden tersebut disebutkan 5 pilar pembangunan di bidang kependudukan.

Kelima pilar itu adalah Pengendalian Kuantitas Penduduk, Peningkatan Kualitas Penduduk, Penataan Persebaran Dan Pengarahan Mobilitas Penduduk, Pembangunan Keluarga Berkualitas, Penataan Data Dan Informasi Kependudukan Serta Administrasi Kependudukan, yang harus menjadi bagian dari isi Grand Design Pembangunan Kependudukan.

Grand Design Pembangunan Kependudukan yang berisi 5 pilar pembangunan kependudukan, yang selanjutnya disebut Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar menjadi penting sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan di bidang kependudukan.

Demikian disampaikan Plt. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi NTT, dr. Elsa Pongtularan, M.Kes, pada saat melakukan audiensi dengan Pj. Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake, SH, M.Dc, di ruang kerja Gubernur NTT, Rabu (17/01).

Dokter Elsa didampingi Drs. Benyamin Benu, M.Sc selaku tim penyusun GDPK Provinsi NTT menyampaikan bahwa Provinsi NTT belum bisa mencapai target tersedianya dokumen GDPK 5 pilar walau dokumen GDPK sudah tersusun sejak tahun 2020.

“Kami berharap bapak Pj. Gubernur dapat mengesahkan GDPK yang sudah disusun. Sehingga target dokumen GDPK di Provinsi NTT dapat tercapai dan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ujarnya.

Hal ini mendapat respon baik dari Pj. Gubernur NTT. Ia menyampaikan akan segera menindaklanjuti dengan mengadakan rapat bersama instansi terkait.

Instansi yang akan dilibatkan antara lain Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi NTT.

Pj. Gubernur NTT menyiratkan dokumen GDPK NTT 2020-2045 akan segera disahkan agar dapat menjadi dokumen resmi dan dapat dimanfaatkan sebagai acuan bagi arah, strategi dan kebijakan Pembangunan Kependudukan di Provinsi NTT. n

Penulis : Alfonzha
Editor: Santjojo Rahardjo

Hari, Tanggal Rilis: Rabu, 17 Januari 2024

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.