BANDA ACEH, BKKBN –  Universitas Syiah Kuala (USK) melalui Sidang Terbuka Senat Akademik Universitas mengukuhkan Prof.  Dr. dr. M. Yani, MKes, PKK, SpKKLP, sebagai Guru Besar di Universitas Syiah Kuala, pada Selasa, (19/12/2023) di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh.

Pengukuhan dihadiri Kepala Perwakilan BKKBN Aceh, Safrina Salim, Kaper BKKBN Jawa Tengah, Eka Sulistia Ediningsih, Direktur Advokasi dan Hubungan Antar Lembaga BKKBN RI, Wahidah P, Direktur Bina Akses Pelayanan KB BKKBN RI, Zamhir Setiawan,  Ketua Harian Pimpinan Saka Kencana Tingkat Nasional, Hernalom Gultom, dan Ade sebagai Komisaris PT. Weltek Healthin Indonesia/Aplikasi Bubidan Jakarta.

Selain Prof. M. Yani, lima profesor baru yang merupakan para pakar dari berbagai bidang keilmuan turut dikukuhkan. Pengukuhan ini dipimpin  Ketua SAU, Prof. Dr. Abubakar, M.Si.  

Lima Profesor baru tersebut adalah Prof. Dr. Nazli, S.Si, M.Si; Prof. Dr. Sofyan A. Gani, MA; Prof. Dr. Wildan, M.Pd; Prof. Dr. Nur Fadli, S.Pi, M. Sc, dan Prof. Dr. Muslim SE, MBA.

Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan, dalam sambutannya menyebutkan, hingga penghujung tahun ini, USK telah mengukuhkan sebanyak  52 profesor.  Enam di antaranya di kukuhkan hari ini. Dan enam profesor lainnya akan dikukuhkan pada Rabu (20/12/2023), di tempat yang sama. 

Selanjutnya Rektor  berharap, seluruh guru besar  di USK mampu mengangkat martabat kampus berjuluk Jantong Hate Rakyat Aceh ini, serta Indonesia di pentas dunia melalui kepakaran mereka masing-masing. 

Termasuk yang dikukuhkan hari ini. Salah satunya, Prof. Dr. dr. M. Yani, MKes, PKK, SpKKLP, yang selama ini telah memberi perhatian serius terhadap pelayanan kesehatan pada Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

“Keterlibatan Prof. Yani terhadap layanan kesehatan JKA ini bukan hanya terkait menginisiasi program ini, tapi juga mengevaluasi serta meneliti equity atau pemerataan layanan kesehatan dalam pelaksanaan JKA di Aceh,” sebut Rektor.

Program JKA diluncurkan pada tahun 2010 dan telah menjangkau sebanyak 3,8 juta dari 4,8 juta penduduk Aceh. Saat itu, pegawai negeri dan pegawai swasta telah terlebih dulu memiliki jaminan kesehatan seperti Askes dan Jamsostek. Kala itu, Aceh berhasil menjadi provinsi pertama di Indonesia yang mencapai ‘universal coverage’ dalam jaminan kesehatan.  

Dalam kajiannya, Prof. Yani tidak hanya menemukan beberapa keunggulan JKA. Tetapi ia.juga menemukan beberapa kelemahan JKA yang perlu dievaluasi bersama. Untuk itulah kajian Prof. Yani ini perlu segera ditindaklanjuti khususnya bagi pemangku kebijakan.

Sementara itu, Prof. Yani, dalam pemaparannya, menjelaskan, dari hasil penelitian pada 2014 hingga 2016 dan dilanjutkan di  2021 ternyata Jaminan Kesehatan Aceh  masih dinikmati terutama oleh mereka yang tinggal di ibukota, khususnya Banda Aceh, dan mereka yang tinggal dua jam paling jauh dari Ibu Kota Provinsi Aceh.

Menurut Prof. Yani, ada beberapa alasan yang menyebabkan akses layanan JKA menjadi terhambat. Salah satunya selain jarak,  ketersediaan dokter spesialis yang kurang, dan tempat tidur di rumah sakit  kurang.  Ia menyebutkan, pada 2016,  rasio dokter spesialis hanya bertambah 0,1 persen dan saat ini menjadi 0,19 persen per 1000 jumlah penduduk. 

“Artinya, masih jauh dari standar yang ditetapkan. Dana Otsus kita tinggal satu persen hingga 2027. Bagaimana  JKA yang akan datang? Tentunya jika tidak ada terobosan baru,  jika ini dibiarkan, JKA  akan terhenti,” ujarnya. 

Ada beberapa solusi yang Prof. Yani tawarkan. Pertama, mereka yang mampu dan kaya tidak lagi ditanggung oleh pemerintah. Mereka harus berkontribusi di dalam membayar dengan mekanisme yang baik. 

“Ini mengapa saya katakan equity atau pemerataan layanan kesehatan dalam pelaksanaan JKA di Aceh, menjadi solusi, jika nanti tidak ada lagi dana Otsus, namun pelayanan kesehatan tetap berlanjut dan tentu  perlu menjadi perhatian kita,” pungkasnya.

Prof. Yani pernah menjabat sebagai Kepala Perwakilan BKKBN Aceh, juga pernah sebagai Deputi Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga  BKKBN RI. Sekarang masih menjabat sebagai Ketua Pinsaka Kencana Nasional.   n

Penulis: Yora Munira

Editor: Santjojo Rahardjo

Tanggal Rilis: Rabu, 20 Desember 2023

Media Center BKKBN

mediacenter@bkkbn.go.id

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1

Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.