RIAU, BKKBN — Perwakilan BKKBN Provinsi Riau berhasil meraih predikat Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2023, bersama 84 satker lain dari K/L/TNI/Polri. 

Anugerah yang diserahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) pada ajang Apresiasi dan penyerahan  hasil evaluasi SAKIP, RB dan ZI diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Riau, Mardalena Wati Yulia, di Bali Nusa Dua Convention Center,  Rabu (6/12/2023). 

Apresiasi ini merupakan wujud pengakuan Pemerintah RI melalui Kemenpan RB bahwa Perwakilan BKKBN Riau telah mampu memberikan pelayanan publik yang berdampak positif bagi masyarakat, serta mampu melakukan pencegahan korupsi yang efektif. 

Dalam arahannya, Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan  kegiatan ini  diharapkan dapat membumikan reformasi birokrasi berdampak melalui media pertukaran ide, inovasi, strategi dan praktik-praktik baik di instansi pemerintah. 

Hal ini sesuai dengan tema yang diusung pada kegiatan ini, yakni Dari Visi Menjadi Aksi, RB Berdampak Untuk Indonesia Maju.  

Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin yang  hadir dalam kegiatan tersebut memberikan selamat kepada seluruh instansi yang berhasil memperoleh apresiasi, sekaligus berharap agar penghargaan ini menjadi motivasi bagi instansi bersangkutan dan instansi lain agar melakukan terobosan untuk menggerakkan RB berdampak langsung kepada masyarakat.

Melalui penghargaan ini Kepala Perwakilan BKKBN Riau mengajak seluruh pegawai di lingkungan BKKBN  Riau untuk terus menjaga integritas dan  berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. n

Penulis: Azizah Lorenzia Putri

Editor : Santjojo Rahardjo

Tanggal Rilis : Rabu, 06 Desember 2023

Media Center BKKBN

mediacenter@bkkbn.go.id

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1 

Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.