RIAU, BKKBN — Perwakilan BKKBN Provinsi Riau berhasil meraih predikat Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2023, bersama 84 satker lain dari K/L/TNI/Polri.
Anugerah yang diserahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) pada ajang Apresiasi dan penyerahan hasil evaluasi SAKIP, RB dan ZI diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Riau, Mardalena Wati Yulia, di Bali Nusa Dua Convention Center, Rabu (6/12/2023).
Apresiasi ini merupakan wujud pengakuan Pemerintah RI melalui Kemenpan RB bahwa Perwakilan BKKBN Riau telah mampu memberikan pelayanan publik yang berdampak positif bagi masyarakat, serta mampu melakukan pencegahan korupsi yang efektif.
Dalam arahannya, Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat membumikan reformasi birokrasi berdampak melalui media pertukaran ide, inovasi, strategi dan praktik-praktik baik di instansi pemerintah.
Hal ini sesuai dengan tema yang diusung pada kegiatan ini, yakni Dari Visi Menjadi Aksi, RB Berdampak Untuk Indonesia Maju.
Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin yang hadir dalam kegiatan tersebut memberikan selamat kepada seluruh instansi yang berhasil memperoleh apresiasi, sekaligus berharap agar penghargaan ini menjadi motivasi bagi instansi bersangkutan dan instansi lain agar melakukan terobosan untuk menggerakkan RB berdampak langsung kepada masyarakat.
Melalui penghargaan ini Kepala Perwakilan BKKBN Riau mengajak seluruh pegawai di lingkungan BKKBN Riau untuk terus menjaga integritas dan berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. n
Penulis: Azizah Lorenzia Putri
Editor : Santjojo Rahardjo
Tanggal Rilis : Rabu, 06 Desember 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.