BANJARBARU, BKKBN – Di depan mahasiswa KKN yang ditebar di 13 kabupaten/kota, Gubernur Kalimantan Selatan melakukan launching inovasi “Paman Mahaga Stunting” atau Paman dan Mahasiswa Cegah Stunting, dalam upaya pemerintah setempat mempercepat penurunan stunting.

Bertempat di Gedung DR. KH. Idham Chalid, Komplek Perkantoran Setda Provinsi Kalimantan Selatan, ratusan mahasiswa diberikan pembekalan terkait peran dan keikutsertaan mereka dalam percepatan penurunan stunting di Kalimantan Selatan.

Paman (bahasa daerah untuk sebutan Gubernur Kalimantan Selatan), diwakili Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalimantan Selatan menyatakan angka stunting di Kalsel yang saat ini 24,6 persen ditargetkan turun menjadi 14 persen di  2024.

“Paman Mahaga Stunting merupakan terobosan atau inovasi guna mempercepat penurunan stunting yang tengah dimasifkan pemerintah provinsi,” ujar Setda Kalsel.

Materi juga diberikan Kepala BKKBN Kalimantan Selatan, Ir. H. Ramlan, MA. Dipaparkan, salah satu tugas dari mahasiswa KKN  ini adalah membantu melakukan pendampingan  keluarga berisiko stunting, bersama TPK (Tim Pendamping Keluarga), perangkat desa dan masyarakat sebagai promotor pencegahan dan diteksi dini stunting.

Gerakan percepatan penurunan stunting yang dimasifkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diantaranya dikembangkan bekerja sama dengan perguruan tinggi. Dalam hal ini  melibatkan mahasiswa  KKN di berbagai daerah. “Hal ini sangat efektif untuk mengedukasi masyarakat,” ujar Ramlan.

Selain mahasiswa, kegiatan ini juga dihadiri  seluruh TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting) Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan yang terus berkolaborasi bersama, berkonvergensi untuk penurunan stunting di Kalimantan Selatan.  

Penulis : Risna Yulida

Editor: Santjojo Rahardjo

Tanggal Rilis: Sabtu, 2 Desember 2023

Media Center BKKBN

mediacenter@bkkbn.go.id

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1

Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.