BENGKULU, BKKBN — Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, tahun ini  menerima penghargaan dari Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). 

Penghargaan “Best Practice” atas pemanfaatan data hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PPK) 2023 itu diterima Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an saat menghadiri “Diseminasi Hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga dan Verifikasi, Validasi Data Keluarga Berisiko Stunting Tahun 2023”, di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Penghargaan itu diterima atas digunakannya Pendataan Keluarga sebagai rujukan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Bengkulu Utara, Sudigdo, S.ST, menyampaikan hal tersebut di Argamakmur, Selasa.

“Best Practice” atau “Praktik Baik” adalah sebuah tindakan atau aksi nyata yang efektif dan efisien untuk menyelesaikan sebuah tugas atau kegiatan. 

Sudigdo mengatakan, praktik baik yang dilakukan Pemkab Bengkulu Utara dalam pemanfaatan hasil Pendataan Keluarga karena bulatnya komitmen pemerintah kabupaten dalam optimalisasi penggunaan data Pendataan Keluarga (PK) 2022.

Program intervensi yang dilakukan Pemkab Bengkulu Utara  berbasis data PK di antaranya dalam program bedah rumah tidak layak huni, meningkatkan akses layanan sanitasi yang layak, serta perluasan akses air minum. 

Kegiatan itu menyentuh 33 pembangunan rumah tidak layak huni  yang bersumber dari APBD dan 55 BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya). Sementara hibah air minum  merambah 500 sambungan rumah (SR) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. 

Surat Bupati Bengkulu Utara Nomor 050/001/BappelitbangdaB1/2023 Tanggal 2 Januari 2023 juga telah diterbitkan untuk mempertegas pelaksanaan program Ketahanan Pangan dan program strategis lainnya di Bengkulu Utara.  “Semua itu merujuk data kependudukan yang dihasilkan BKKBN pada PK-2022,” tambah Sudigdo.

Secara terpisah, Sekretaris Perwakilan BKKBN Bengkulu, Nesianto, SE, MM menyampaikan bahwa data hasil PK dan pemutakhirannya digunakan pemerintah daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan hingga pemantauan dan evaluasi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) serta program pembangunan lainnya.

Salah satunya dipakai sebagai data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) sesuai amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Keputusan Menko PMK tersebut  menetapkan data Pendataan Keluarga dan pemutakhirannya sebagai sumber data dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, ujar Nesianto. n

 Penulis : Idris Chalik

Editor : Rofadhila Azda, S.Ikom, MA/Santjojo Rahardjo

Tanggal Rilis: Rabu, 29 November 2023

Media Center BKKBN

mediacenter@bkkbn.go.id

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1

Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.