JAKARTA, BKKBN—Jumlah keluarga berisiko stunting di Indonesia menurun sebesar 1,7 juta keluarga pada periode semester I hingga semester II tahun 2023. Sedangkan jumlah entitas keluarga yang tercatat di seluruh Indonesia tahun ini sebanyak 72,5 juta keluarga.
Hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga tahun 2023 (Pemutakhiran PK-23) yang digelar Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) selama semester I-2023 juga menunjukkan terdapat 13,1 juta keluarga berisiko stunting. Namun pada semester II-2023, jumlah tersebut turun 1.7 juta, menjadi 11.3 juta keluarga berisiko stunting.
Hal tersebut dikatakan Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi (Adpin) BKKBN, Drs. Sukaryo Teguh Santoso M.Pd, Senin (27/11/2023), di Jakarta.
Teguh mengatakan pada 1 hingga 31 Juli 2023, BKKBN kembali memutakhirkan data keluarga di Indonesia untuk menghasilkan data terbaru. Data tersebut digunakan sebagai dukungan terhadap berbagai program pembangunan. Di dalamnya termasuk program-program yang dikembangkan BKKBN hingga kementerian/lembaga terkait.
Dari pemutakhiran tersebut tercatat 72.5 juta keluarga terdata, berbasis “by name by address”, meliputi data Indikator Demografi, Keluarga Berencana (KB) hingga Pembangunan Keluarga.
Menurut Teguh, pada 1 September 2023 hingga 31 Oktober 2023, BKKBN melaksanakan verifikasi dan validasi data keluarga berisiko stunting. Jumlah keluarga berisiko stunting semester I-2023 sebanyak 13.1 juta dan semester II-2023 berjumlah 11.3 juta keluarga.
Keluarga berisiko stunting didefinisikan sebagai keluarga yang memiliki satu atau lebih faktor risiko stunting. Mereka yang memiliki risiko stunting dalam keluarga adalah anak remaja putri, calon pengantin, dan ibu hamil. Termasuk juga anak usia 0 hingga 23 bulan yang berasal dari keluarga miskin.
Adapun faktor risiko stunting pada keluarga antara lain disebabkan pendidikan orang tua rendah, sanitasi lingkungan buruk, dan ketersediaan air minum yang tidak layak dalam keluarga.
“Pendataan keluarga dan pemutakhirannya memuat data by name by address yang dilengkapi dengan informasi karakteristik sosial ekonomi. Koordinasi dengan Kemenko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) pun dilakukan berupa pemeringkatan tingkat kesejahteraan sosial-ekonomi dari desil 1 sampai desil 10. Di sisi lain, Pemutakhiran PK-23 juga dapat memberikan informasi peta keluarga berisiko stunting,” kata Teguh.
“Persoalan kemiskinan ekstrem dan stunting tentunya saling berkaitan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merupakan salah satu kementerian yang telah memanfaatkan data Pendataan Keluarga untuk melakukan intervensi terhadap kemiskinan ekstrim dan stunting terintegrasi,” lanjut Teguh.
Data-data hasil Pemutakhiran PK-23, menurut Teguh, akan disebarluaskan BKKBN pada Selasa (28/11/2023) dalam sebuah acara, sekaligus dirangkai dengan pembentukan Forum Data Keluarga Nasional.
“Diseminasi hasil Pemutakhiran Data Keluarga tahun 2023 akan dilaksanakan besok (Selasa, 28/11/2023). Acara diseminasi ini sekaligus pembentukan Forum Data Keluarga Nasional,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pelaporan dan Statistik BKKBN, Lina Widyastuti, dalam keterangan terpisah di kantor BKKBN Pusat.
Menurut Lina, penyelengaraan Satu Data Keluarga di BKKBN adalah upaya menuju Satu Data Indonesia yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Penulis: Ristya I. Murti
Editor: Kristianto
Tanggal Rilis: Senin, 27 November 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.