MANADO, BKKBN — Bersama mitra kerja Komisi IX DPR-RI, BKKBN Sulawesi Utara melaksanakan Sosialisasi dan Promosi KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi) program percepatan penurunan stunting tahun ini di 35 lokus yang tersebar di wilayah khusus Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI, mitra kerja Komisi IX antara lain Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Kegiatan kemitraan BKKBN dan Komisi IX DPR-RI yang berlangsung Kamis (16/11/2023) merupakan lokus yang ke 28. Berada di Desa Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, kegiatan ini dihadiri 350 orang.
Kepala Perwakilan BKKBN Sulawesi Utara, diwakili Ketua Pokja ADPIN, Rosillia B Wowiling, S.Sos, M.Si, pada kegiatan itu didamping dr. Cyndi Octova Prisilla Taloko, M.Kes (Penata KKB Ahli Madya) dan Pelaksana Kegiatan Barry Jack Mamahit S.Sos.
Dokter Cyndi Octova Prisilla Taloko berkesempatan menyampaikan materi tentang nilai karakter delapan fungsi Keluarga. Selanjutnya, Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, SE, mensosialisasikan tentang cegah stunting dengan optimalisasi pengasuhan dalam keluarga.
Program pencegahan stunting ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah pusat. Masalah stunting di Indonesia memang memerlukan penanganan yang tepat karena bisa menjadi salah satu ancaman serius bila tidak dilakukan tindakan pencegahan.
Dalam mensosialisasikan Promosi KIE program percepatan penurunan stunting, Pemprov Sulawesi Utara selalu mengingatkan bagaimana pentingnya memperhatikan kesehatan masyarakat, apalagi anak-anak. Berbagai upaya dilakukan pemerintah guna meminimalisir terjadinya stunting pada anak.
“Jangan sampai anak-anak kehilangan masa depan karena infeksi gizi,” ujar Felly, seraya menambahkan bahwa persoalan gizi buruk pada balita tidak hanya terkait masyarakat miskin tetapi juga bisa terjadi pada orang berada (kaya).
Kenapa? Jawab Felly, ” Banyak perempuan yang akan menikah sampai harus melakukan diet sehingga mempengaruhi kondisi gizi tubuh. Bila terjadi kehamilan, kondisi ini ikut mempengaruhi gizi janin dalam kandungan. Ini problem kita sekaligus tanda awas bagi kita,” tuturnya.
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada 1000 HPK. Artinya, mulai dari dalam rahim 9 bulan 10 hari dan ditambah 2 tahun, setelah dilahirkan, di mana masa itu anak-anak sangat membutuhkan perhatian atas gizi dan kesehatan.
Namun, sebelum itu calon ibu dan calon ayah sebaiknya memeriksakan diri ke dokter, ketika sudah mempunyai keinginan untuk mempunyai anak. Ini untuk mengetahui apakah kedua orang tua ada infeksi atau tidak. “Infeksi akan mempengaruhi perkembangan janin di dalam kandungan,” ujar Felly.
Dijelaskan juga oleh Felly Estelita bahwa postur anak stunting pada umumnya lebih pendek pada usia normalnya, pertumbuhan tulang tertunda, terjadi gangguan kecerdasan.
Untuk mengetahui kondisi tersebut, anak baduta – balita diwajibkan dibawa ke posyandu. Bila terdapat anak berisiko stunting akan cepat terdeteksi dan cepat mendapat penanganan.
“Untuk itu para orang tua harus menginvestasikan perhatian kepada anak agar dapat diketahui tumbuh kembang anaknya,” urainya.Ditambahkan pula, ada 19 kementerian/lembaga yang terlibat dalam upaya pemerintah menekan angka stunting di Indonesia. Percepatan penurunan stunting adalah program pemerintah yang diketuai Wakil Presiden dan ketua pelaksananya adalah Kepala BKKBN.
“Bagi ibu hamil harus memperhatikan porsi makan, keseimbangan gizi agar janin yang ada di dalam kandungan mendapat asupan Gizi yang baik,” terang Felly.
“Masalah gizi buruk pada anak adalah hal mendasar yang harus kita cegah bersama. Karena mereka adalah penerus bangsa ke depan,” tandas Felly. n
Penulis: Vin Mamarodia
Editor: Santjojo Rahardjo
Tanggal Rilis: Minggu, 19 November 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.