MANADO, BKKBN — Bersama mitra kerja Komisi IX DPR-RI, BKKBN Sulawesi Utara melaksanakan  Sosialisasi dan Promosi KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi) program percepatan penurunan stunting tahun ini di 35  lokus yang tersebar di  wilayah khusus Provinsi Sulawesi Utara.

Berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI,   mitra kerja Komisi IX antara lain Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Kegiatan  kemitraan  BKKBN  dan  Komisi  IX   DPR-RI  yang berlangsung   Kamis (16/11/2023)  merupakan  lokus  yang  ke  28. Berada di  Desa  Buyungon,  Kecamatan  Amurang,  Kabupaten  Minahasa  Selatan,  kegiatan ini dihadiri 350  orang.

Kepala    Perwakilan  BKKBN  Sulawesi  Utara,  diwakili     Ketua  Pokja  ADPIN,  Rosillia  B  Wowiling, S.Sos, M.Si,  pada kegiatan itu didamping   dr. Cyndi  Octova Prisilla  Taloko, M.Kes (Penata  KKB  Ahli  Madya) dan  Pelaksana  Kegiatan  Barry  Jack  Mamahit S.Sos.                                              

Dokter Cyndi  Octova Prisilla  Taloko berkesempatan  menyampaikan  materi  tentang  nilai    karakter  delapan  fungsi  Keluarga. Selanjutnya,  Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, SE,  mensosialisasikan tentang cegah  stunting  dengan  optimalisasi  pengasuhan  dalam  keluarga.

Program pencegahan stunting ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah pusat. Masalah stunting di Indonesia memang memerlukan penanganan yang tepat karena bisa menjadi salah satu ancaman serius bila tidak dilakukan tindakan pencegahan.

Dalam mensosialisasikan Promosi KIE program percepatan penurunan stunting, Pemprov   Sulawesi Utara selalu mengingatkan  bagaimana pentingnya memperhatikan kesehatan  masyarakat, apalagi anak-anak.  Berbagai upaya dilakukan pemerintah guna meminimalisir terjadinya stunting pada anak.  

“Jangan  sampai  anak-anak  kehilangan masa depan  karena  infeksi  gizi,” ujar Felly, seraya menambahkan bahwa  persoalan gizi  buruk pada balita tidak hanya terkait masyarakat miskin tetapi juga bisa terjadi pada orang berada (kaya).

 Kenapa? Jawab Felly, ” Banyak perempuan yang akan menikah sampai harus melakukan diet sehingga  mempengaruhi  kondisi gizi  tubuh. Bila terjadi kehamilan, kondisi ini ikut mempengaruhi gizi janin dalam kandungan. Ini problem kita sekaligus tanda awas bagi kita,” tuturnya.

Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada 1000 HPK. Artinya, mulai dari dalam rahim 9 bulan 10 hari dan ditambah 2 tahun, setelah dilahirkan, di mana masa itu anak-anak sangat membutuhkan perhatian atas gizi dan kesehatan.

Namun, sebelum itu calon ibu dan calon ayah sebaiknya memeriksakan diri ke dokter, ketika sudah mempunyai keinginan untuk mempunyai anak. Ini  untuk mengetahui apakah kedua orang tua ada infeksi atau tidak. “Infeksi akan mempengaruhi perkembangan janin di dalam kandungan,” ujar Felly.

Dijelaskan  juga  oleh Felly Estelita  bahwa   postur anak stunting pada umumnya   lebih pendek pada usia normalnya, pertumbuhan tulang tertunda, terjadi gangguan kecerdasan.

Untuk mengetahui kondisi tersebut,  anak baduta – balita diwajibkan  dibawa ke posyandu. Bila terdapat anak   berisiko stunting akan cepat terdeteksi dan cepat mendapat penanganan.

“Untuk itu para orang tua harus menginvestasikan perhatian kepada anak agar dapat diketahui tumbuh kembang anaknya,” urainya.Ditambahkan  pula,  ada 19 kementerian/lembaga yang terlibat dalam upaya pemerintah  menekan angka stunting di Indonesia. Percepatan penurunan stunting adalah program pemerintah yang diketuai  Wakil Presiden dan ketua pelaksananya adalah Kepala BKKBN.

“Bagi ibu hamil harus memperhatikan porsi makan, keseimbangan gizi agar janin yang ada di dalam kandungan mendapat asupan Gizi yang baik,” terang Felly. 

“Masalah gizi buruk pada anak adalah hal mendasar yang harus kita cegah bersama. Karena mereka adalah penerus bangsa ke depan,” tandas Felly. n

Penulis: Vin Mamarodia

Editor: Santjojo Rahardjo

Tanggal Rilis: Minggu, 19 November 2023

Media Center BKKBN

mediacenter@bkkbn.go.id

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1

Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.