SIGI, BKKBN — “Insyaallah pada 27 November nanti Pak Gubernur akan mencanangkan  sekaligus mana-mana desa-desa yang belum dicanangkan di Kabupaten Sigi akan dicanangkan  hari itu juga. Sehingga semua desa di Kabupaten Sigi akan menjadi Kampung Keluarga Berkualitas.”

 

Hal itu dikemukakan Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sigi, Drs. Amrullah Dg. Masikki, pada Sosialisasi Pencanangan Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Sigi, Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Jumat (17/11/2023), sebagai rangkaian acara Deklarasi Pernikahan Anak dan Pencanangan Kampung KB Sigi bagi desa yang belum menjadi Kampung KB. 

Hingga saat ini, ada 88 desa di Kabupaten Sigi yang telah dicanangkan sebagai Kampung KB. Masih ada 88 desa lagi yang belum dicanangkan dari 176 desa yang dimiliki Kabupaten Sigi. 

Ketua Tim kerja Pengendalian Penduduk Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan sesuai instruksi presiden no 3 tahun 2022 bahwa penyelenggaraan kampung KB harus dioptimalkan.  Sehingga seluruh desa ditargetkan menjadi kampung KB, tidak lagi hanya desa terpilih untuk dicanangkan sebagai kampung KB.

Rosni juga menuturkan bahwa Kampung KB merupakan tanggu “Jangan sampai disangka bahwa Kampung KB ini hanyalah milik BKKBN, bukan ya bapak ibu. KB itu hanya singkatan dari Kampung Keluarga Berkualitas, bukan keluarga berencana. Ini adalah upaya untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas di kampung keluarga berkualitas,” jelasnya. 

Katanya, Inpres ini sebagai afirmasi pelaksanaan tugas masing-masing kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, dan lurah / kepala desa sebagai ujung tombak untuk memberikan perhatian lebih di Kampung KB melalui intergrasi dan konvergensi program. Sebut saja, percepatan penurunan stunting, pemberdayaan ekonomi keluarga, pelayanan KB dan kesehatan serta penanganan permasalahan sosial guna meningkatkan sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat. 

Apalagi prevalensi stunting di Sigi merupakan yang tertinggi se Sulawesi Tengah berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022. Di provinsi itu prevalensi  stunting  mengalami penurunan sebesar 3.9 persen dari 40.7 persen di 2021 menjadi 36.8 persen di tahun 2022. 

Sementera dari potret capaian program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana), Kabupaten Sigi mempunyai peserta KB Aktif sebesar 97.91 persen dan 46.98 persen peserta KB baru  dari target permintaan masyarakat berdasarkan data Sistem Informasi Keluarga (SIGA) per 16 November 2023.

Untuk itu, pihaknya mengapresiasi jika Pemkab Sigi dapat mencanangkan seluruh desanya menjadi Kampung KB, diikuti kerjasama seluruh lintas sektor di dalamnya. 

Lebih lanjut, anggota Tim Kerja Dalduk BKKBN Sulteng, Tanti Alrizda, S.Pd meminta agar ke depan,  jika sektor terkait telah melaksanakan kegiatan di Kampung KB, para  Petugas Keluarga Berencana (PKB) agar  menginput kegiatan tersebut di website Kampung KB. 

“Untuk menginput kegiatan itu kewenangan dari teman-teman kami petugas lapangan. Namun bapak ibu bisa ikut memantau dari website Kampung KB ini.”

“Jadi, kalau misalnya bapak ibu melaksanakan kegiatan di Kampung KB dan ingin memastikan apakah kegiatan itu sudah terinput atau belum, maka bapak ibu bisa mengeceknya di website ini. Ketika kegiatan tersebut belum terinput, bapak ibu tolong diingatkan petugas lapangan kami untuk menginputnya,” pintanya. 

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Kementerian Agama Sigi, Dinas Kesehatan Sigi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sigi, serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Sigi. 

Penulis: Lanny Lameanda

Editor: Santjojo Rahardjo

Tanggal Rilis: Minggu, 19 November 2023

Media Center BKKBN

mediacenter@bkkbn.go.id

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1

Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.