MANADO, BKKBN — Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Utara berhasil mendapatkan sertifikat SNI ISO 37001-2016. Lembaga ini dinilai berhasil melakukan penanganan yang tepat terhadap penyuapan di lingkungan kerjanya.
Capaian ini diperoleh setelah adanya audit eksternal stage 2 yang berlangsung selama dua hari pada 16-17 November 2023 oleh Tim Auditor Garuda Sertifikasi Indonesia.
Bertempat di Perwakilan BKKBN Sulawesi Utara, saat itu dilaksanakan Exit Meeting bersama Tim Auditor Garuda Sertifikasi Indonesia yang diikuti oleh
Plh. Kepala BKKBN Sulut Lady Ante, S.Pd, MAP bersama Ketua-ketua Pokja dan ASN Perwakilan BKKBN Sulut.
Dalam exit meeting tersebut Tim Auditor Garuda Sertifikasi Indonesia melaporkan hasil audit, di mana ditemui 4 temuan minor dan 11 observasi. Dengan demikian, Perwakilan BKKBN Sulawesi Utara dinyatakan lulus sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Diperkirakan pada awal Desember 2023 Tim Auditor Garuda Sertifikasi Indonesia akan menyerahkan sertifikat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Perwakilan BKKBN Sulut, Ir. Diano Tino Tandaju, M.Erg, memberikan apresiasi kepada Sekretaris BKKBN Sulut Lady D Ante, S.Pd, MAP;
Auditor Yubillia Sumampow, SH, MH; dan Adminwas Juni Merly Pakpahan, S.Pd atas kinerja yang luar biasa, pada apel kerja Senin (20/11/2023).
Diano Tino menyampaikan bahwa capaian ini menunjukkan Perwakilan BKKBN Sulut adalah instansi yang sudah meminimalisir
pengeluaran yang tidak perlu, dan penanganan yang tepat terhadap penyuapan.
Diingatkan pula untuk meningkatkan dan menguatkan sistem manajemen organisasi, menciptakan instansi yang bertanggung jawab sebagai pemantau dan pengelola risiko.
Inpres No.10/2016
Mengacu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016, bahwa Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI ISO-37001 SMAP dapat menjadi acuan bagi organisasi atau perusahaan dalam melakukan pengendalian kegiatan penyuapan.
Pengendalian tersebut dilakukan dengan mencegah, mendeteksi, melaporkan dan menangani praktik penyuapan.
Standarisasi yang dirilis 2016 silam ini dinilai masih dianggap sebelah mata. Padahal, kasus suap atau ‘bribery’ merupakan kasus serius dalam tubuh organisasi yang perlu diberantas.
ISO 37001 mengatur Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang kemudian disingkat SMAP. Penerapan standarisasi ini menjadi suatu keharusan bagi instansi-instansi di Indonesia. Baik itu instansi publik, swasta, maupun Badan Usaha Milik Negara.
Suap termasuk dalam tindak korupsi yang akan merugikan banyak kalangan. Jika dibiarkan
tentu tidak akan baik dalam jangka waktu panjang. Untuk itu, pemerintah berharap perusahaan-perusahaan menerapkan ISO 37001:2016 SMAP.
Sebagai upaya dan komitmen dalam melawan kegiatan penyuapan di lingkungan perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
ISO 37001 merupakan salah satu sertifikasi yang diwajibkan oleh pemerintah. Terutama bagi perusahaan dengan status Badan Usaha Milik Negara.
Tujuan diterapkan ISO 37001 di perusahaan adalah sebagai upaya untuk mencegah, memelihara, dan menetapkan program-program anti kegiatan suap.
Berikut ini beberapa manfaat yang bisa dipetik perusahaan apabila menerapkan ISO. Yakni mempertahankan reputasi baik, meningkatkan kredibilitas, meminimalisir adanya pengeluaran yang tak perlu.
Selain itu, penanganan yang tepat terhadap penyuapan, meningkatkan dan menguatkan sistem
manajemen organisasi, menciptakan organisasi yang bertanggung jawab, sebagai pemantau dan pengelola risiko.
Penulis: Vin Mamarodia
Editor: Santjojo Rahardjo
Tanggal Rilis: Senin, 20 November 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.