MANADO, BKKBN — Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Utara berhasil mendapatkan sertifikat  SNI ISO 37001-2016. Lembaga ini dinilai berhasil melakukan penanganan yang tepat terhadap penyuapan di lingkungan kerjanya. 

Capaian ini diperoleh setelah adanya audit eksternal stage 2 yang berlangsung selama dua hari pada 16-17 November 2023  oleh Tim Auditor Garuda Sertifikasi Indonesia.

Bertempat di Perwakilan BKKBN Sulawesi Utara, saat itu dilaksanakan Exit Meeting bersama Tim Auditor Garuda Sertifikasi Indonesia yang diikuti oleh 

Plh. Kepala BKKBN  Sulut Lady Ante, S.Pd, MAP bersama Ketua-ketua Pokja dan ASN Perwakilan BKKBN Sulut.

Dalam exit meeting tersebut  Tim Auditor Garuda Sertifikasi Indonesia melaporkan hasil audit, di mana ditemui 4 temuan minor dan 11 observasi. Dengan demikian, Perwakilan BKKBN  Sulawesi Utara dinyatakan lulus sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Diperkirakan pada awal Desember 2023 Tim Auditor Garuda Sertifikasi Indonesia akan  menyerahkan sertifikat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Perwakilan BKKBN Sulut, Ir. Diano Tino Tandaju, M.Erg,  memberikan apresiasi kepada Sekretaris BKKBN Sulut Lady D Ante, S.Pd, MAP; 

Auditor Yubillia Sumampow, SH, MH; dan Adminwas Juni Merly Pakpahan, S.Pd atas kinerja yang luar biasa, pada apel kerja Senin (20/11/2023).

Diano Tino menyampaikan  bahwa capaian ini  menunjukkan Perwakilan BKKBN Sulut adalah instansi yang  sudah meminimalisir

pengeluaran yang  tidak perlu,  dan penanganan yang tepat terhadap penyuapan.

Diingatkan pula untuk  meningkatkan dan menguatkan sistem manajemen organisasi, menciptakan instansi yang bertanggung jawab sebagai pemantau dan pengelola risiko.

Inpres No.10/2016

Mengacu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016, bahwa Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI ISO-37001 SMAP dapat menjadi acuan bagi organisasi atau perusahaan dalam melakukan pengendalian kegiatan penyuapan. 

Pengendalian tersebut dilakukan dengan mencegah, mendeteksi, melaporkan dan menangani praktik penyuapan. 

Standarisasi yang dirilis 2016 silam ini dinilai masih dianggap sebelah mata. Padahal, kasus suap atau ‘bribery’ merupakan kasus serius dalam tubuh organisasi yang perlu diberantas.

ISO 37001 mengatur Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang kemudian disingkat SMAP. Penerapan standarisasi ini menjadi suatu keharusan bagi instansi-instansi di Indonesia. Baik itu instansi publik, swasta, maupun Badan Usaha Milik Negara. 

Suap termasuk dalam tindak korupsi yang akan merugikan banyak kalangan. Jika dibiarkan  

tentu tidak akan baik dalam jangka waktu  panjang. Untuk itu, pemerintah berharap perusahaan-perusahaan menerapkan ISO 37001:2016 SMAP. 

Sebagai upaya dan komitmen dalam melawan kegiatan penyuapan di lingkungan perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

ISO 37001 merupakan salah satu sertifikasi yang diwajibkan oleh pemerintah. Terutama bagi perusahaan dengan status Badan Usaha Milik Negara. 

Tujuan diterapkan ISO 37001 di perusahaan adalah sebagai upaya untuk mencegah, memelihara, dan menetapkan program-program anti kegiatan suap.

Berikut ini beberapa manfaat yang bisa dipetik perusahaan apabila menerapkan ISO. Yakni mempertahankan reputasi baik, meningkatkan kredibilitas, meminimalisir adanya pengeluaran yang tak perlu.

Selain itu, penanganan yang tepat terhadap penyuapan, meningkatkan dan menguatkan sistem 

manajemen organisasi, menciptakan organisasi yang bertanggung jawab, sebagai pemantau dan pengelola risiko. 

Penulis: Vin Mamarodia

Editor: Santjojo Rahardjo

Tanggal Rilis: Senin, 20 November 2023

Media Center BKKBN

mediacenter@bkkbn.go.id

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1

Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.