WEDA, BKKBN — Sebagai wujud komitmen dalam upaya mencegah dan menanggulangi stunting, Bupati  Halmahera Tengah menggelar rembuk stunting Tahun 2023, dengan tema “Cegah Stunting untuk Generasi Fogogoru yang Lebih Maju”. Kegiatan tersebut bertempat di Aula H. Salahuddin bin Talabuddin, Kantor Bupati.

Rembuk Stunting ini dihadiri  Deputi Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KSPK),  Nopian Andusti, SE, MT;  Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara sekaligus Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Maluku Utara Ir. HM. Al Yasin Ali, MM.T; Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Sekretaris Daerah.

Juga dihadiri  Asisten dan para Staf Ahli, Kepala BKKBN Maluku Utara, Nuryamin, S.TP, MM;  Kepala OPD Pemerintah Daerah Halmahera Tengah;  Ketua TP-PKK Kabupaten Halmahera Tengah, serta Ketua Dharma Wanita Kabupaten Halmahera Tengah.

Dalam rembuk stunting, Deputi KSPK BKKBN mengukuhkan Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) PT. IWIP serta menandatangani Berita Acara Rembuk Stunting dan Komitmen dukungan yang didampingi  Bupati Halmahera Tengah, diwakili Pj. Bupati Ikram M. Sangadji, serta Ketua TPPS Provinsi Maluku Utara.

Deputi Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN juga mengukuhkan Duta Genre Desa/Kelurahan. Para Duta GenRe kelurahan terpilih ini nantinya akan menjadi role model, perpanjangan tangan dalam menyampaikan program generasi berencana untuk masyarakat, terutama kaum remaja di Kabupaten Halmahera Tengah.

Duta Genre (DuGen) diharapkan menjadi corong terdepan penyebaran informasi penyiapan kehidupan remaja dalam mempengaruhi teman-teman sebaya untuk menghindari seks bebas, nikah dini , NAPZA dan Anti Terorisme.

Setelah pengukuhan DuGen, Deputi Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga Nopian Andusti, SE, MT dalam sambutannya mengatakan Indonesia telah mengalami tren penurunan prevalensi stunting yang cukup siginifikan dari tahun ke tahun, namun masih berada di atas ambang batas standar WHO (Badan Kesehatan Dunia), sehingga masih berkategori darurat stunting. 

Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022, prevalensi stunting Indonesia berada pada angka 21,6%. Sementara prevalensi stunting Provinsi Maluku Utara meskipun mengalami penurunan 1,4 persen dari 27,5 persen tahun 2021 menjadi 26,1 persen tahun 2022, angka ini masih di atas angka nasional. 

“Saya cukup mengapresiasi penurunan prevalensi stunting Kabupaten Halmahera Tengah yang cukup besar yaitu 5,6 persen dari 30,5 persen pada 2021 menjadi 24,9 persen tahun 2022. Meski demikian kita harus terus mengerahkan segala daya upaya sehingga target 14 persen pada tahun 2024 sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dapat tercapai,” ujar Nopian.

Tidak hanya itu Deputi KSPK juga sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan. “Saya sangat mengapresiasi kegiatan hari ini karena hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah dalam upaya percepatan penurunan stunting dari hulu dengan menyasar para remaja sebagaimana diatur dalam Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting (RAN PASTI) Tahun 2021 – 2024,” ujar Nopian

Berdasarkan pasal 3 poin a dan b RAN PASTI  disebutkan bahwa remaja dan calon pengantin (catin) merupakan sasaran pencegahan stunting,” Ujar Nopian. 

Selanjutnya, Ketua TPPS Provinsi Maluku Utara yang sekaligus Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara  mengajak semua pihak untuk lebih serius, lebih berkomitmen dalam Percepatan Penurunan Stunting, melalui kerja nyata, kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja berkualitas.

“Dikerjakan bersama  dengan membangun sinergi, kolaborasi dan akselerasi bersama masyarakat swasta, organisasi non pemerintahan, dunia usaha, dunia kerja, perguruan tinggi serta pihak-pihak lainnya,” ujar nya.

Kabupaten Prioritas

  1. Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji,  mengatakan, persoalan stunting telah menjadi agenda pembangunan nasional dan Kabupaten Halmahera Tengah menjadi salah satu kabupaten prioritas dari 100 kabupaen/kota di Indonesia, pada tahun 2019 berdasarkan Surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional nomor : B.240/M.PPN/D.5/PP.01.01/04/ 2019.

Sesuai  kebijakan strategi nasional yang tercantum dalam peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang disahkan pada  5 Agustus 2021, telah ditetapkan lima pilar pencegahan stunting antara lain. 

Pertama, peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, pemerintah  provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah desa; Kedua, peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat

Ketiga, peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di Kementerian

Lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah desa. Keempat, peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat. Kelima,   penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset dan inovasi.  

Dalam rangka pelaksanaan strategi tersebut, maka pada hari ini kita melaksanakan satu agenda penting dalam rangka penurunan dan pencegahan stunting di Kabupaten Halmahera tengah yaitu Rembuk Stunting.

Ikram melanjutkan bahwa kunci pencegahan dan penanggulangan stunting ada pada 1000  hari pertama kehidupan (HPK) sehingga perhatian kepada ibu hamil dan balita di bawah dua tahun (baduta) — baik melalui intervensi spesifik maupun intervensi sensitif — perlu terus diupayakan.

“Saya berharap rembuk stunting pada hari ini dapat meningkatkan komitmen bersama dalam penurunan dan pencegahan stunting di Kabupaten Halmahera Tengah” Ujar Ikram.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan launching Gemar Makan Ikan oleh Dinas Perikanan Halmahera Tengah, Pemberian Tablet Tambah Darah oleh Deputi KSPK didampingi Kepala Perwakilan BKKBN Maluku Utara, launching Kampung Keluarga Berkualitas 73 Desa dan launching Stiker KIE mengenai Stunting oleh DP2KBP3A Kabupaten Halmahera Tengah. 

PENULIS : Wendy Falura Wijaya

EDITOR  : Dian Windriyanti/Santjojo Rahardjo

Tanggal Rilis: Minggu, 19 November 2023

Media Center BKKBN

mediacenter@bkkbn.go.id

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1

Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.