NIAS SELATAN, BKKBN – Dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting (PPS), Pemerintah Kabupaten Nias Selatan bersama Dinas P2KBP3A, Satgas Stunting, dan BKKBN Sumatera Utara melakukan Diseminasi Audit Kasus Stunting (AKS) Tahap II Tahun 2023, di Kantor Bappeda Kabupaten Nias Selatan, Rabu (15/11).
Dalam kegiatan ini Kepala Perwakilan BKKBN Sumatera Utara yang diwakili Ketua Pokja Advokasi dan KIE, Dra. Rabiatun Adawiyah, MPHR mengapresiasi Kabupaten Nias Selatan yang telah melaksanakan AKS Tahap II. Sementara masih banyak kabupaten/kota yang belum melaksanakan AKS, bahkan pada Tahap I sekalipun.
Ia berharap langkah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang telah sampai pada Diseminasi AKS Tahap II bisa memberikan dampak positif dan signifikan dalam penurunan angka stunting di Nias Selatan.
Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), angka prevalensi stunting Kabupaten Nias Selatan menunjukkan tren menurun. Pada 2021 di angka 36% menjadi 27% di 2022.
Rabiatun juga berharap hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 yang akan disampaikan akhir Desember nanti menunjukkan angka prevalensi stunting di Kabupaten Nias Selatan bisa mencapai target provinsi sebesar 23%.
Apabila Nias Selatan menunjukkan keberhasilan dalam penurunan prevalensi stunting, maka sedikit banyak akan dapat mempengaruhi keberhasilan capaian prevalensi stunting Provinsi Sumatera Utara. Untuk diketahui, target capaian stunting Sumatera Utara pada 2022 lalu di angka 21% dan pada 2023 di angka 18,55%.
Program PPS merupakan langkah bersama, maka Perwakilan BKKBN Sumut berharap Kabupaten Nias Selatan mampu menjalin kolaborasi, koordinasi dan kerja sama yang baik dengan instansi terkait, agar bisa menunjukkan penurunan stunting yang cukup signifikan di Sumatera Utara.
Sementara Bupati Nias Selatan, Dr. Hilarius Duha, SH, MH mengingatkan agar dinas terkait mampu menyelesaikan program nasional dengan baik, seperti percepatan penurunan stunting.
“Apabila ada program nasional yang sudah ada di depan mata, seharusnya kita pun bisa berpikir untuk menyelesaikannya dengan baik. Penurunan stunting ini program besar, program nasional, menyangkut masyarakat luas. Apakah bapak/ibu tidak bangga apabila angka stunting di Nias Selatan mengalami penurunan. Seharusnya berbanggalah,” pungkasnya.
Hilarius juga menekankan agar dana yang sudah dikucurkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah di Nias Selatan bisa direalisasikan secara tepat sasaran. Sehingga anak-anak yang terkena stunting, keluarga risiko stunting bisa mendapatkan hak yang seharusnya mereka dapatkan. Apabila realisasi anggaran sudah maksimal, inputnya sudah baik, maka output yang dihasilkan juga baik.
Sementara itu, Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Nias Selatan, Swasti Elisabeth, S.Kep. Ners, MKM melaporkan bahwa faktor pola asuh menjadi sangat penting bagi perkembangan audit kasus stunting. Terutama faktor gizi dimulai dari anak berusia dua tahun, yang akan berdampak pada rasa percaya diri, interaktif mereka selama perkembangan, terganggunya perkembangan otak dan kecerdasan pada anak stunting.
Kabupaten Nias Selatan rutin melakukan pemeriksaan kesehatan, edukasi, konsultasi dan pendampingan pada ibu hamil terkait gizi selama proses mengandung, melahirkan hingga menyusui, serta KB pasca persalinan.
Sasaran balita dan baduta dipastikan mendapatkan makanan bergizi seimbang, imunisasi dasar lengkap, pemantauan tumbuh kembang yang meliputi deteksi dini tumbuh kembang dan penyakit pada balita, pemberian terapi asam folat, Zinc, Vit. A, Vit. C, B-Complex dan obat cacing, serta observasi tumbuh kembang berkelanjutan. Juga pendampingan sasaran keluarga berisiko stunting.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyematan program Orang Tua Asuh Stunting Kabupaten Nias Selatan. Program ini merupakan salah satu program dari pelaksanaan Peraturan Presiden No.72 Tahun 2021, antara lain untuk meminimalisir bertambahnya anak stunting.
Diseminasi ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan stunting yang terjadi di tingkat kecamatan, desa, bahkan individu. Serta mampu meningkatkan pengetahuan dan kualitas seluruh Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan tim asuhan gizi puskesmas dalam menerapkan ilmu, materi, atau rekomendasi dari tim pakar.
Dengan demikian, seluruh permasalahan yang dihadapi bisa ditindaklanjuti berdasarkan potensi dan sumber daya yang ada.
Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda (TNI dan Polri), narasumber (ahli gizi), Camat se-Kabupaten Nias Selatan, Kemenag Nias Selatan, Satgas Stunting Nias Selatan, Duta GenRe Sumatera Utara dan Forum GenRe Regional Nias Selatan.
Pertemuan ini juga menghasilkan berbagai rekomendasi dan RTL dari hasil AKS yang telah dihasilkan oleh Tim Pakar dan akan dibicarakan lebih intens pada pertemuan TPPS secepatnya. n
Penulis: Tim Satgas PPS Sumut
Editor: Santjojo Rahardjo
Tanggal Rilis: Kamis, 16
November 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.