ACEH BESAR, BKKBN — Saat seseorang merencanakan pernikahan,  skrining kesehatan pra nikah dan bimbingan bagi calon pengantin (catin) sangat penting dilakukan secara efektif oleh lembaga dan petugas terkait, guna memetakan kondisi fisik dan psikis calon pengantin. Ini agar catin memiliki kesiapan untuk menikah dan memiliki anak yang terbebas dari stunting.

 

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, SSTP, MM,  diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar, Drs. Sulaimi, MSi, yang juga merupakan ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Aceh Besar pada kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting, di Gedung Dekranasda Aceh Besar, di Gamping Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu (15/11/2023).

Selain itu, menurut Sulaimi, anak yang mengalami stunting  akan mengalami gangguan pertumbuhan pada struktur sel otaknya. Kondisi ini dapat berimplikasi terjadinya gangguan dan keterlambatan pada saat mengikuti kegiatan pembelajaran.

“Stunting dapat menyebabkan terjadinya gangguan pada pertumbuhan dan perkembangan anak yang akan menjadi generasi penerus pada masa yang akan datang,” ujar Sulaimi.

Sulaimi mengatakan, upaya pencegahan stunting harus dilakukan secara bersama-sama, terpadu, holistik dan integratif. Melibatkan berbagai komponen dan elemen baik pemerintah maupun masyarakat. “Penanganan kasus stunting harus menjadi fokus perhatian dan prioritas,” tegas Sekda Sulaimi.

Sulaimi menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, mengamanatkan bahwa upaya untuk percepatan penurunan stunting harus dilakukan secara terpadu dan terintegrasi, serta dimulai dari hulu sampai ke hilir.

Ia juga menjelaskan, dalam pelaksanaan pendampingan keluarga dalam upaya percepatan penurunan stunting, pihaknya sangat mengharapkan kerjasama dan keterpaduan lintas sektor di tingkat kecamatan dan gampong. Dukungan perlu diberikan    kepada Tim Pendamping Keluarga(TPK) yang tersebar di seluruh gampong. 

“Kita sangat mengharapkan dukungan dan pelayanan dari tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh wilayah Aceh Besar untuk melakukan pendampingan secara intensif kepada masyarakat terutama ibu hamil, melakukan deteksi dini secara periodik, memberikan edukasi gizi seimbang dan memberikan layanan rujukan kepada dokter ahli apabila diperlukan,” tegas Sulaimi.

Menurutnya, pendampingan tersebut dapat dilakukan melalui penguatan peran Posyandu yang tersebar di gampon-gampong dan penggunaan aplikasi Elsimil (elektronik siap nikah dan hamil) milik BKKBN.

Bagi Sulaimi, Diseminasi Audit Kasus Stunting merupakan salah satu proses dari rangkaian kegiatan percepatan penurunan stunting dengan melakukan identifikasi penyebab terjadinya kasus stunting pada kelompok sasaran yang telah ditetapkan. Tim Teknis telah melakukan observasi dengan menggunakan Kertas Kerja Audit dan hasil-hasilnya telah dikonsultasikan dengan tim pakar.

“Kita berharap kepada tim pakar untuk dapat menyampaikan rekomendasi sesuai dengan bidang keahliannya,” ucapnya.

Fokus penanganan stunting

Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Aceh , Safrina Salim, mengatakan, BKKBN terus mendorong semua unsur pemerintah untuk fokus pada penanganan stunting, karena hal tersebut penting untuk melahirkan generasi emas Aceh di masa datang.

“Anak-anak ini sebagai aset negara yang harus kita jaga haknya, termasuk hak untuk hidup sehat.  Jangan biarkan anak-anak Aceh Besar mengalami gizi buruk, karena ini akan mempengaruhi pembangunan Aceh Besar,” ujarnya.

Ia menambahkan, tim pakar akan memberikan hasil observasi lapangan untuk ditindak lanjuti, sehingga penanganan kasus stunting  tepat sasaran.

“Tim pakar itu terdiri dari banyak elemen, termasuk ahli gizi, nanti, mereka akan menyampaikan hasil observasi lapangan untuk ditindak lanjuti, agar angka stunting terus turun hingga ke zero stunting,” tuturnya.

Selain itu Safrina memberi apresiasi kepada para camat yang kecamatannya terendah prevalensi stuntingnya berdasarkan hasil E-PPGBM pada Oktober 2023. Juga memotivasi para camat yang kecamatannya paling tinggi kasus stunting di Aceh Besar.

Sebut saja kecamatan   terendah kasus stunting yaitu Kecamatan

Lhoong sebesar 0,20%, Leupung 1,40%,

Pulo Aceh 2,00%, dan Lembah Selawah 4,60%. Sementara tertinggi yaitu Kuta Baro  21,20%, Kuta Malaka 20,50%,

Baitussalam 20,10 %, dan Krueng Barona Jaya 19,40%.

Kepala OPD KB Aceh Besar, Fadhlan, mengatakan, sebelumnya tim pakar telah melakukan observasi menemukan berbagai penyebab terjadinya kasus stunting di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

“Nantinya rekomendasi yang disampaikan tersebut akan menjadi dasar bagi kita untuk menetapkan program dan kegiatan prioritas pada tahun anggaran 2024  sebagai upaya mewujudkan pencegahan dan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Aceh Besar,” terang Fadhlan.

Ia menjelaskan, audit kasus stunting diikuti oleh semua pengambil kebijakan di tingkat kecamatan di Aceh Besar, terdiri dari camat, Kepala Puskesmas dan Keuchik Gampong.

“Karena ini menjadi tanggung jawab bersama, jadi camat, kapus dan keuchik harus paham bagaimana kondisi stunting di daerah masing-masing. Sehingga kita bisa satukan persepsi dalam menurunkan angka stunting,” pungkasnya. 

Turut hadir Kepala OPD KB Aceh Besar, Drs Fadhlan; para camat, kepala dinas, dan tim pakar.

Penulis: Yora Munira

Editor : Santjojo Rahardjo

Tanggal Rilis: Kamis, 16

November 2023

Media Center BKKBN

mediacenter@bkkbn.go.id

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1

Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.