KENDARI, BKKBN — Sebanyak 191 orang berembuk dalam Forum Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting (PPS) Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa, (14/11/2023), bertempat di Hotel Same Kendari.
Mereka terdiri dari 65 orang Perwakilan BKKBN Sultra, 16 perwakilan OPD KB Kabupaten, Technical Assistant Satgas Stunting Kabupaten/Kota sebanyak 17 orang, serta 69 orang perwakilan dari para mitra kerja.
Dibuka oleh Kepala Perwakilan BKKBN Sultra, Drs. Asmar, M.Si berharap kegiatan ini dapat meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kebijakan/stakeholder dan mitra kerja lainnya, khususnya terkait data ELSIMIL dan data lain yang diperlukan.
“Langkah-langkah percepatan penyelenggaraan program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana) ini harus segera dimulai sejak dini. Oleh karena itu, diperlukan sinergitas, integrasi dan akselerasi serta komitmen para pemangku kebijakan dan mitra kerja dalam peningkatan penggerakan Program Bangga Kencana dan percepatan penurunan stunting di seluruh tingkatan wilayah,” terangnya.
Kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber baik esternal dari Perwakilan BPKP maupun internal dari Perwakilan BKKBN Sultra. Narasumber pertama berasal dari BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdul Haris Faqih.
Dalam materi yang dipaparkan, Haris berfokus pada Evaluasi dan Verifikasi Pencapaian Disbursement Linked Indicator (DLI) Program Percepatan Penurunan Stunting di Sulawesi Tenggara.
Hasil dari pengawasan Tim BPKP atas evaluasi percepatan penurunan stunting diantaranya diketahui bahwa Kabupaten Bombana dan Kabupaten Muna sudah dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting.(TPPS), namun belum terdapat peraturan/juknis pelaksanaan PPS tingkat provinsi.
Juga diketahui kalau di kabupaten tersebut terdapat indikator keberhasilan dalam Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) namun belum didukung kebijakan pemerintah daerah.
Lalu, terdapat kelompok sasaran keluarga berisiko stunting yang belum menerima pelayanan intervensi spesifik dan sensitif, terdapat calon pengantin (catin) yang tidak mendapat bimbingan pranikah dan tidak melaksanakan pemeriksaan kegiatan sebagai bagian pelayanan tiga bulan pranikah, terdapat bayi yang tidak menerima ASI eksklusif dan imunisasi dasar lengkap.
Diungkapkan, 18 dari 26 indikator keluaran yang tidak tercapai disebabkan tidak adanya informasi atau tidak dilakukan monitoring oleh TPPS Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam forum juga dipaparkan oleh Sekretaris Perwakilan BKKBN Sultra, Muslimin, SH, MM mengenai Evaluasi Percepatan Realisasi DAK Fisik dan Non Fisik Tahun 2023. Postur anggaran APBN untuk stunting sebanyak Rp 30,4 triliun yang dibagi Rp 20 triliun ke Kementerian Sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan untuk ibu hamil agar asupan gizi terpenuhi. Sebesar Rp 7 triliun diserahkan ke Kementerian Kesehatan melalui DAK untuk Pembelian Makanan Tambahan, lalu Rp 3,4 triliun lainnya dibagi ke 34 Kementerian/Lembaga.
Pada 2023, total DAK Non Fisik Sultra sebanyak Rp 81 miliar yang kemudian tagingnya bervariasi di 17 kabupaten/kota. Sebesar 50 persen dari Rp 81 miliar ditujukan untuk menu percepatan penurunan stunting.
Forum ini juga menjadi wadah diskusi mengenai masalah yang terjadi terhadap penyerapan DAK yang belum terealisasi.
Pada kesempatan yang sama, Program Manager Bidang Data Satgas Stunting Provinsi Sultra, Ilman Aidhin, SE menjelaskan bagaimana perkembangan percepatan penurunan stunting di Sultra.
Ibarat sebuah ‘sekoci’, satgas stunting dibentuk untuk membantu ketua pelaksana, dalam hal ini BKKBN, untuk memberikan respon cepat terkait lima output wajib tematik. Diantaranya meliputi audit kasus stunting, mini lokakarya, rembuk stunting, elsimil, dan tim pendamping keluarga.
Saat ini prevalensi stunting di Sultra tercatat 27,7 persen berdasarkan data SSGI Tahun 2022. Salah satu upaya yang tengah dilakukan untuk penurunan stunting adalah dengan aplikasi yang diluncurkan BKKBN tahun 2022. Bertujuan menekan angka stunting pada catin, Pasangan Usia Subur (PUS), ibu hamil, ibu pasca persalinan hingga balita berusia di bawah dua tahun (baduta).
Aplikasi Elsimil
Terkait pengembangan aplikasi Elsimil di 2022, diketahui bahwa menu yang tersedia hanya catin. Kemudian di tahun 2023 bertambah menu catin, PUS, Bumil, Baduta, notifikasi dan menu rekap.
Elsimil merupakan aplikasi yang diluncurkan BKKBN tahun 2022. Bertujuan menekan angka stunting pada catin, Pasangan Usia Subur (PUS), ibu hamil, ibu pasca persalinan hingga balita berusia di bawah dua tahun (baduta).
Elsimil merupakan singkatan dari Elektronik Siap Nikah dan Hamil yang dapat diunduh melalui playstore di perangkat seluler. Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi alat skrining untuk mengetahui risiko stunting pada catin dan menghubungkan para catin dengan Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang berada di tiap desa.
Diketahui dari data Elsimil September 202, jumlah catin di Sultra yang mengisi elsimil sebanyak 580 orang. Ini diungkapkan oleh Tim Kerja KSPK pada forum tersebut.
Menutup Acara Koordinasi TPPS Prov. Sultra, Sekretaris Perwakilan BKKBN Sulawesi Tenggara, Muslimin, SH, MM, kembali menegaskan tiga hal. Pertama, audit yang dilakukan BPKP agar menjadi pedoman pelaksanaan percepatan penurunan stunting di kabupaten dan kota.
Kedua, penguatan Program Bangga Kencana yang ditandai dengan penambahan Penyuluh KB melalui penerimaan ASN PPPK. Ketiga, OPD KB dapat memaksimalkan kinerja
PKB di lini lapangan.
Keempat, penguatan Satgas TPPS yang ada di Provinsi dan kabupaten dan kota merupakan perpanjangan tangan BKKBN yang bekerja secara profesional dalam memaksimalkan percepatan penurunan stunting.
Penulis : Melta
Editor : Iklamin/Santjojo Rahardjo
Tanggal Rilis: Rabu, 15
November 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.