MAKASSAR, BKKBN — Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Berencana membentuk Sekolah Lansia di lingkup PWRI Sulsel. Rencana pembentukan tersebut paralel dengan rencana penandatanganan MoU antara BKKBN Sulawesi Selatan dan PWRI Sulawesi Selatan.
Dua hal tersebut mengemuka dalam audiensi Pengurus PWRI Sulawesi Selatan dengan Kepala Perwakilan BKKBN Sulawesi Selatan, berlangsung di kantor BKKBN Sulawesi Selatan, Senin (13/11/2023).
Kepala BKKBN Sulawesi Selatan, Shodiqin, SH. MM, memberikan apresiasi kepada pengurus PWRI Sulsel yang sangat memperhatikan dan mendukung program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan pencegahan stunting di Sulsel, salah satunya melalui program lansia.
“Pembentukan Sekolah Lansia memang ada prosedur yang harus dilalui, mulai dari adanya pembentukan Bina Keluarga Lansia (BKL) sampai terdaftar di aplikasi kami. Akan tetapi kami siap mengakomodir agar prosedur itu bisa dilalui sehingga dengan adanya BKL, Sekolah Lansia di PWRI Sulsel bisa terwujud,” ujar Shodiqin.
Lebih lanjut, ia berharap ada penandatanganan MoU terlebih dahulu sehingga ada hubungan timbal balik antara BKKBN Sulsel dengan PWRI Sulsel.
Ketua 2 PWRI Sulsel, Andi Syahriwijaya, menyampaikan pertemuan ini menjadi ajang silaturahmi dan PWRI siap mendukung program Bangga Kencana dan stunting di Sulawesi Selatan, utamanya melalui program lansia. Upaya itu akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU dan Pembentukan BKL.
“Pertemuan ini menjadi ajang silaturahmi awal kami dengan BKKBN Sulsel, di mana anggota kami pensiuan PNS.” ujar Syahriwijaya.
Hadir dalam audiensi tersebut Ketua Tim Kerja Pembinaan Advokasi dan KIE BKKBN Sulsel, Sitti Sulfiani, S. Sos., M.Si dan Ketua Tim Kerja Pembinaan Ketahanan Lansia, PEK dan PPKS BKKBN Sulsel, Ariani Hamsir, S. Kom. n
Penulis: Indra G. Rukmana
Editor: Santjojo Rahardjo
Tgl Rilis : Senin, 13 November 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.