BOLAANG MONGONDOW, BKKBN — Pencanangan Program “Berkah Tuntaskan Stunting” (BTS) oleh Bupati Bolaang Mongondow Selatan pada saat pelaksanaan Rembuk Stunting Kabupaten telah menggerakkan seluruh stakeholder di kabupaten tersebut ikut berkonstribusi dalam  Percepatan  Penurunan Stunting (PPS). 

Salah satu kontribusi tersebut  dalam bentuk  Pemberian Makanan Tambahan (PMT) kepada balita stunting secara suka rela. Adapun jenis bantuan    berupa susu formula, telur, beras, vitamin, biskuit balita, Klkacang hijau dll.

Bantuan itu diberikan  sesuai kemampuan masing–masing donatur    dan diberikan setiap bulan langsung ke balita/keluarga sasaran oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan pihak terkait. Para kader TPK  sekaligus  juga memberikan   edukasi dan   bimbingan kepada keluarga penerima bantuan.  

Stakeholder yang terlibat, menurut keterangan Humas BKKBN Sulawesi Utara,  Selasa (14/11/2023), meliputi pihak swasta,instansi pemerintah/OPD,pribadi,ormas dan beberapa komunitas.

Penyaluran bantuan bagi keluarga risiko stunting dilakukan melalui berbagai kegiatan. Salah satunya kegiatan Safari  Stunting  yang diikuti  oleh  Ketua  TP-PKK Provinsi Sulawesi Utara, Ny.  Ir. Rita Dondokambey Tumbuan, belum lama ini.

 

Ikut mendampingi kegiatan tersebut  Kepala Perwakilan  BKKBN  Sulut, Ketua TP PKK Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Ny. Selpian Kamaru Manoppo. Mereka berkesempatan  berkunjung  ke rumah  anak  stunting sekaligus memberikan bantuan.

 

Keluarga Risiko Stunting

Bolaang Mongondow Selatan adalah sebuah  kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, dengan pusat pemerintahan berada di Bolaang Uki. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2008, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow.  

Peresmian kabupaten yang dilakukan  Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto, di Manado, Selasa, 30 September 2008, itu   memiliki luas 1.615,86 km2 dengan jumlah penduduk 54.751 jiwa. 

Semua kecamatan berada di pesisir Teluk  Tomini  dengan panjang garis pantai 290 km (termasuk dua kecamatan pesisir di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur).

Sesuai    target  capaian  persentase  prevalensi   stunting pada  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)   Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan  tahun 2021-2026, berdasarkan entry data pengukuran melalui e-ppbgm bulan Juli 2023,  tercapai 3,25% dari target 6,0%.

Sementara hasil  Pendataan Keluarga  tahun 2022 menunjukkan jumlah  keluarga di kabupaten itu  sebanyak  17.441 keluarga.  Adapun jumlah sasaran keluarga  berisiko  stunting  sebanyak  11.482  keluarga, dengan  keluarga  berisiko stunting  berjumlah  4.590 keluarga.

Siaran Pers

No. 1323/M.C/XI/2023-AP

Program “Berkah Tuntaskan Stunting” Gerakan  Stakeholder Dukung Percepatan Penurunan Stunting

BOLAANG MONGONDOW, BKKBN — Pencanangan Program “Berkah Tuntaskan Stunting” (BTS) oleh Bupati Bolaang Mongondow Selatan pada saat pelaksanaan Rembuk Stunting Kabupaten telah menggerakkan seluruh    stakeholder di kabupaten tersebut ikut berkonstribusi dalam  Percepatan  Penurunan Stunting (PPS). 

Salah satu kontribusi tersebut  dalam bentuk  Pemberian Makanan Tambahan (PMT) kepada balita stunting secara suka rela. Adapun jenis bantuan    berupa susu formula, telur, beras, vitamin, biskuit balita, Klkacang hijau dll.

Bantuan itu diberikan  sesuai kemampuan masing–masing donatur    dan diberikan setiap bulan langsung ke balita/keluarga sasaran oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan pihak terkait. Para kader TPK  sekaligus  juga memberikan   edukasi dan   bimbingan kepada keluarga penerima bantuan.  

Stakeholder yang terlibat, menurut keterangan Humas BKKBN Sulawesi Utara,  Selasa (14/11/2023), meliputi pihak swasta,  instansi pemerintah/OPD,  pribadi,   ormas   dan  beberapa komunitas.

Penyaluran bantuan bagi keluarga risiko stunting dilakukan melalui berbagai kegiatan. Salah satunya kegiatan Safari  Stunting  yang diikuti  oleh  Ketua  TP-PKK Provinsi Sulawesi Utara, Ny.  Ir. Rita Dondokambey Tumbuan, belum lama ini.

Ikut mendampingi kegiatan tersebut  Kepala Perwakilan  BKKBN  Sulut, Ketua TP PKK Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Ny. Selpian Kamaru Manoppo. Mereka berkesempatan  berkunjung  ke rumah  anak  stunting sekaligus memberikan bantuan.

Keluarga Risiko Stunting

Bolaang Mongondow Selatan adalah sebuah  kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, dengan pusat pemerintahan berada di Bolaang Uki. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2008, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow.  

Peresmian kabupaten yang dilakukan  Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto, di Manado, Selasa, 30 September 2008, itu   memiliki luas 1.615,86 km2 dengan jumlah penduduk 54.751 jiwa. 

Semua kecamatan berada di pesisir Teluk  Tomini  dengan panjang garis pantai 290 km (termasuk dua kecamatan pesisir di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur).

Sesuai    target  capaian  persentase  prevalensi   stunting pada  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)   Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan  tahun 2021-2026, berdasarkan entry data pengukuran melalui e-ppbgm bulan Juli 2023,  tercapai 3,25% dari target 6,0%.

Sementara hasil  Pendataan Keluarga  tahun 2022 menunjukkan jumlah  keluarga di kabupaten itu  sebanyak  17.441 keluarga.  Adapun jumlah sasaran keluarga  berisiko  stunting  sebanyak  11.482  keluarga, dengan  keluarga  berisiko stunting  berjumlah  4.590 keluarga. n

Penulis: Vin Mamarodia

Editor: Santjojo Rahardjo

Tanggal Rilis: Selasa, 14

November 2023

Media Center BKKBN

mediacenter@bkkbn.go.id

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1

Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.