BENGKULU, BKKBN —BKKBN mengingatkan terlalu muda usia saat melahirkan berdampak multi risiko, menyebabkan anak lahir stunting, kematian bayi hingga risiko kematian ibu. 

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS-PK) BKKBN, Nopian Andusti, SE, M.T, saat menghadiri Promosi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Percepatan Penurunan Stunting Wilayah Khusus Kampung Keluarga Berkualitas di Desa Talang Tinggi, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Jumat, (10/11/23).

Untuk membebaskan keluarga Indonesia dari beberapa risiko tersebut, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggelontorkan beberapa pendekatan melalui program  Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan Percepatan Penurunan Stunting. 

Program-program tersebut dilaksanakan di antaranya berlandaskan  Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Juga Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.  

Regulasi itu menugaskan BKKBN menjalankan tugas, fungsi dan bertanggungjawab terhadap pembangunan kualitas sumber daya manusia yang berketahanan dan berkualitas.

Dalam UU 52/2009, definisi Keluarga Berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Untuk mewujudkan keluarga berkualitas, BKKBN mengembangkan konsep “4Terlalu”: Terlalu muda saat melahirkan, yaitu usia pasangan kurang dari 21 tahun;  Terlalu tua usia saat melahirkan dengan cara mengurangi risiko kehamilan di mana sebaiknya usia ibu di atas 35 tahun tidak hamil. Terlalu dekat jarak melahirkan, pengaturan jarak kehamilan minimal dua tahun melalui program Keluarga Berencana.

Dikatakan Nopian, kendati stunting bukan sebuah penyakit pada bayi akan tetapi peristiwa tubuh kerdil itu cukup berbahaya dalam pembangunan bangsa. ‘Pasalnya, stunting menjadi hambatan masa depan anak bangsa yang berkualitas,” ujarnya di tengah 350  peserta sosialisasi.

“Bahaya stunting, selain dengan fisik pendek anak tersebut juga mudah sakit-sakitan serta nantinya pada saat usia dewasa tidak bisa bersaing,” kata Nopian. 

Penduduk Kecamatan Ulu Manna berjumlah 8.283 jiwa, bermukim di enam  desa. Salah satunya  Desa Talang Tinggi dengan populasi 354 kepala keluarga (KK) atau 1.300 jiwa. Wilayah tersebut berbatasan langsung dengan Kecamatan Tanjung Sakti, Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan.

Tak sedikit strategi yang diupayakan masyarakat dalam pencegahan potensi lahirnya bayi tubuh kerdil alias stunting, kata Nopian. Pencegahan stunting harus dimulai sejak janin dalam rahim atau kandungan. Melalui pengasuhan dan pemenuhan asupan gizi pada 1000 hari pertama kehidupan.

Pencegahan stunting sudah harus dilalukan dari hulu, dimulai   dari remaja dan calon pengantin. “Remaja putri dapat melakukan pencegahan dengan mengonsumsi tablet tambah darah (TTD) sebanyak 1 tablet per minggu, melakukan aktivitas fisik minimal 30 menit sehari serta menerapkan pola makan sesuai pedoman gizi seimbang,” ujar Nopian.

Malnutrisi Kronis

Hadir di tengah ratusan  peserta sosialisasi antara lain anggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati, S.IP, MM, Plt. Kepala Perwakilan BKKBN Bengkulu Edi Sofyan, SE, MM, Kepala Dinas P3APPKB Ferry Kusnadi, SE serta Kepala Desa Talang Tinggi Hajidil Farman.

Elva Hartati menyebutkan bahwa kegagalan tumbuh seseorang  disebabkan  malnutrisi kronis dan penyakit berulang selama masa kanak-kanak. Hal ini dapat membatasi kapasitas fisik dan kognitif anak secara permanen dan menyebabkan kerusakan yang lama.

Meskipun kemiskinan berkontribusi terhadap gizi buruk, minimnya pengetahuan dan praktik pengasuhan anak dan pemberian makan anak yang tidak memadai, juga turut menyebabkan tingginya angka gizi buruk.

Kesehatan ibu juga berperan penting. Banyak perempuan yang hamil saat usia remaja, tidak makan dengan benar selama kehamilan sehingga melahirkan bayi yang kecil atau berat badan rendah.

Untuk mengatasi persoalan tersebut perlu edukasi secara terus menerus kepada masyarakat agar mereka  memahami pentingnya pendewasaan usia pernikahan, di mana bagi remaja putri 21 tahun dan pria 25 tahun. 

“Pendewasaan median kawin pertama itu bagian dari pencegahan stunting,” demikian Elva

Penulis : Rofadhila Azda, S.Ikom, M.A

Editor: Santjojo Rahardjo

Tgl Rilis :  Sabtu, 11 November 2023

Media Center BKKBN

mediacenter@bkkbn.go.id

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1

Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.