JAKARTA—Setiap pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dituntut adaptif terhadap teknologi menuju birokrasi digital untuk mencapai birokrasi kelas dunia _(world class bureaucracy)_.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Utama BKKBN Drs. Tavip Agus Rayanto, M.Si pada Pameran Inovasi Aksi Perubahan Kinerja Organisasi sebagai penutup dari Pelatihan Kepemimpinan Administrator BKKBN Tahun 2023 di Kantor BKKBN Pusat pada Jumat (10/11/2023).

Dalam pernyataannya itu, Tavip mewakili Kepala BKKBN Dr. (H.C.) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K).

Sebanyak 40 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) BKKBN mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) selama 4 bulan dari 11 Juli hingga 10 November 2023. 

“Perubahan lingkungan strategis saat ini masuk dalam ranah digital atau kita kenal dengan revolusi industri 4.0 yang memaksa kita harus beradaptasi dengan sistem pemerintahan menuju birokrasi digital. Seorang Aparatur Sipil Negara harus smart dan adaptif terhadap teknologi untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik yang lebih cepat, akurat, dan efisien. Profil Smart ASN meliputi integritas, nasionalisme, profesionalisme, berwawasan global, menguasai IT dan bahasa asing, berjiwa hospitality, berjiwa entrepreneurship, dan memiliki jaringan luas,” kata Tavip.

Menurut Tavip, setiap instansi pemerintah khususnya BKKBN diperlukan sosok pejabat struktural yang memiliki kompetensi kepemimpinan kolaboratif, strategis, kinerja, atau pelayanan dalam peningkatan kinerja unit organisasinya, dalam rangka mendukung terwujudnya world class bureaucracy.

“Melalui pelatihan ini, para peserta diharapkan dapat menjadi pemimpin yang memiliki Kompetensi Kepemimpinan Kinerja sebagai kompetensi manajerial, untuk menjamin terlaksananya akuntabilitas Jabatan, dan memiliki kemampuan dalam memimpin kegiatan. Peserta juga harus meningkatkan kompetensi dalam meraih prestasi, baik dari sikap maupun perilaku, meliputi moral yang baik, dedikasi dan loyalitas terhadap tugas organisasi, kemampuan menjaga reputasi diri dan instansinya, serta jasmani dan rohani yang sehat,” tegasnya.

Tak hanya itu, pemahaman secara mendalam isu-isu strategis dan implikasinya pada Program Bangga Kencana juga ia harapkan dari para peserta, serta aktif mendiskusikan isu-isu strategis dan implikasinya terhadap apa yang menjadi tugas BKKBN.

908 Jam Pembelajaran

Sementara itu Kepala Pusat Pendidikan, Pelatihan Kependudukandan Keluarga Berencana BKKBN Dr. Drs. Lalu Makripuddin, M.Si dalam laporannya mengatakan seluruh peserta telah menyelesaikan 908 jam pembelajaran.

“Aksi perubahan yang telah diimplementasikan dan telah disampaikan pada seminar hasil serta pada pameran inovasi aksi perubahan kinerja organisasi sebagai output dari pelatihan ini. Pelatihan ini diselenggarakan mulai pada tanggal 11 Juli sampai  10 November 2023, dengan total 908 Jam Pelajaran, dengan metode blended learning,” kata Lalu.

Pelatihan ini dilakukan dalam satu angkatan, dengan jumlah peserta sebanyak 40 orang. 

Pada Kamis (9/11/2023), telah diselenggarakan seminar hasil aksi perubahan kinerja organisasi diiikuti seluruh peserta di depan para penguji serta rapat kelulusan peserta bersama seluruh pihak yang terkait, baik coach, penguji, panitia penyelenggara, pendamping kelas serta Tim penjamin Mutu dari Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Seluruh peserta PKA tahun 2023 di lingkungan BKKBN dinyatakan lulus dengan kategori 28 orang dengan kategori sangat memuaskan dan 12 orang kategori memuaskan. 

Penulis: Rizky Fauzia

Editor: Kristianto

Tanggal Rilis: Jumat, 10 November 2023

Media Center BKKBN

mediacenter@bkkbn.go.id

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1

Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.