JAKARTA, BKKBN — Badan Pangan Nasional menyatakan mendukung secara penuh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam program percepatan pengentasan kasus stunting di Indonesia.
Hal itu ditandaskan Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan, Badan Pangan Nasional, Rachmad Firdaus, S.Hut, MT, PhD, di sela pertemuan “Sharing Session Praktik Baik Komunikasi Perubahan Perilaku Kampanye Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2023, Kamis (9/11/2023), di Wyndham Hotel, Jakarta.
Dalam pertemuan yang diselenggarakan Direktorat Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) BKKBN, Rachmad Firdaus berujar tentang bentuk dukungan konkrit Badan Pangan Nasional terhadap penanganan stunting di mana Kepala BKKBN ditunjuk presiden sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting tingkat nasional.
“Salah satu dukungan kami adalah penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah berupa telur dan daging ayam untuk 1,4 juta untuk keluarga risiko stunting (KRS) di tujuh provinsi untuk tahun 2023 ini,” jelas Rachmad.
Pada awalnya penyaluran bantuan itu hanya untuk periode tiga bulan, dimulai dari April hingga Juni. Lalu, di bulan berikutnya, sesuai arahan presiden, ada penambahan tiga bulan lagi karena dianggap bermanfaat untuk menurunkan stunting di tujuh provinsi tersebut
Agar tidak terjadi tumpang tindih atau penumpukan bantuan pada satu titik, Rachmad mengatakan data yang digunakan Badan Pangan Nasional dalam proses penyaluran bantuan tersebut bersumber dari hasil Pemutahiran Pendataan Keluarga BKKBN.
“Kami lebih fokus pada programnya. Kepada siapanya, kami serahkan kepada BKKBN. Artinya, BKKBN memfilter lebih awal siapa penerima bantuan,” terang Rachmad.
Bahwa kemudian bantuan yang disalurkan, termasuk dari pihak lain, tertuju pada satu titik penerima, menurut Rachmad, sesuai aturan dibolehkan. “Itu namanya penebalan bantuan sosial. Dibolehkan, apalagi untuk masyarakat miskin ekstrem dan keluarga resiko stunting,”
Rachmad mengatakan, pengadaan bantuan yang menjadi tanggungjawab Badan Pangan Nasional berupa telur dan daging ayam dibeli dari peternak. “Kami menugaskan Holding BUMN Pangan, ID Food, karena di Perpres Badan Pangan bisa menugaskan BUMN
Pangan,” jelas Rachmad Firdaus.
Main Actor
Lebih jauh, Rachmad Firdaus menilai bahwa penanganan stunting tidak bisa dilakukan oleh satu instansi pemerintah saja. Walau “main actor”nya BKKBN, namun instansi lain harus saling mendukung. “Badan Pangan Nasional termasuk bagian dari itu,” tegasnya.
Melihat ancaman ke depan bagi peningkatan kualitas SDM, Badan Pangan Nasional kala itu terpanggil untuk “merapat” ke BKKBN dalam persoalan penanganan stunting. Pada 2022, di Kendal (Jawa Tengah), Badan Pangan Nasional dan BKKBN menandatangani MoU terkait percepatan penurunan stunting dari sisi peningkatan asupan gizi keluarga berisiko stunting.
“Kita ‘follow-up’ dengan aksi-aksi. Bagian-bagian mana yang bisa kita kolaborasikan.
Karena bermain diproduk pangan seperti telur atau produk pangan lain untuk penguatan protein, maka kami akan mendukung BKKBN dari sisi tersebut,” jelas Rachmad Firdaus.
Dengan memakai data BKKBN, Badan Pangan Nasional — yang menurut Rachmad tidak termaktub dalam Peraturan Presiden No. 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting – Namun tetap komit untuk menyalurkan bantuan produk-produk pangan unggulan strategis kepada keluarga risiko stunting.
“Ada unit khusus yang menangani hal tersebut di dua direktorat kami. Dan secara umum kami belum temui kendala signifikan. Hanya saja peran serta masyarakat dan pejabat lokal hendaknya lebih didorong agar lebih aktif lagi, menghilangkan ego sektoral, menguatkan administrasi di tingkat desa, masyarakat dan petugas lapangan agar lebih proaktif,” papar Rachmad Firdaus.
Menilai apa yang sudah dilakukan pemerintah sejauh ini, Rachmad Firdaus mengatakan secara umum kegiatan penanganan stunting sudah ‘on the right way’. “Ada Perpres 72 dan Peraturan Kepala BKKBN. On the track. Hanya saja perlu penguatan dan optimalisasi serta efektifkan komunikasi,” urai Rachmad. n
Penulis: Santjojo Rahardjo
Editor: Anissa H
Tanggal Rilis: Jumat, 10 November 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.