YOGYAKARTA, BKKBN — Berawal dari kesulitan melaksanakan pelatihan bagi 5.000 lebih anggota Tim Pendamping Keluarga (TPK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara hybrid (daring dan luring), Anggoro Irwan Susanto selaku Ketua Tim Kerja Pelatihan Percepatan Penurunan Stunting Pewakilan BKKBN DIY mulai memikirkan penerapan metode pembelajaran alternatif yang sesuai.
Tidak mudah mengkondisikan peserta pelatihan yang banyak jumlahnya tersebut untuk bisa bertemu atau meluangkan waktu pada waktu yang sama untuk mengikuti pembelajaran, walau dengan metode daring sekalipun.
Padahal, anggota TPK merupakan relawan pendamping calon pengantin dan keluarga risiko stunting yang perannya begitu penting. Setiap tim beranggotakan tiga orang dari unsur PKK, bidan desa, dan kader KB.
Sebagai relawan tentunya para anggota TPK mempunyai kesibukan harian masing-masing. Apalagi keanggotaan TPK setiap waktu bisa berubah karena anggota pindah domisili, atau mengalami kondisi lain yang tidak memungkinkan.
Tentunya akan menghabiskan banyak biaya dan tenaga serta pemikiran bila anggota baru yang tidak tentu jumlah dan waktunya itu harus dibuatkan pelatihan secara khusus.
Maka, lahirlah sebuah konsep yang digagas Anggoro. Konsep Portal Sinta terkait dengan ‘flexible learning’ dipaparkannya di depan Kepala Perwakilan BKKBN DIY Andi Ritamariani, Kapusdiklat BKKBN RI Lalu Makripuddin, Jumat (3/11/2023), di ruang pembelajaran Widya kantor BKKBN DIY, kawasan Timoho Yogyakarta.
Pemaparan dihadiri pula pihak-pihak yang terkait dengan proses pelatihan para anggota TPK, yaitu dinas pengampu KB, PKK, dan Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) DIY dan kabupaten/kota, serta sejumlah perwakilan Penyuluh KB.
Kepala Perwakilan Andi Ritamariani menyambut baik dan mendorong pengembangan metode pembelajaran ini. Selain meningkatkan kualitas dan jangkauan pelatihan, pengintegrasian dalam Portal Sinta, khususnya dalam hal database TPK akan mempermudah evaluasi baik internal maupun oleh aparat pengawas eksternal.
Sementara Kapusdiklat menyempatkan hadir karena tertarik dengan metode yang dikembangkan BKKBN DIY ini.
“Kami tertarik dengan inovasi (BKKBN) DIY ini dan tidak tertutup kemungkinan model pembelajaran alternatif ini bisa dikembangkan atau diadop di tingkat nasional,” demikian Makripuddin menyampaikan. Apalagi portal pembelajaran ini selain menawarkan
kemudahan proses pembelajaran juga sekaligus mengcover data basis TPK.
Dalam pembelajaran online konvensional, pertemuan tatap muka dilakukan secara virtual (disebut tatap maya) dan pada website atau portal yang dikhususkan ditempatkan bahan-bahan pembelajaran berupa video dan materi lainnya untuk pengayaan peserta pelatihan.
Pertemuan virtual dilakukan dalam satu waktu tertentu oleh sejumlah fasilitator, dan secara interaktif peserta bisa bertanya langsung. Hal ini belum bisa menjawab kesulitan untuk memastikan seluruh peserta bisa bergabung dalam waktu yang sama.
Pengalaman Bidang Latbang BKKBN DIY selama tiga tahun menyelenggarakan orientasi TPK, tidak pernah berhasil memberikan orientasi kepada seluruh anggota TPK. Selalu saja dijumpai anggota yang berhalangan mengikuti orientasi bersama-sama dengan yang lain.
Mengupayakan pembelajaran susulan bagi mereka tentu tidak bisa dengan mudah dilakukakan karena terkait dengan pembiayaan dan efisiensi waktu serta tenaga dan pemikiran untuk mengorganisasikan pelatihan ulang.
Di sisi lain, kegiatan orientasi wajib dilakukan untuk menjamin kualitas pendampingan bagi calon pengantin dan keluarga-keluarga risiko stunting.
Portal Sinta
Dengan mengembangkan Portal Sinta agar BKKBN dapat melaksanakan ‘flexible learning’, terdapat sejumlah keuntungan sekaligus sejumlah prasyarat tertentu yang harus dipenuhi. Pertama, setiap anggota TPK dapat mengikuti orientasi atau pelatihan sesuai waktu senggang masing-masing dan dapat mengikutinya di mana saja.
Peserta pelatihan juga leluasa memilih bagaimana mereka akan mempelajari materi karena tersedia pilihan media pembelajaran, berupa video maupun teks atau modul pembelajaran.
Selain itu, antara fasilitator dan peserta tidak harus berkomunikasi secara real time (yang sulit pengaturan waktu, apalagi jumlah peserta banyak), namun dapat menggunakan model komunikasi ‘ansynchronous’. Artinya, akan ada jeda dengan respon fasilitator. Fasilitator juga diuntungkan karena dapat menanggapi banyak penanya sekaligus sehingga lebih hemat waktu.
Kemudahan, baik bagi peserta dan fasilitaror pada model flexible learning ini, menuntut kesiapan pengelola diklat dalam merancang dan menyediakan bahan-bahan pembelajaran yang terstruktur, lengkap, dan pengemasannya sedemikian rupa sehingga mampu menjawab kebutuhan peserta diklat.
Pengelola diklat juga harus lebih responsif dalam memberikan tanggapan langsung kepada peserta maupun saat harus menjadi mediator antara peserta dengan fasilitator.
Anggoro menyampaikan bahwa lembaga diklat di BKKBN DIY memiliki sumberdaya pengelola diklat dan widyaiswara dengan kemampuan yang diakui (pertama memperoleh Akreditasi A). Sehingga diyakini mampu merancang dan menyajikan materi yang diperlukan sesuai model pembelajaran fleksibel ini.
“Materi pembelajaran dibuat tetap mengacu pada kurikulum orientasi TPK yang ditetapkan oleh pusat,” jelas Anggoro. Pihaknya juga menambahkan pada Portal Sinta akan disiapkan modul-modul pelengkap sebagai pendukung yang sekiranya dibutuhkan oleh TPK dalam menjalankan tugas pendampingannya.
Awalnya, materi pelengkap tersebut terkait dengan permasalahan kesehatan mental, dan disiapkan oleh Dr. Mustikaningtyas, widayaiswara yang baru saja menyelesaikan tugas belajar S3 di UGM. n
Penulis: FX Danarto SY
Editor: Annisa H
Tanggal Rilis: Senin, 06 November 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.