MINAHASA, BKKBN — Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sulawesi Utara mendorong Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Minahasa agar segera melakukan percepatan realisasi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB).
“Pasalnya, serapan Dana BOKB masih rendah, baru terserap 33,92 persen, terutama pada menu percepatan penurunan stunting,” ujar Kepala Perwakilan BKKBN Sulawesi Utara, Ir. D. Tino Tandaju, M.Erg, pada pertemuan Monitoring dan Evaluasi DAK Fisik dan BOKB, di Kabupaten Minahasa, Selasa (7/11/2023).
Didampingi Ketua Pokja DAK Fisik dan Pokja BOKB bersama tim pelaksana monitoring dan evaluasi DAK Fisik dan BOKB, Kepala BKKBN Sulut diterima langsung Kepala Dinas PPKB Kabupaten Minahasa Dra. Meitha Aguw.
Meitha Aguw mengatakan pihaknya telah menyusun rencana percepatan pelaksanaan kegiatan sampai akhir November 2023. Diproyeksikan serapan dana BOKB Dinas PPKB Kabupaten Minahasa akan naik signifikan.
Masih di Sulawesi Utara, Kepala BKKBN Sulut, didampingi Pokja Kependudukan, selanjutnya mengadakan rapat koordinasi dengan Pengurus Ikatan Praktisi dan Ahli Demografi Indonesia (IPADI) dan Koalisi Kependudukan Indonesia (KKI) Sulawesi Utara.
Rakor dihadiri Ketua IPADI Sulut Dr. Tri Oldy Rotinsulu, M.Si dan Ketua KKI Sulut. Drs. Jeffry Paat. Dalam rapat koordinasi tersebut disepakati pembentukan Forum Kajian Kependudukan dan Keluarga Berkualitas.
Forum ini beranggotakan dari berbagai disiplin ilmu: pakar ekonomi, pakar budaya, pakar psikologi, pakar sosiologi dan pakar kebudayaan. n
Penulis: Vin Mamarodia
Editor: Santjojo Rahardjo
Tanggal Rilis: Selasa, 07 November 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.