MINAHASA, BKKBN — Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sulawesi Utara mendorong Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana  (PPKB) Kabupaten Minahasa agar segera melakukan   percepatan realisasi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB). 

“Pasalnya, serapan Dana BOKB masih rendah, baru terserap 33,92 persen, terutama pada menu percepatan penurunan stunting,” ujar  Kepala Perwakilan BKKBN Sulawesi Utara, Ir. D. Tino Tandaju, M.Erg, pada pertemuan Monitoring dan Evaluasi DAK Fisik dan BOKB, di Kabupaten Minahasa, Selasa (7/11/2023). 

Didampingi  Ketua Pokja DAK Fisik dan Pokja BOKB bersama tim pelaksana monitoring dan evaluasi DAK Fisik dan BOKB, Kepala BKKBN Sulut  diterima langsung  Kepala Dinas PPKB Kabupaten Minahasa Dra. Meitha Aguw.

Meitha Aguw mengatakan pihaknya telah menyusun  rencana percepatan pelaksanaan kegiatan sampai  akhir November 2023. Diproyeksikan  serapan dana BOKB Dinas PPKB Kabupaten Minahasa akan naik signifikan. 

Masih di Sulawesi Utara,  Kepala BKKBN Sulut,  didampingi  Pokja Kependudukan, selanjutnya mengadakan rapat koordinasi dengan Pengurus Ikatan Praktisi dan Ahli Demografi Indonesia (IPADI) dan Koalisi Kependudukan Indonesia (KKI) Sulawesi Utara. 

Rakor dihadiri  Ketua IPADI Sulut Dr. Tri Oldy Rotinsulu, M.Si dan Ketua KKI Sulut. Drs. Jeffry Paat.  Dalam rapat koordinasi tersebut disepakati pembentukan  Forum Kajian Kependudukan dan Keluarga Berkualitas.

Forum ini beranggotakan   dari berbagai disiplin ilmu: pakar ekonomi, pakar budaya, pakar psikologi, pakar sosiologi dan pakar kebudayaan. n

Penulis: Vin Mamarodia

Editor: Santjojo Rahardjo

Tanggal Rilis: Selasa, 07 November 2023

Media Center BKKBN

mediacenter@bkkbn.go.id

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1 

Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.