YOGYAKARTA, BKKBN — Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai serapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Sub Bidang KB tertinggi (DAK Non Fisik) dan urutan keempat tertinggi (DAK Fisik) dibanding provinsi lain. 

DAK adalah transfer dana pemerintah pusat ke dalam APBD Kabupaten/Kota untuk membiayai urusan tertentu. Sehubungan hal tersebut Tim Direktorat Keluarga Perempuan Anak Pemuda Dan Olahraga BAPPENAS mengunjungi Perwakilan BKKBN DIY, Senin (6/11/2023). 

Maksud kunjungan ini untuk berdiskusi dengan Tim Pengendali DAK guna mengetahui upaya BKKBN DIY mengatasi kendala yang muncul dalam pengelolaan DAK sehingga realisasinya tinggi. 

Harapannya, hasil diskusi ini dapat menjadi referensi dalam kebijakan pengelolaan DAK Nasional dan perbaikan Juknis Pengelolaan DAK selanjutnya. Tim BAPPENAS ditemui langsung  Kepala Perwakilan BKKBN DIY dan seluruh anggota Tim Pengendali DAK BKKBN DIY di ruang Kencana.

Sebelum berdiskusi l, Kepala Perwakilan BKKBN DIY Andi Ritamariani memaparkan pengelolaan DAK Sub Bidang KB di wilayah kerjanya.

“Eksekusi DAK bukan di kami namun ada pada pemerintah kabupaten/kota masing-masing, sehingga keberhasilan pengelolaan DAK membutuhkan kerjasama dan hubungan yang baik dengan pemerintah setempat melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengampu urusan Keluarga Berencana.” demikian Ritamariani mengawali pemaparannya. 

Disampaikan bahwa untuk DAK Fisik serapan DIY sampai  akhir Oktober sebesar 96,06%, menempatkan DIY pada peringkat 4. Sedangkan DAK Non Fisik dengan capaian 67,73% menjadi yang tertinggi serapannya di antara semua provinsi.

Ritamariani juga menyampaikan tiga kondisi yang memungkinkan serapan DAK tinggi, yaitu komitmen pemerintah daerah, hubungan baik dengan dinas pengampu, dan peran aktif Tim Pengendali DAK BKKBN DIY dalam memonitor dan memberikan pendampingan kepada pengelola DAK di kabupaten/kota.

Sri Rahayu, Koordinator Bidang KB BAPPENAS, menyampaikan tim yang dipimpinnya ingin mengetahui kendala pengelolaan DAK yang ditemui dan bagaimana Tim Pengendali DAK BKKBN DIY memfasilitasi dinas pengampu KB kabupaten/kota memaksimalkan serapan DAK. 

Sri Rahayu menyoroti serapan Dana penggerakan pelayanan kontrasepsi yang masih terbilang rendah. 

Mengenai hal tersebut, Iin Nadzifah dari Bidang Keluarga Berencana/Kesehatan Reproduksi  BKKBN DIY menjelaskan bahwa Dana Penggerakan dialokasikan besarannya sesuai target per jenis kontrasepsi yang seringkali target dari pusat  tidak sesuai dengan tren dan preferensi alat kontrasepsi masing-masing kabupaten/kota. Pihaknya mengusulkan agar BKKBN Provinsi diberikan kewenangan untuk mengajukan usulan target.

Selain itu juga dibahas Angka Kelahiran (TFR) di DIY yang sudah rendah sebesar 1,93 (Hasil Pendataan Keluarga 2022, atau 1,89 menurut Longform SP2020). Ini berarti rata-rata wanita usia produktif memiliki anak kurang dari dua. 

Angka ini bahkan sudah di bawah target ideal nasional. Angka ini memang menyumbang pada penurunan TFR secara nasional, namun kalangan akademisi menilai TFR DIY perlu diupayakan agar tidak semakin turun. 

Dalam diskusi juga terungkap kurangnya serapan DAK juga bisa terjadi karena Harga Satuan Pokok Pekerjaan (HSPK) yang ditetapkan BKKBN sebagai standar penggunaan DAK tidak sesuai (lebih tinggi) dari standar kabupaten/kota. 

Karena DAK masuk sebagai APBD, ketika mengeksekusi, pelaksana tidak berani membayar/membelanjakan melebih standar kabupaten/kota. Akibatnya terjadi sisa yang tidak bisa dibelanjakan. Harapan bahwa HSPK  bisa disesuaikan oleh pengelola di kabupaten/kota menjadi masukan yang dicatat oleh Tim BAPPENAS. 

Selain Sri Rahayu, anggota tim yang turut hadir di Yogyakarta adalah Icha Puspitasari (Perencana Ahli Muda)dan Musa Haryadi (Pengelola Data Keuangan). Pingkan Awalia dari Biro Perencanaan BKKBN Pusat turut menyertai Tim BAPPENAS. 

Penulis: FX Danarto SY

Editor: Santjojo Rahardjo

Tanggal Rilis: Selasa, 7 November 2023

Media Center BKKBN

mediacenter@bkkbn.go.id

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1

Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.