SIARAN PERS BKKBN
Nomor: 1264/M.C/X/2023
Sri Sultan HB X Berharap Penurunan Stunting di DIY Lampaui Target Nasional
YOGYAKARTA, BKKBN — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap keberhasilan penurunan angka stunting di daerahnya bisa melampaui target 14 persen sehingga berkontribusi mendongkrak penurunan stunting secara nasional.
Hal itu disampaikan Gubernur DIY dalam arahan pada Rapat koordinasi pengendalian (Rakordal) Triwulan III Tahun 2023 yang dilaksanakan Kamis (26/10/2023) di Bangsal Pracimosono, kompleks Kantor Gubernur.
Rapat koordinasi pengendalian (Rakordal) dilaksanakan setiap triwulan untuk mengetahui progress dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dicapai setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan penyusunan rencana pembangunan daerah untuk periode berikutnya.
“Pada periode 2018-2022, prevalensi stunting (DIY) terus menurun dari 21,46% menjadi 16,4%. Untuk mencapai target 14% itu kita perlu mengupayakan berbagai program dan inovasi, serta mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak,” kata Gubernur.
Apalagi sesuai tema Rakordal kali ini, penurunan angka stunting diharapkan mampu berkontribusi secara nasional atau mengangkat provinsi-provinsi lainnya yang capaiannya masih di bawah target nasional.
Sementara itu Sekretaris Utama (Sestama) BKKBN Tavip Agus Rayanto juga turut hadir dalam rakordal tersebut.
Sestama yang hadir mewakili Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menjelaskan strategi yang harus ditempuh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta bila ingin mengakselerasi percepatan penurunan stunting.
Tavip menunjukkan bahwa dari hasi pendataan keluarga diperoleh data jumlah baduta 55.885 dan balita 117.702 sehingga total sejumlah ada sejumlah 173.587 anak yang beresiko stunting. Jika berdasarkan SSGI prevalensinya stuntingnya 16,4 persen maka sebetulnya jumlah yang harus digarap hanya sejumlah 28.400 anak saja. Bila dianggap sebarannya merata, maka jumlah yang harus diintervensi agar tidak stunting di setiap kapanewon (terdapat 78 kapanewon) rata-rata sebanyak 364 anak saja per kapanewon.
Beralih ke upaya pencegahan, dari hasil pengisian Elsimil oleh calon pengantin (catin) diketahui bahwa di DIY dari 15.500 jumlah catin hanya 10,8 persen saja yang mengisi Aplikasi Elsimil. Dari Catin yang mengisi Elsimil tersebut diketahui sebesar 5 persen berusian kurang dari 20 tahun, kurus/kurang berat badan 15 persen, dan 21.6 persen berstatus anemia.
Kondisi tersebut menjadi perhatian anggota Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang ada di tiap kalurahan untuk melaksanakan pendampingan dan memberikan rekomendasi.
Narasumber kedua, Dr. dr. Andreasta Meliala dari Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM menekankan pentingnya konvergensi penanganan stunting, baik secara Cross Sectoral Collaboration (kolaborasi lintas sektor) maupun Cross Sector Leadership.
Andreasta menilai peran sektor swasta masih jauh dari optimal oleh karenanya perlunya digalakkan kemitraan dengan pihak swasta.
Kepala Perwakilan BKKBN DIY Dra. Andi Ritamariani tampak hadir mendampingi dalam acara Rakordal ini Gubernur juga mengumumkan hasil evaluasi kinerja yang menempatkan Pengguna Anggaran (Eselon 2) dengan capaian nilai kinerja tertinggi adalah Inspektorat, dengan predikat Sangat Baik.
Sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran (Unit Eselon 3) dengan capaian nilai kinerja tertinggi adalah Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak, dengan predikat Sangat Baik. Selain itu juga disampaikan Rapor Hasil Evaluasi Triwulan 3 kepada para Bupati dan Walikota yang hadir atau mewakilkan. n
Penulis: FX Danarto SY
Editor: Kristianto
Tanggal Rilis: Kamis, 26 Oktober 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.