Siaran Pers BKKBN
Nomor : 1237/M.C/X/2023-AP
Meminimalisasi Masalah Kependudukan Melalui Siperindu, BKKBN Adakan Sosialisasi Peringatan Dini Pengendalian Penduduk
BANDUNG, BKKBN – Meminimalisir potensi masalah kependudukan, BKKBN mengadakan Sosialisasi Pelaporan Pelaksanaan Peringatan Dini Pengendalian Penduduk Tahun 2023.
Kegiatan ini diadakan karena permasalahan kependudukan menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah, di mana saat ini Indonesia menduduki posisi ke empat sebagai negara berpenduduk terpadat di dunia.
Hal itu dikemukakan I Putu Gede Sumerta, penanggung jawab bidang Pengendalian Penduduk Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Selasa (17/10/2023), di Hotel Harris Sunset Road Kuta-Badung
“Salah satu upaya dalam pengendalian penduduk yaitu melalui peringatan dini pengendalian penduduk,” ucapnya.
Dijelaskan, bahwa peringatan dini pengendalian penduduk meliputi pemberitahuan mengenai timbulnya kejadian, dapat berupa permasalahan maupun tanda-tanda lainnya yang terkait dengan pengendalian penduduk.
Peringatan dini pengendalian pendudu dibuat secara berjenjang dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi hingga pemerintah kabupaten/kota. Diharapkan dapat mendorong penyusunan kebijakan yang tepat guna ke dalam perencanaan pembangunan sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat lokal.
Tahun 2020, Direktorat Analisis Dampak Kependudukan telah mengembangkan model solusi strategis Peringatan Dini Pengendalian Penduduk dengan menggunakan paramater Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana).
Model ini kemudian diaplikasikan ke dalam Sistem Informasi Peringatan Dini Pengendalian Penduduk (Siperindu). “Aplikasi ini sudah dioperasionalkan secara online sebagai alat bantu bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan Sistem Peringatan Dini Pengendalian Penduduk di tahun 2021,” terang Putu Sumerta.
Operasional perdana aplikasi Siperindu dilakukan sepanjang tahun 2021 dan telah memberikan manfaat yang sangat baik. Diharapkan tahun ini juga dapat berjalan dengan maksimal.
“Agar pelaksanaan peringatan dini pengendalian penduduk ini bisa terlaksana dengan baik, diperlukan kegiatan sosialisasi pelaporan pelaksanaan peringatan dini pengendalian penduduk tahun 2023,” ucapnya.
Kegiatan ini menghadirkan 30 peserta yang berasal dari sembilan kabupaten/kota se-Bali, dengan narasumber dari Direktorat Analisis Dampak Kependudukan BKKBN Pusat. n
Penulis – Putu Ayu Utami Listia Dewi
Editor: Santjojo Rahardjo
Tanggal Rilis: Rabu, 18 Oktober 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.