SIARAN PERS BKKBN
Nomor : 1235/M.C/X/2023

Kepala BKKBN Dorong Daerah Lakukan Audit Kasus Stunting

JAKARTA, BKKBN — Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dr. (H.C.) dr. Hasto Wardoyo,Sp.OG (K) mendorong pelaksana percepatan penurunan stunting di daerah-daerah untuk melakukan Audit Kasus Stunting.

“Audit Kasus Stunting ini sebetulnya belajar bersama ketika kita menemukan kasus stunting dan kasusnya itu yang spesial maka kita sama sama mempelajari bersama para ahli. Jadi membukakan mata bahwa stunting itu tidak hanya cukup diberi makan saja tapi harus faktor-faktor yang kompleks itu semua teratasi tetapi dengan studi kasus mengurai kasus itu, sehingga ketika teman-teman yang di daerah itu di TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting) ikut bersama-sama diskusi tentang kasus dalam atasi stunting terbuka dia wawasannya, hal-hal seperti ini yang bisa kita temukan adalah masalahnya yang mendasari dan kita cari solusinya nah inilah pentingnya Audit Kasus Stunting menemukan diagnosis yang tepat,” kata Dokter Hasto saat memberi arahan pada Pelaporan Khusus Pelaksanaan Audit Kasus Stunting tahun anggaran 2023 secara daring pada Selasa sore (17/10/2023).

Menurut Dokter Hasto, Audit Kasus Stunting sangat mudah diselerenggarakan. “Kegiatan AKS ini kan mudah sebetulnya karena apa, tidak perlu mencari akseptor, tapi ini kan cuma pertemuan kasus yang stuntingnya tidak perlu di datangkan tinggal bagaimana menggerakan di kecamatan,” tambah Dokter Hasto.

Dokter Hasto juga menyarankan agar pelaksanaan Audit Kasus Stunting memanfaatkan teknologi informasi saat ini bila ingin melakukan sosialisasi dengan orang banyak melalui pertemuan virtual.

Panduan Pelaksanaan

Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga Nopian Andusti, SE., MT yang juga hadir memberikan sambutannya mengatakan Audit Kasus Stunting telah mengalami kemajuan dalam pelaksanaannya sejak tahun 2022.

“Audit Kasus Stunting pertama dilaksanakan pada tahun 2022, tahun pertama pelaksanaan audit kasus stunting masih perlu dilakukan sosialisasi baik terkait penyerapan anggaran dan maupun pelaksanaannya dan pada tahun 2022 itu juga sudah diterbitkan buku saku audit kasus stunting sebagai panduan pelaksanaan,” kata Nopian.

Kemudian di tahun 2023 ini ditemukan kendala lainnya dan BKKBN dengan cepat melakukan upaya-upaya untuk mengatasinya.

“Dan ternyata adanya komunikasi antara provinsi dan kabupaten, kota yg belum berjalan dengan baik sehingga salah satunya menyebabkan kegiatan audit kasus stunting ini belum dapat terlaksana secara maksimal. Beberapa upaya telah dilakukan oleh bkkbn pusat, dalam hal ini melalui dirbalnak untuk pelaksanaan percepatan audit stunting yaitu melakukan praktik baik kasus audit stunting indonesia untuk tahun 2023,” ungkap Nopian.

Sementara itu Direktur Bina Keluarga dan Anak BKKBN dr. Irma Ardiana, MAPS paparkan manfaat-manfaat Audit Kasus Stunting untuk menyemangati jajaran BKKBN dan TPPS dalam menurunkan angka prevalensi stunting hi gga 14 persen tahun 2024 nanti.

“Manfaat dari Audit Kasus Stunting itu sendiri karna harapan kita adalah audit kasus stunting ini memberikan semacam feedback baik itu dalam hal bagaimana kita memperbaiki kondisi dari auditee atau dari sistem layanan yang ada, yang pertama yang bisa kami lakukan adalah bagamana kita bisa secara tajam Bersama antara tim pakar dan juga tim teknis merumuskan rencana tindak lanjut yang memang berbasis pada pendekatan kasus dan kami juga melihat bagaimana bapak ibu telah melakukan hal tersebut baik yang segera dan yang berencana, yang kedua pemantauan berkala, yang ketiga peningkatan kapasitas pengelolaan program bersama dengan tim pakar, yang ke empat bagaimana kita mengintergrasikan audit kasus stunting dengan program program yang sudah ada, yang terakhir adalah pemberian penghargaan,” kata dia.

Pelaporan Khusus Pelaksanaan Audit Kasus Stunting TA 2023 dilakukan secara daring pada Selasa sore (17/10/2023). Pertemuan ini bertujuan untuk memperdengarkan laporan-laporan pelaksanaan Audit Kasus Stunting dari 5 provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur, Kalimantan Barat dan NTT. Sebanyak 97% kabupaten/kota telah membentuk tim audit kasus stunting, 86% sudah melaksanakan audit kasus stunting dan manajemen pendampingan keluarga. Sebanyak 85% kabupaten/kota sudah mendiseminasikannya dan 81% menindak lanjuti hasil dari audit kasus stunting. Audit kasus stunting ini bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting kompleks agar bisa mencegah kasus serupa terjadi. n

Penulis: Rizky Fauzia
Editor: Kristianto

Tanggal Rilis: Rabu, 18 Oktober 2023

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting