Siaran Pers BKKBN
Nomor : 1239/M.C/X/2023
Anggota Komisi IX DPR: “Belum Siap Dibuahi, Anak Yang Dilahirkan Berpotensi Stunting”
MAMASA, BKKBN — Seluruh masyarakat, khususnya ibu hamil dan ibu yang memiliki anak di bawah usia dua tahun (baduta), agar rutin melakukan pemeriksaan kesehatan dan kehamilan di posyandu, dan tidak menikahkan anak terlalu dini.
UU No. 16 tahun 2019 tentang Perkawinan menyebutkan batas umur menikah adalah 19 tahun. Sementara BKKBN menyarankan batas usia menikah bagi perempuan adalah 21 tahun dan laki-laki 25 tahun. “Jika belum siap dibuahi, maka anak yang dilahirkan berpotensi stunting.”
Hal itu dikatakan Dra. Hj. Andi Ruskati Ali Baal, anggota Komisi IX DPR RI, saat melakukan Promosi dan KIE Percepatan Penurunan Stunting kepada Masyarakat Mamasa, Selasa (17/10/2023), di Aula Matana, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Andi Ruskati mengatakan bahwa komisi IX DPR RI bermitra dengan tujuh kementerian/lembaga. BKKBN sebagai koordinator program percepatan penurunan stunting menjadi salah satunya. Percepatan penurunan stunting menjadi program prioritas nasional dengan target penurunan menjadi 14 persen pada 2024.
Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi penyakit berulang. Terutama sejak dalam kandungan hingga anak usia di bawah dua tahun atau di 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
“Stunting harus benar disampaikan kepada bukan hanya ibunya, tapi bapaknya juga. Bapak harus bertanggung jawab, bekerja sama dengan ibu dalam keluarga. Bapak harus menjaga hati istri terutama yang sedang hamil. Sehingga ibu fokus menjaga kualitas gizi yang dikonsumsinya,” ungkap Andi Ruskati.
Kabupaten Mamasa menjadi kabupaten dengan angka stunting tertinggi ketiga di Sulawesi Barat dengan persentase 38,6 persen.
Kepala Perwakilan BKKBN Sulbar, Rezky Murwanto, menyampaikan harapannya agar capaian program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Mamasa di antaranya berpegang pada pedoman 4T. “Hindari 4T, yaitu Terlalu muda melahirkan, Terlalu tua melahirkan, Terlalu banyak anak, dan Terlalu rapat jarak kelahiran,” ujar Rezky.
Dalam percepatan penurunan stunting, BKKBN juga mengerahkan 200.000 Tim Pendamping Keluarga (TPK), terdiri atas 600.000 personil. Tim menyebar ke penjuru pelosok. Satu tim beranggotakan bidan, kader PKK dan kader KB.
Tugas TPK adalah melaksanakan pendampingan, meliputi penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan dan fasilitasi penerimaan program bantuan sosial kepada calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca persalinan, anak usia 0-59 bulan. Juga melakukan surveilans keluarga berisiko stunting untuk mendeteksi dini faktor-faktor risiko stunting. n
Penulis: Martin
Editor: Santjojo Rahardjo
Tanggal Rilis: Kamis, 19 Oktober 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.