Siaran Pers BKKBN
Nomor : 1218/M.C/X/2023-AP
Menuju Seram Bagian Barat dan Kepulauan Aru, BKKBN Tinjau Pelaksanaan Verifikasi Keluarga Risiko Stunting
AMBON, BKKBN —Verifikasi dan Validasi Data Keluarga Berisiko Stunting (Verval KRS) tahun 2023 telah berjalan dan masuk proses pelaksanaan di lapangan.
Tim Kerja Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku berkesempatan meninjau pelaksanaannya di beberapa lokasi. Di antaranya di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Kabupaten Seram Bagian Barat mendapat target 1.212 KK yang tersebar pada 10 kecamatan dan 42 desa. Pelaksanaan verval KRS di kabupaten ini berada di Desa Morekau, Kecamatan Seram Barat.
Peninjauan langsung pelaksanaan verval di Kabupaten SBB berlangsung Selasa (10/10/2023) dilakukan oleh Krisna Soselisa, SE dari Perwakilan BKKBN Maluku. Ia didampingi Andi M. Pattilou dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten SBB.
Ikut mendampingi Marvelony Titihalawa, SE dari Satgas Stunting Kabupaten SBB; Marlena F. Leatemia, Amd.Kep, Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) Kecamatan Seram Barat. Dan kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) Desa Morekau, Welmina Solissa dan Dorlin Tamala.
TPK Desa Morekau Welmina Solissa mengungkapkan bahwa dari data pendampingan keluarga bulan Agustus 2023, Keluarga sasaran berisiko stunting di Desa Morekau sebanyak 25 KK. Mereka terpantau belum memiliki jamban di rumah.
“Ke-25 KK itu terus dipantau oleh TPK Desa Morekau untuk mendapat pendampingan. Apalagi keluarga-keluarga itu memiliki ibu hamil dan baduta yang juga menjadi sasaran prioritas pendampingan,” ujar Welmina.
Ia mengharapkan pelaksanaan verval di Kabupaten Seram Bagian Barat dapat menghasilkan data valid kepada dinas teknis terkait. Sehingga nantinya keluarga sasaran mendapatkan bantuan, seperti pembuatan jamban dan perbaikan rumah agar layak huni.
Senada dengan TPK, PKB asal Seram Barat, Marlena F. Leatemia, menjelaskan bahwa dirinya telah menyuarakan aspirasi yang selama ini ia dan TPK Desa Morekau hadapi di lapangan. Aspirasi itu disampaikan kepada pemangku kepentingan di tingkat desa hingga Kecamatan Seram Barat.
Ia juga berharap agar secepatnya ada bantuan nyata kepada keluarga risiko stunting, sehingga cita-cita bersama untuk menurunkan angka stunting di daerah itu dapat terwujud.
Verval di Aru
Sementara itu, proses verval KRS di Kabupaten Kepulauan Aru, berlokasi di Desa Namara, Kecamatan Aru Tengah, ditinjau langsung oleh Marthin Manuputty, S.Sos, M.Si selaku Ketua Tim Kerja Konvergensi Data Percepatan Penurunan Stunting.
Ia menilai pelaksanaan verval di Desa Namara berjalan lancar, meskipun ada kendala jaringan seluler yang naik turun. Tapi, Marthin mengatakan telah berkoodinasi dengan PKB di kecamatan setempat agar dapat membantu menginput hasil Verval di lokasi yang jaringannya stabil.
Marthin menyebutkan Kabupaten Kepulauan Aru mendapat target sebanyak 696 KK yang tersebar pada sembilan kecamatan dan 35 desa. “Semoga bisa terverifikasi 100 persen pada pelaksanaannya,” ujar Marthin.
Kader TPK Desa Namara, Wiwin Jeklin Salay, mengaku verval ini sangat bermanfaat karena bisa mengetahui sasaran keluarga berisiko stunting. Sehingga intervensi dalam rangka pencegahan stunting bisa tepat sasaran.
Ia berharap keluarga yang menjadi sasaran pencegahan stunting bisa mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
Untuk diketahui, pelaksanaan verval di Maluku berlangsung di sembilan kabupaten/kota. Kegiatan ini akan berakhir pada 30 Oktober 2023, menyasar target 21.134 KK. n
Penulis: Humas BKKBN Maluku
Editor: Santjojo Rahardjo
Hari, Tanggal Rilis: Kamis, 12 Oktober 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.