Siaran Pers BKKBN

Nomor : 1213/M.C/X/2023

Delapan Pakar Dihadirkan, BKKBN Kembangkan Strategi Komunikasi Percepatan Penurunan Stunting

KARAWANG, BKKBN — Delapan pakar dari beberapa disiplin ilmu tampil sebagai narasumber dalam acara Pertemuan Pakar Strategi Komunikasi Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2023.

Pertemuan berlangsung dari 10-13 Oktober

2023, bertempat di Mercure Hotel, Karawang, Jawa Barat. Dibuka oleh Plh. Deputi Advokasi, Penggerakan, Informasi (Adpin) BKKBN, Wahidah Paheng, S.Sos, M.Si.

Pertemuan ini dihadiri perwakilan kementerian/lembaga terkait. Di antaranya Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kementerian Agama;  Sekretariat Wakil Presiden; Sekretariat Kabinet; dan BKKBN.

Pertemuan pakar ini mendiskusikan paparan tentang “Strategi Komunikasi Percepatan Penurunan Stunting” yang dibagi ke dalam Pilar 1 hingga Pilar 8, dibawakan oleh Konsultan Komunikasi/Provetic, Shafig Pontoh. 

Berbicara sebagai pembahas di antaranya  Prof. dr. Endang L. Achadi, MPH,  dari Fakultas Kesehatan Masyarakat UI dengan bahasan “Bahaya Anak Stunting”; Dr. dr. Riyo Kristian Utomo, M.H.Kes, CMH, Cht sebagai  pakar kesehatan masyarakat (Ayo Cegah Anak Stunting). 

Dijadwalkan hadir juga sebagai pembahas di hari ketiga Dr. Sudibyo Alimoeso, MSc, Ketua Ipadi (Menjaga Calon Pengantin); Dra. Roslina Verauli, M.Psi (Menjaga Keluarga); Prof. drh. M. Rizal Damanik, MRep.Sc, PhD (Menjaga Calon Ibu); dan Herry Haerudin (Menjaga Lingkungan).

Menurut Plt. Direktur KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi)  BKKBN, Dr. Dadi Ahmad Roswandi, M.Si, dalam meningkatkan perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat, strategi komunikasi yang efektif perlu dilakukan BKKBN. 

Tujuannya, lanjut Dadi, agar masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama —  dalam hal ini terkait stunting. Pada akhirnya diharapkan  terjadi perubahan perilaku untuk mencegah stunting di masyarakat secara luas. 

Bekerjasama dengan konsultan komunikasi Provetic, Direktorat KIE BKKBN sebagai penyelenggara berharap pertemuan pakar ini dapat mempertajam arah pesan komunikasi yang jelas dan objektif sesuai target sasaran. Tentu saja  dengan mempertimbangkan situasi yang multidimensi dan memitigasi krisis komunikasi yang mungkin terjadi. 

Dalam sambutan pembukaan,  Plh. Deputi Adpin BKKBN, Wahidah, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa BKKBN membutuhkan strategi komunikasi khusus guna percepatan   penurunan stunting yang secara nasional ditargetkan  14 persen pada 2024.

Wahidah berharap strategi komunikasi percepatan  penurunan stunting yang dikembangkan Direktorat KIE BKKBN  hendaknya mampu menyesuaikan dengan segmen-segmen yang terdapat dalam masyarakat. 

“Pada saat berhadapan langsung, harus ada strategi komunikasi khusus. Ketika menghadapi tentara, akan berbeda saat menghadapi kalangan perguruan tinggi  ataupun  masyarakat,” ujar Wahidah.

Wahidah juga menyorongkan  contoh keluarga berisiko stunting tetapi mereka merasa baik-baik saja. Atau pertanyaan kenapa BKKBN diberi tugas sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting. Kenapa pula setelah stunting, BKKBN tidak melirik program  Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana). 

“Untuk menjelaskan atau meluruskan semua itu, tentu memerlukan strategi  komunikasi, yang hendaknya disesuaikan dengan segmen-segmennya,” jelas Wahidah. n

Penulis: Santjojo Rahardjo

Editor: Kristianto

Hari, Tanggal Rilis: Rabu, 11 Oktober 2023

Media Center BKKBN

mediacenter@bkkbn.go.id

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1 

Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.