SIARAN PERS BKKBN
Nomor: 1226/M.C/X/2023
Audiensi ke BKKBN, Wakil Bupati Sumbawa Barat Sebut Stunting Akibat Diberi Asupan Makanan Cepat Saji
JAKARTA, BKKBN—Wakil Bupati Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat Fud Syaifuddin, S.T. beraudiensi dengan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dr.(H.C.) dr. Hasto Wardoyo, Sp. OG (K) di kantor BKKBN Pusat di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Bupati Fud dalam kunjungan kerja beserta jajarannya menyampaikan inovasi dan program percepatan penurunan stunting yang sudah dilaksanakan.
Bupati Fud juga menyampaikan salah satu penyebab stunting, terutama di kawasan pertambangan, adalah makanan instan atau cepat saji.
“Dan ada juga anak stunting bukan karena miskin, tetapi orang tuanya yang gaya hidupnya susah ya, tidak disesuaikan dengan anaknya. Sering dikasih makanan yang instan contohnya dan itu seringkali terjadi di daerah pertambangan,” kata Bupati Fud.
Selanjutnya Fud melaporkan data stunting di Kabupaten Sumbawa Barat yang turun sedikit dari 8,7 sekarang menjadi 7,6 (Berdasarkan E-PPGBM).
“Kalau dari SSGI (Survei Status Gizi Indonesia) kami kemarin (2022) 13,9 persen. Dari SKI (Survei Kesehatan Indonesia 2023) kami berusaha untuk di 10 persen. Kami berusaha terus dengan program-program yang telah kami lakukan,” kata Fud.
Menurut Fud, untuk menunjang turunnya angka stunting, pihaknya membuat lomba inovasi di desa dan kelurahan.
“Seluruh desa dan kelurahan kami kasih anggaran dari APBD, jadi mereka ini kita kasih kesempatan untuk berinovasi, dan hal ini sedang berlanjut dan kami ambil per kecamatan dua, dan sekitar bulan November nanti kita akan umumkan juaranya,” ujar Fud.
“Selain itu kami juga bekerja sama dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, jadi bentuknya yaitu pemberian beasiswa bagi anak stunting yang diambil setelah SMA. Jadi juaranya minimal harus 30 juta, dan dapat diambil tetapi setelah dia masuk SMA,” lanjut Fud.
Guna menekan angka kemiskinan, Fud mengatakan Pemkab memberikan modal bagi keluarga yang menderita stunting terutama dari pemukiman dan memberikan bantuan rumah bagi yang ada anaknya stunting di keluarga tersebut jika rumah yang dihuni tidak layak maka akan diadakan renovasi rumahnya.
“Di bidang UMKM jika ada keluarga yang stunting dan mempunyai usaha juga kita berikan modal, karena bagaimanapun stunting ini kan tidak melihat kemiskinan. Kalau tidak kita bantu maka tidak mungkin dia akan bisa memberikan kesehatan yang baik bagi anaknya”, katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKKBN Dokter Hasto mengapresiasi Sumbawa Barat yang angka stunting telah sesuai dengan target Presiden RI di tahun 2024 yang telah mencapai dibawah 14 persen di 2024.
“Kita semua masih berupaya keras menuju ke 14 persen, tapi Sumbawa Barat sudah mencapai 13,9 persen. Ini saya kira satu apresiasi yang tinggi bagi kami,” kata Dokter Hasto.
“Ini MCPR, jadi untuk Sumbawa Barat 56,9% untuk peserta KB nya di Sumbawa Barat. Stuntingya sudah bagus, mungkin peserta KB nya bisa ditingkatkan menjadi 60 persen,” tambahnya.
“Kemudian Unmet Need itu artinya keluarga yg seharusnya ber KB, tapi tidak ber KB itu ada 17,6%. Dan nanti ada beberapa hal yang perlu Pak Wagub untuk upayakan bersama dalam rangka untuk menekan angka stunting juga ini sangat berpengaruh,” ujar Dokter Hasto.
“Kalau untuk prevalensi balita stunting saya kira ini juga sungguh luar biasa, kami mengucapkan terima kasih sekali, bahwa penurunan yang sangat signifikan hampir 10% dari 2021-2022 berkat upaya yg sangat baik saya kira karena yang Kabupaten/Kota lainnya justru naik, yang turun se NTB hanya Sumbawa Barat,” kata Dokter Hasto. n
Penulis : Tri Wulandari Henny Astuti
Editor: Kristianto
Tanggal Rilis: Senin, 16 Oktober 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.