Siaran Pers BKKBN

Nomor : 1183/M.C/X/2023

Pemkab Taliabu Edukasi Pentingnya Makanan Bergizi demi Cegah Stunting

BKKBN — Stunting saat ini menjadi salah satu program prioritas nasional. Hal ini karena berbagai daerah di Indonesia  menghadapi masalah terkait  stunting, termasuk  Kabupaten Pulau Taliabu. 

Pulau Taliabu terletak di Maluku Utara. Hingga saat ini  kabupaten tersebut belum memiliki akses penyeberangan yang nyaman. Di tengah kondisi tersebut, Taliabu justru mampu menekan angka stunting dari 35,2 persen pada 2022 menjadi 23,5 persen di 2023. 

Guna menurunkan prevalensi stunting di daerah itu, bekerjasama dengan Kompas.com,  Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menghadirkan acara Talkshow “Nyalakan Mimpi dengan Cukup Gizi”. Acara ini digandeng dengan acara memasak makanan bergizi di program GEDOR, berlangsung beberapa waktu lalu, di Jakarta. 

“Acara ini diselenggarakan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya makanan bergizi demi mencegah stunting,” ujar Ketua TP PKK Kabupaten Pulau Taliabu, Zahra Yolanda Aliong Mus, menjawab pertanyaan majalah Sahabat Keluarga, di sela-sela berlangsungnya  acara.  

 Acara ini dihadiri Deputi Advokasi, Penggerakan, Informasi BKKBN, Drs. Sukaryo Teguh Santoso, M.Pd, dengan memaparkan bahwa program KB berhasil mencegah pertumbuhan penduduk di Indonesia secara bermakna.

“Dewasa ini jumlah penduduk Indonesia sekitar 273 juta jiwa. Kalau tidak ada KB,  bertambahnya bisa 300 juta. Demikian halnya dengan total fertility rate (TFR) yang juga turun drastis. Jika tahun  1970 TFR mencapai 5,6, sekarang turun menjadi  2,14. Ini berarti satu keluarga paling  banyak punya anak dua orang,” jelas Sukaryo Teguh. 

Keberhasilan ini setidaknya telah meredam melonjaknya prevalensi stunting di Indonesia. Antara KB dan stunting memang saling beririsan. Hal ini bisa dilihat dari indikator 4T (Terlalu dini menikah, Terlalu dekat jarak kelahiran, Terlalu Tua melahirkan, Terlalu banyak anak). 

Program KB menjadi salah satu cara untuk menghindarkan ibu dari 4Terlalu itu. Satu saja indikator tersebut tidak terpenuhi, maka keluarga tersebut berpotensi masuk dalam kategori keluarga risiko stunting. 

Sukaryo Teguh berharap keberhasilan yang sama segera  terjadi juga pada program percepatan penurunan stunting. Digarap secara konvergensi dengan melibatkan banyak pihak, ia meyakini  target 14 persen kasus stunting pada 2024 bakal dicapai. 

Tahun 2021, prevalensi stunting  di negeri ini sebesar 24 persen. Sekarang sekitar 21,6 persen. “Mencapai target tersebut menjadi  tanggungjawab semua sektor, kader, pengusaha, perguruan tinggi dan banyak pihak lainnya,” jelas Sukaryo Teguh. 

Sukaryo Teguh mengatakan, wujud konkit penugasan PPS kepada BKKBN selaku ketua pelaksana, maka sebagai lembaga yang menangani   keluarga, fokus penanganan stunting dilakukan melalui pendekatan pencegahan. 

Persoalan gizi memang menjadi faktor utama mengapa balita menjadi  stunting. Namun demikian, kata Sukaryo Teguh, pola asuh juga sangat berpengaruh untuk menjadikan apakah balita stunting ataukah tidak. Termasuk juga dalam hal  perencanaan keluarga.  

Menurut Sukaryo Teguh, ada kekuatan luar biasa di lapangan dalan program PPS. Kekuatan dulimaksud adalah hadirnya Tim Pendamping Keluarga (TPK). Jumlah personil tim ini sebanyak 600.000 orang, sementara timnya sendiri sebanyak 200.000 tim.

TPK di antaranya bertugas melakukan pendampingan pada keluarga-keluarga risiko stunting, bayi di bawah dua tahun harus didampingi dengan baik. Termasuk pelayanan KB, dalam upaya bagaimana membangun keluarga sejahtera. 

Sukaryo Teguh mengatakan tujuan program KB adalah  untuk mewujudkan NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera). ‘Mulai 2021 seiring 270 juta harus berkualitas, maka tantangannya cukup berat untuk mewujudkan keluarga berkualitas,” ujar Sukaryo Teguh. n

Penulis: Santjojo Rahardjo

Editor: Annisa H

Hari, Tanggal Rilis: Rabu, 4 Oktober 2023

Media Center BKKBN

mediacenter@bkkbn.go.id

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1 

Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.