SIARAN PERS BKKBN
Nomor: 1177/M.C/Pelayan
Diangkat Sebagai PPPK, 57 Eks Tenaga Kontrak Menjadi Lebih Tenang Bekerja Di BKKBN DIY
YOGYAKARTA, BKKBN —
Merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat dua jenis ASN yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK direkrut untuk melaksanakan tugas-tugas dalam jabatan tertentu yang tidak bisa dilaksanakan dengan menyeluruh oleh PNS karena keterbatasan jumlah PNS. Sama-sama ASN, PNS merupakan pegawai tetap, sedangkan PPPK status kepegawaiannya terikat kontrak, minimal satu tahun dan maksimal lima tahun per masa kontrak.
Kekurangan kebutuhan PNS selama ini tidak semuanya bisa dipenuhi dengan pengangkatan Calon PNS (CPNS) baru setiap tahunnya. Untuk mengatasinya sejumlah instansi pusat maupun pemerintah daerah mengangkat tenaga honorer (tenaga kontrak, atau sebutan lainnya) yang dikontrak pertahun dari anggaran belanja tahunan instansi bersangkutan.
Kesejahteraan tenaga honerer tidak memiliki standar yang baku, tergantung ketersediaan anggaran pada masing-masing instansi. Dengan PPPK, pemerintah memberikan standar yang jelas terkait tugas (yang melekat pada Jabatan PPPK) maupun penggajian mereka. Menpan-RB sudah menetapkan akhir tahun 2023 ini tidak ada lagi tenaga honorer, hanya ada ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Maka, sangat bisa dipahami bila keceriaan penuh optimisme terpancar dari wajah-wajah 57 orang PPPK yang Senin (2/10/2023) dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Perwakilan BKKBN DI Yogyakarta Andi Ritamariani di Ruang Kencana kantor BKKBN DIY.
Berdasarkan Kep.Menpan-RB Nomor 361 Tahun 2022, BKKBN mendapatkan Formasi PPPK untuk Jabatan Fungsional Penyuluh KB Tahun 2022 Sejumlah 4.213 orang, 60 orang diantaranya untuk Perwakilan BKKBN DIY, dan berhasil direkrut 57 orang yang dilantik hari ini.
Berhubung masih banyak terdapat tenaga honorer yang melaksanakan tugas Penyuluh KB, maka BKKBN mengambil kebijakan penerimaan PPPK diperuntukkan bagi tenaga honorer yang minimal sudah dua tahun menjalani kontrak sebagai Penyuluh KB Non-ASN.
PPPK yang dilantik tersebut berasal dari wilayah DIY sebanyak 18 orang yang semula telah bekerja sebagai honorer di Kota, Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo. Sedangkkan 27 orang lagi sebelumnya bekerja sebagai honorer Penyuluh KB di Provinsi Jawa Tengah, dan 12 orang lagi berasal dari Provinsi Jawa Barat.
Kepala Perwakilan BKKBN DIY Andi Ritamariani dalam pesannya setelah melantik para PPPK mengingatkan meskipun sebagian PPPK harus jauh terpisah dari keluarga, mereka tetap bekerja dengan tenang dan penuh kegembiraan.
“Ingatlah bahwa di luar sana banyak sekali yang mengharapkan berada di posisi saudara saat ini,” pesan Ritamariani.
Sebagai ujung tombak program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan Percepatan Penurunan Stunting, Ritamariani mengingatkan PPPK harus bisa menjaga hubungan baik dengan para mitra di lini lapangan, baik itu para Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP), pihak Kalurahan, Kapanewon/Kemantren dan mitra kerja lainnya.
Bagi PPPK terlantik yang berasal dari DIY tentunya momen ini menjadikan kegembiraan atas kepastian status kepegawaian selama lima tahun ke depan dan bisa di perpanjang nantinya.
Namun bagi PPPK yang berasal dari eks honorer Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat selain rasa syukur telah meningkat status kepegawaian dari honorer menjadi PPPK, juga harus berkorban untuk berpindah lokasi kerja dengan sebagian harus terpisah dari keluarga untuk sementara waktu sebelum bisa mengatur tempat tinggal bagi keluarganya.
Salah satu PPPK yang sebelumnya bekerja pada Dinas KB Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, Nisa Luvita mengungkapkan rasa syukurnya lolos sebagai PPPK walau harus berpindah domisili. Terpisah dari suami sudah biasa baginya karena suaminya bekerja di kapal sehingga memang hanya berkumpul saat suami selesai berlayar yang bisa berbulan lamanya.
“Yang berat itu harus terpisah untuk sementara dari anak yang masih berumur 28 bulan,” tutur Nisa.
“Namun saya bersyukur dan berterima kasih telah diangkat sebagai PPPK, dan ini kami sadari sebagai pengorbanan sementara waktu sebelum kami bisa menyiapkan segala sesuatunya agar anak bisa saya ajak tinggal di tempat tugas baru di Kulon Progo,” tutup Nisa yang telah enam tahun menjadi tenaga honorer di Kabupaten Pemalang.
Sementara itu Megawati, PPPK yang sebelumnya bekerja di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengungkapkan dirinya telah bekerja sebagai tenaga kontrak dengan job Penyuluh KB selama 12 tahun tanpa putus.
“Rencananya anak kedua dan ketiga yang masih SMP dan SD nantinya akan kami bawa ke Kulon Progo yang merupakan lokasi penempatan saya, sedang sulung yang sudah lulus SMK saat ini mencari pekerjaan di Indramayu.”
Megawati mengungkapkan rencananya. Suaminya yang berprofesi sebagai petani penggarap nantinya akan menyesuaikan.
Baik Nisa maupun Megawati sama-sama merasa bersyukur dengan diangkat sebagai PPPK karena mendapatkan kepastian pekerjaan dan kesejahteraan yang lebih baik dari sebelumnya sebagai honorer.
Pelantikan dan pengambilan sumpah PPPK ini dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah urusan Keluarga Berencana dari empat kabupaten/kota yang akan menerima para PPPK tersebut. Kabupaten Sleman yang jumlah Penyuluh KBnya telah mencukupi tidak mendapatkan alokasi PPPK. n
Penulis: FX Danarto SY
Editor: Santjojo Rahardjo
Hari, Tanggal Rilis: Selasa, 3 Oktober 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.