Siaran Pers BKKBN
Nomor : 1193/M.C/X/2023
ABG Bersatu, Kunci Keberhasilan Pencegahan Stunting Di Yogyakarta
SLEMAN, BKKBN — Benar, bersatunya ABG sangat menentukan keberhasilan program percepatan penurunan stunting. ABG di sini merupakan singkatan dari Academic, Business, Government atau Kampus, Dunia Usaha, dan Pemerintah. Kolaborasi tiga unsur tersebut akan mampu menggiatkan upaya pencegahan stunting.
Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Jurusan Farmasi Fakultas MIPA UII Suci Hanifah S.F., Ph. D. saat mengantarkan sarasehan “Kolaborasi Akademisi, Pengusaha, dan Pemerintah Untuk Meningkatkan Kesadaran Terhadap Bahaya Stunting dan Berbagai Upaya Pencegahan Serta Pengendaliannya,” Jumat (6/10/2023) di Pendopo Rumah Yatim Al-Yamin Liyatama di Dusun Candi Karang, Sardonoharjo Ngaglik Sleman. Kegiatan ini sekaligus merupakan wujud syukur almuni atas ulang tahun Jurusan Farmasi UII yang ke-25 tahun.
Ikatan alumni Jurusan Farmasi MIPA UII sebagai unsur Academic menyelenggarakan kegiatan ini sebagai bentuk pengabdian masyarakat bekerja sama dengan PT Catur Dakwah Crane Farmasi yang merupakan unsur Business. Pimpinan perusahaan ini, Febrian Pandoman, merupakan alumni Farmasi UII.
Sedangkan dari unsur Government adalah Perwakilan BKKBN DIY yang dihadiri langsung oleh Kepala Perwakilan Andi Ritamariani, serta dari Pemerintah Kalurahan Sardonoharjo hadir Lurah Herjuno Wiwoho. Sasaran kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah ibu-ibu di Dusun Candi Karang dan dusun-dusun lainnya di Kalurahan Sardonoharjo.
Terkait pencegahan stunting, Lurah Herjuno mengingatkan para ibu bahwa Air Susu Ibu (ASI) keajaiban dan anugerah sangat besar dari Allah, jadi harus diberikan kepada bayi. ASI adalah mukjizat yang dititipkan Allah bagi anak kita.
“Maka, susuilah bayi selama dua tahun. Manfaatnya bagi tumbuh kembang anak sangat luar biasa. Dan itu ada ayatnya,” terang Herjuno. Menurutnya, memberikan ASI tidak hanya tentang kasih sayang, gizi, ataupun kesehatan saja, tapi juga spiritual.
Kepala Perwakilan BKKBN DIY Andi Ritamariani mengawali paparannya dengan menegaskan pentingnya mencegah stunting untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Menurut Ritamariani, sulit mewujudkan Indonesia Emas jika saat ini banyak anak-anak yang dalam kondisi stunting.
“Sebab anak-anak inilah yang pada tahun 2045 akan berada pada usia produktif yang menentukan majunya bangsa ini,” ungkap Ritamariani. Pihaknya selanjutnya mengajak ibu-ibu yang hadir untuk mengenal lebih jauh apa itu stunting, apa penyebabnya, apa dampaknya, dan bagaimana mencegah stunting.
Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh kembang pada anak yang terjadi karena kekurangan asupan gizi. Masa seribu hari pertama kehidupan yang dihitung sejak pembuahan sampai anak berusia dua tahun merupakan masa rawan terjadinya stunting. Dalam masa itu volume otak mengalami puncak pertumbuhannya, sehingga bila terjadi kekurangan gizi pada masa tersebut maka selain pertumbuhan badan, kecerdasannya juga terhambat.
Ditambahkannya, memberikan asupan gizi yang baik tidak harus mahal. Sumber protein seperti telur yang harganya terjangkau sangat baik diberikan tiap hari. Juga berbagai jenis ikan seperti ikan Lele sangat baik kandungannya bagi pertumbuhan kecerdasan anak. Daripada daging yang lebih mahal, ikan Lele yang murah lebih baik kandungan gizinya, tambah Ritamariani.
Peserta sarasehan selanjutnya terlibat diskusi seru dengan Kepala BKKBN yang dimoderatori pengajar jurusan Farmasi UII Sukir Satrija Djati. Direktur PT Catur Dakwan Crane Farmasi Febrian Pandoman memberikan doorprize dan bantuan kepada warga setempat. n
Penulis: FX Danarto SY
Editor: Santjojo Rahardjo
Hari, Tanggal Rilis: Sabtu, 7 Oktober 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.