Siaran Pers
No. 1165/M.C/IX/2023-AP
Kunjungi Universitas Sari Mulia, Kepala BKKBN Kalsel Berikan Pembekalan Kepada Mahasiswa Peduli Stunting
BANJARMASIN, BKKBN — Bertempat di Universitas Sari Mulia Banjarmasin, Kepala BKKBN Kalimantan Selatan Ir. H. Ramlan, MA memberikan pembekalan kepada puluhan mahasiswa pada kegiatan Pembekalan KKN Tematik Stunting Program Mahasiswa Peduli Stunting (Mahasiswa Penting), Jum’at (29/09/2023).
Ramlan mengharapkan pendampingan yang dilakukan oleh mahasiswa kepada keluarga-keluarga berisiko stunting di wilayah mereka melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dapat menekan prevalensi stunting.
“Program Mahasiswa Penting ini guna meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pencegahan stunting, dengan melakukan pendampingan secara langsung oleh mahasiswa maupun berkolaborasi dengan Tim Pendamping Keluarga (TPK),” ujar Ramlan.
Hadir pada kegiatan tersebut Rektor Universitas Sari Mulia Banjarmasin, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Banjarmasin, dosen-dosen pembimbing lapangan beserta Mahasiswa KKN Tematik Stunting Universitas Sari Mulia Banjarmasin dan Tim Pokja Bidang Pengendalian Penduduk Perwakilan BKKBN Kalimantan Selatan.
Menurut Ramlan, pengukuran kualitas penduduk akan sangat ditentukan oleh pembangunan sumber daya manusia (SDM). Upaya pembangunan SDM yang utama adalah melalui pendekatan keluarga.
Keluarga menjadi fondasi utama lahirnya generasi berkualitas. Oleh karena itu harus dibekali bagaimana perencanaan keluarga yang baik, sehingga anak yang dilahirkan sehat dan terhindar dari stunting.
Pada kegiatan ini mahasiswa dapat mengaktualisasikan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui 9 aktifitas Kampus Merdeka yang langsung terhubung dengan kelompok sasaran di masyarakat. n
Penulis : Risna Yulida
Editor: Santjojo Rahardjo
Tanggal Rilis, Jumat, 29/09/2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.