SIARAN PERS BKKBN
Nomor : 1157/M.C/IX/2023
Meningkatkan Kualitas SDM, di 2024 Seluruh Desa Di Indonesia Berstatus Kampung KB
KUPANG, BKKBN – Sebagai komitmen pemerintah meningkatkan kualitas hidup manusia di desa/kelurahan melalui program pembangunan multi sektor yang berorientasi pemberdayaan keluarga dan masyarakat, pada tahun 2016 BKKBN mencanangkan Kampung Keluarga Berencana (Kampung KB).
Kampung KB menjadi miniatur pelaksanaan program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana). Sekaligus model inovasi strategis dalam percepatan pembangunan bagi daerah yang memiliki kerentanan penduduk.
Untuk mendukung percepatan pembangunan di tingkat desa/kelurahan, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran No 843.4/2879/SJ tanggal 15 April 2020 tentang Intensifikasi Kampung Keluarga Berkualitas dan disahkan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas.
Inpres tersebut memberikan instruksi khusus kepada jajaran terkait, mulai dari Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Mendagri, Mendes PDTT, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BKKBN, hingga para kepala daerah untuk berkolaborasi membangun Kampung Keluarga Berkualitas.
Perubahan nama dan definisi Kampung Keluarga Berencana menjadi Kampung Keluarga Berkualitas membawa konsekuensi pada cakupan dan sasaran program. Semula difokuskan pada wilayah dengan kriteria tertentu, yakni wilayah miskin, padat penduduk, kurang memiliki akses kesehatan, terpencil, pesisir, kumuh, dan kesertaan ber-KBnya rendah.
Kini, Kampung Keluarga Berkualitas juga mengemban tugas meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), pemberdayaan dan sekaligus memperkuat institusi keluarga melalui penyediaan data keluarga dan dokumen kependudukan, perubahan perilaku keluarga, peningkatan cakupan layanan dan rujukan pada keluarga, dan penataan lingkungan keluarga di setiap desa/kelurahan.
Untuk mendukung kegiatan di Kampung Keluarga Berkualitas, BKKBN NTT melaksanakan kegiatan Fasilitasi dan Pembinaaan Kampung KB di Tingkat Kabupaten, bertempat di Aula Dinas PPKB Kabupaten Alor, Senin (25/09/2023).
Yasni O Saudila, Ketua Koordinator bidang Pengendalian Penduduk BKKBN NTT menyampaikan bahwa kegiatan ini termasuk salah satu program Prioritas Nasional. Kampung KB bukan sesuatu yang baru, tetapi sudah dicanangkan sejak 2016. Dan di tahun 2024 seluruh desa/kelurahan di Indonesia akan menjadi atau berstatus Kampung KB.
Kampung KB bukan hanya sekedar dibentuk tetapi harus diisi dengan kegiatan-kegiatan dari 13 kementerian/lembaga. Kegiatan di Kampung KB wajib dilaporkan melalui website Kampung KB. Tetapi di NTT laporan yang masuk di website sangat rendah, termasuk dari Kabupaten Alor.
“Hari ini kita melakukan kegiatan fasilitasi dan pembinaan kepada bapak/ibu kelompok kerja (pokja) yang memiliki Kampung KB di wilayahnya masing- masing. Harapannya, setiap kegiatan yang dilakukan di Kampung KB harus dilaporkan melalui website Kampung KB. Sehingga 43 Kampung KB yang ada di Kabupaten Alor sudah beralih dari klasifikasi dasar menjadi berkembang, Mandiri dan berkelanjutan,” ujar Yasni.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Alor Syafuddin A. Djawa dalam arahannya mengatakan penyelenggaraan pembangunan di kampung Keluarga Berkualitas bukan hanya tanggung jawab BKKBN, tetapi menjadi tanggung jawab bersama semua kementerian dan lembaga sesuai dengan perintah Inpres No.3 tahun 2022.
Tugas semua tenaga penggerak di lini lapangan, baik Penyuluh KB, Pokja Kampung KB, Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP), Tim Pendamping Keluarga (TPK) stunting adalah untuk bersama-sama pemerintah desa/kelurahan melakukan pembinaan program dan melaporkan kegiatan yang telah dilakukan di Kampung Keluarga Berkualitas pada website Kampung KB.
“Pekerjaan rumah besar kita adalah membentuk 130 Kampung Keluarga Berkualitas di Kabupaten Alor sesuai target tahun 2023, dan di tahun 2024 semua desa/kelurahan di Kabupaten Alor menjadi Kampung Keluarga Berkualitas,”ungkap Syafuddin.
Peserta pada kegiatan ini berjumlah 52 orang yang terdiri dari Kepala Bapelitbangda, Camat, Kelapa Desa/Lurah, Pokja Kampung KB, PKB, Kader IMP, tokoh agama dan lintas sektor terkait. Kegiatan yang sama juga dilakukan di Kabupaten Rote Ndao, Sikka dan Manggarai. n
Penulis: Onzha
Editor: Santjojo Rahardjo
Rilis : Rabu, 27 September 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.