SIARAN PERS BKKBN
Nomor : 1149/M.C/IX/2023
Remaja Rawan Tindak Kekerasan Dan Kejahatan, BKKBN Lembagakan Generasi Berencana
YOGYAKARTA, BKKBN — Yogyakarta, dalam pengertian wilayah setingkat provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dikenal sebagai Kota atau Kawasan Pendidikan. DIY yang hanya terdiri dari empat kabupaten dan dan satu kota memiliki lebih dari 3.328 sekolah, mulai Sekolah Dasar sampai Akademi dan Perguruan Tinggi serta Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Sekolah-sekolah tersebut sebagian besar terkonsentrasi di wilayah Kota Yogyakarta dan daerah penyangga Sleman dan Bantul yang berbatasan dengan Kota Yogyakarta. Di wilayah tersebut persentase usia remaja sangat tinggi.
Besarnya kelompok usia muda di DIY pada kenyataannya rawan tindakan dan kasus kekerasan antar kelompok remaja yang sebagian menjurus kriminalitas. Dalam periode Oktober 2022 – Juli 2023 (10 bulan) Polda DIY mencatat terjadi 76 tindak kekerasan/kejahatan jalanan yang melibatkan remaja dengan jumlah tersangka 164, dan 46 kasus diantaranya melibatkan penggunaan senjata tajam.
Hal tersebut diungkapkan AKBP Sinungwati, Kasubdit Bhabinkamtibmas Polda DIY saat mewakili Kapolda menyampaikan materi pada kegiatan Promosi Dan Pelembangaan GenRe Melalui Berbagai Media Dan Momentum Strategis di Hotel Sahid Yogyakarta, Senin (25/09/2023).
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Perwakilan BKKBN DIY Zainal Arifin mewakili Kepala Perwakilan BKKBN DIY.
Untuk mengatasinya, Polda DIY melakukan upaya preventif berupa pengaktifan patroli pada jam rawan malam sampai pagi, upaya penegakan hukum dengan memproses perkara yang tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice, serta upaya preventif dengan menjalin kerjasama dengan pihak sekolah, instansi baik pemerintah maupun swasta yang bergerak dalam pembinaan sikap dan perilaku remaja.
AKBP Sinungwati mengajak kepada semua peserta agar menjadi polisi bagi diri sendiri, keluarga dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Kegiatan promosi dan pelembangaan GenRe ini dihadiri sekitar 100 peserta, terdiri dari para remaja dan orangtua.
Dalam sambutan yang dibacakan Zainal Arifin, Kepala Perwakilan BKKBN DIY menyampaikan bahwa untuk menghasilkan generasi remaja yang berkualitas memerlukan upaya yang mendasar agar remaja dapat menjalankan aktivitas mereka dengan baik dan bermanfaat.
Saat ini remaja menghadapi tantangan yang semakin berat, baik dari dalam diri, maupun dari luar dirinya seperti pengaruh teman sebaya. Hal tersebut menyebabkan remaja berisiko menghadapi tiga ancaman dasar yaitu pernikahan dini, seks pranikah dan NAPZA, serta rentan terhadap permasalahan kejahatan jalanan, perceraian dini dan kesehatan mental.
Melalui kegiatan ini, Kepala Perwakilan BKKBN DIY berharap agar para remaja mampu menghasilkan Generasi Berencana (GenRe), yaitu remaja yang memiliki perencanaan dalam mempersiapkan dan melewati lima transisi kehidupan remaja dengan mempraktikkan hidup bersih dan sehat, melanjutkan pendidikan, memulai berkarir, menjadi anggota masyarakat yang baik, serta membangun keluarga yang berkualitas.
Dalam kesempatan ini hadir Ayah GenRe DIY, KPH. Yudonegoro yang memberikan motivasi kepada peserta dengan tema Pentingnya Program Generasi Berencana.
KPH. Yudonegoro berpesan kepada generasi muda yang hadir dalam kegiatan ini untuk selalu semangat dalam kegiatan positif dan tidak mudah baper.
“Sebagai generasi muda kita harus selalu semangat, tidak mudah baper, selalu optimis sehingga harapan mewujudkan generasi emas 2045 dapat tercapai,” ujarnya.
Selain itu, peserta juga mendapatkan materi tentang Kebijakan Program Generasi Berencana dari Pj. Bidang KSPK BKKBN DIY, Wirtriastuti Susani Anggraeni. Disampaikan pula materi tentang Pencegahan Penggunaan Narkoba di Kalangan Remaja dari BNNP DIY serta materi tinjauan psikologis dan penanganan permasalahan remaja oleh psikolog Santa Evelin Sitepu. n
Penulis : Ewang Sewoko
Editor : FX Danarto SY/Santjojo Rahardjo
Rilis : Senin, 25 September 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.