Tingkatkan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Nasional-BKKBN Teken MoU
YOGYAKARTA, BKKBN — Perpustakaan Nasional menggandeng Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk bekerja sama di bawah payung program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial.
Selain BKKBN, dalam kerja sama ini Perpustakaan Nasional juga menggandeng Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; UIN Sunan Ampel Surabaya; dan Universitas Indraprasta PGRI.
Nota Kesepahaman (MoU) antara para pihak ditandatangani di sela acara Peer Learning Meeting Nasional 2023 yang digelar Perpustakaan Nasional, Rabu (20/9/2023), di Alana Hotel, Yogyakarta.
Acara ini dihadiri Kepala BKKBN, Dr. (H.C.) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K). Dari BKKBN, penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Advokasi dan Hubungan Antar Lembaga, Wahidah Paheng, S.Sos, M.Si.
Di bawah tema acara “Literasi menuju masyarakat sejahtera melalui perpustakaan kreatif dan inovatif,” Kepala Perpustakaan Nasional, Muhammad Syarif Bando, berharap kerjasama dengan para pihak dapat meningkatkan literasi masyarakat.
Wahidah mengatakan BKKBN segera menindaklanjuti MoU ini ke dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BKKBN dan Perpustakaan Nasional.
Kapan pelaksanaan penandatanganan PKS kedua lembaga ini berlangsung, Wahidah belum dapat memastikan. “Kami akan bahas di internal terlebih dulu bentuk-bentuk kegiatan dalam kerangka kerja sama ini,” ujar Wahidah.
Ia menyebut perpustakaan di lingkungan BKKBN dan Tim Pendamping Keluarga (TPK) dalam program percepatan penurunan stunting, di antaranya akan saling bersinergi dalam payung kerja sama ini.
Peer Learning Meeting sendiri merupakan kegiatan sharing ‘knowledge’ dan berbagi pengalaman dalam program transformasi perpustakaan. n
Penulis: Santjojo Rahardjo
Editor: Ade Anwar
Rilis : Rabu, 20 September 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.