Terapkan Pola Hidup Sehat, Saat Menikah Ukuran Lengan Perempuan Minimal 23,5 Cm

KUPANG, BKKBN — Agus Suprapto, Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, menegaskan bahwa remaja putri harus menerapkan pola hidup sehat, sehingga pada saat menikah dan siap hamil, mereka memiliki ukuran lengan minimal 23,5 cm.

Penegasan itu dikemukakan Agus pada kegiatan Evaluasi Terpadu Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi NTT, Selasa (19/9/2023), bertempat di lapangan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Kupang.

Dalam roadshow itu, Perwakilan Kemenko PMK bersama rombongan melakukan ‘aksi bergizi’ berupa diskusi bersama siswi dan guru penanggungjawab. Diskusi tersebut seputaran edukasi tentang bagaimana konsumsi gizi yang baik, terutama yang berasal dari telur ayam maupun ikan.

Hadir dalam kegiatan tersebut tim BKKBN pusat, Kementerian Kesehatan, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, BKKBN NTT, Dinas Kesehatan NTT dan Dinas Kesehatan Kota Kupang.

Menurut Agus, kalau seorang perempuan belum berusia minimal 19 tahun tetapi sudah menikah, dinding rahimnya belum terbentuk secara benar. Tentunya hal ini mengakibatkan anak maupun sang ibu akan mudah terkena penyakit. Besar kemungkinan bayi yang dilahirkan juga berpotensi stunting.


Sementara itu, Ir. Siti Fathonah MPH, penyuluh KB Ahli Utama BKKBN pusat, saat diwawancarai mengatakan kegiatan aksi bergizi menyasar siswa SMP dan SMA.

Pada kegiatan kali ini, tim memilih melakukan aksi bergizi di MAN Model Kupang. Bertepatan dengan jadwal pembagian tablet tambah darah bagi 300 remaja putri. Kegiatan ini dilakukan seminggu sekali dibagi,” jelas Fathonah.

Tujuan pemerintah menggencarkan pemberian tablet tambah darah kepada para siswi, menurut Fathonah, agar para remaja terhindar dari anemia. Sebab, kalau remaja-remaja putri anemia, suatu saat dia menikah dan hamil akan mengalami Kurang Energi Kronis (KEK) yang pastinya menghasilkan janin berpotensi jadi anak stunting.

“Sejak remaja perlu intervensi tablet tambah darah supaya menghindari hal itu. Tablet tambah darah juga bukan satu-satunya pencegah anemia, tetapi pola hidup remaja putri harus diperhatikan para orang tua,” ujar Fathonah.

Tugas orang tua, kata Fathonah, adalah memenuhi gizi remaja putri, mengawasi mereka dalam menjalani pola hidup sehat dan istirahat yang cukup dengan tidur 8 jam sehari, dan tidak boleh bergadang. Sehingga mereka terhindar dari anemia,” pungkas Siti.

Usai berkegiatan siswa MAN, rombongan selanjutnya melakukan peninjauan ke Posyandu Mawar Jingga 3, Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Kunjungan juga dilakukan ke tim enumerator di lokasi pengumpulan data pelaksanaan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023. n

Penulis: Onzha
Editor: Santjojo Rahardjo
Tanggal Rilis: Selasa, 19 September 2023

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.