SIARAN PERS BKKBN

Nomor : 1130/M.C/IX/2023

Menekan Stunting Sudah Lama Dilakukan, Menggelora Setelah Terbitnya Perpres 72/2021

BKKBN —- Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (15/9/2023), berbeda dari biasanya. Sekumpulan warga masyarakat tampak memadati salah satu sudut di kecamatan itu.

Hari itu BKKBN Sumatera Barat tengah melakukan gelar kegiatan. Bukan soal kontrasepsi. Kali ini tentang Sosialisasi Advokasi dan KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi) penurunan stunting. Cukup strategis lantaran substansi yang dibahas berskala provinsi. 

Tidak sendiri. BKKBN menggandeng  mitra kerja anggota Komisi IX DPR-RI.  

Darul Siska, begitu namanya. Lokasi kegiatan berada di aula UDKP kecamatan.

Masih soal stunting,  Kepala Perwakilan BKKBN Sumatera Barat, Fatmawati mengingatkan bahwa setiap anak  pendek bukan berarti stunting. Yang jelas kalau anak stunting pasti pendek. Stunting adalah kondisi terjadinya gangguan pada seorang anak akibat kekurangan gizi dan infeksi menahun. 

Pemerintah sesungguhnya menyadari bahayanya. Untuk itu, penekanan angka stunting sebenarnya sudah lama dilakukan. Namun menggelora setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. 

Fatmawati menyebut dalam upaya percepatan penurunan stunting, masyarakat harus ikut terlibat. Karena di dalam menangani stunting ada  tindakan preventif.

Ia mengatakan stunting dapat diintervensi sejak dari awal melalui keluarga berpotensi atau keluarga risiko stunting. Keberadaan mereka terpantau melalui data  Pendataan Keluarga yang diupdate setiap tahun oleh BKKBN. Setidaknya ada 1,2 juta kepala keluarga dalam data Pendataan Keluarga  diamat-amati BKKBN. 

Lebih spesifik, mencegah pertambahan anak-anak stunting bisa dimulai dari upaya pencegahan, dengan sasaran calon pengantin (catin), ibu hamil, ibu pasca salin dan keluarga yang mempunyai baduta dan balita.

Masalah stunting memang seksi. Memiliki energi kuat, sehingga banyak pihak peduli dan ingin berbuat. Darul Siska salah satunya. Anggota Komisi IX DPR RI ini mengingatkan  jika keluarga ingin mempunyai anak pintar, membanggakan dan membahagiakan, jangan melahirkan anak stunting.

Ia menyebutkan ciri-ciri anak membanggakan, yaitu fisiknya sehat, otaknya cerdas, imannya kuat. “Sesuai lagu mars KB “anak yang sehat cerdas dan kuat”, bukan hanya harapan bangsa, tetapi harapan kita semua,” ungkap Darul Siska.

Bagaimana agar Pasangan Usia Subur (PUS) tidak memiliki anak stunting? “Calon pengantin laki-laki harus siap secara fisik, mental, dan ekonomi supaya nanti kalau istrinya hamil, gizinya tercukupi.  Makanya, ideal usia menikah untuk laki-laki harus 25 tahun dan perempuan 21 tahun,” ungkapnya.

Berkaca apa yang terjadi di lokus kegiatan, stunting memang harus segera ditanggulangi.  Camat Ranah Ampek Hulu Tapan, Agnes Dheno Arnas mengatakan dari sebanyak 15 ribu warga, terdapat 30 anak dikategorikan stunting. Mereka setidaknya  terserak di  10 pemerintah nagari serta 20 kampung.

Tentu saja Agnes  berharap anak-anak di daerahnya kelak tidak lagi ada yang stunting. “Tetapi  santiang (pintar),” ujarnya. Harapan Agnas bukan ibarat angin lalu.  Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sudah gencar menggalakan program BAAS (Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting).

Pemerintah kabupaten setempat memang sudah mendata  berapa banyak anak stunting di wilayahnya. Kemudian  pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pimpinan Badan Usaha Milik Daerah dan Nasional (BUMD-BUMN) diajak  mengambil satu orang anak untuk menjadi anak asuh. “Program ini berjalan sampai ke Kecamatan  Ranah Ampek  Hulu Tapan,” kata Camat.

Kepala OPD KB Pesisir Selatan, Zulkifli, ikut angkat bicara. Katanya, kalau  lebih dari dua tahun, sudah susah untuk memperbaiki kondisi anak stunting. Artinya, intervensi penguatan harus dilakukan di bawah bayi usia dua tahun. 

Selain pola asupan gizi yang kurang,  faktor lain penyebab stunting yang tidak kalah penting adalah pola asuh dan pola makan yang salah. Zulkifli mencoba mengingatkan. n

Penulis: Dino Iskha/Diny

Editor: Santjojo Rahardjo

Hari, Tanggal Rilis: Kamis, 21 September 2023

Media Center BKKBN

mediacenter@bkkbn.go.id

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1 

Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.