JAKARTA, BKKBN — Kepala BKKBN Dr. (H.C.) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) mengungkapkan alasan mengapa lingkar lengan atas pada calon pengantin perempuan atau perempuan yang ingin hamil menjadi hal yang penting dalam mencegah stunting dari hulu.
“Kalau kurang dari 23,5 cm itu kalau hamil anaknya berisiko stunting karena dia lemaknya untuk dirinya aja nggak cukup mau dipakai untuk anaknya, anaknya nggak berkembang. Karena untuk mengembangkan otak pada bayi dalam ‘intrauterine’ harus lemaknya cukup. Ya DHA, Omega 3, EPA semua dibawa oleh lemak.”
“Jadi, lemaknya nggak cukup kalau lingkar lengannya cuma 23,5 cm. Bagaimana mau membesarkan embrio kalau dirinya aja kekurangan. Saya kira logika-logika itu perlu kita bangun bersama. Sebagai materi KIE, komunikasi, informasi, edukasi kepada masyarakat,” jelasnya saat menerima audiensi dari PT Fonterra Brands Indonesia, Kamis (15/09/2023), di Ruang Sekretariat Stunting BKKBN Pusat, Jakarta.
Kandungan EPA dan DHA pada asam lemak omega 3 terbukti bermanfaat untuk perkembangan otak, sistem saraf, dan mata bayi dalam kandungan. Maka dari itu agar bayi dalam kandungan dapat bertumbuh kembang secara maksimal dan baik, persiapan kehamilan sebelum pernikahan terjadi sangat penting untuk dilaksanakan dalam rangka mencegah stunting.
Dokter Hasto mengatakan bahwa pemberian makanan tambahan atau suplemen bagi ibu hamil dapat dilakukan minimal tiga bulan hingga enam bulan selama kehamilan. Program Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS), katanya, tidak hanya ditujukan bagi anak-anak namun juga bisa untuk para calon pengantin, ibu hamil dan ibu menyusui.
“Jadi, BAAS itu tidak harus mengambil anak kemudian bisa mengambil ibu juga. Karena sebagai BAAS itu yang diambil bisa tiga. Satu adalah catin dengan risiko, yang lingkar lengannya kurang dari 23.5 cm. Catin dengan anemia.
Catin yang masih terlalu muda atau terlalu tua, kurang dari 20 tahun atau lebih dari 35 tahun menjadi risiko tinggi untuk melahirkan anak stunting.”
“Nah, ini menjadikan sasaran untuk diberikan suplemen. Inilah yang bisa diberikan manfaat sebagai BAAS. Kemudian orang-orang hamil dengan kondisi KEK (kekurangan energi kronis), termasuk kurus, kemudian juga anemi.”
“Orang hamil begitu juga harus didampingi. Mendapatkan makanan tambahan, mendapatkan suplemen tambahan. Ketiga, ibu menyusui. Banyak yang nutrisinya kurang terpenuhi. Sedikit banyak susu bisa menjadi suplemen komplemen,” imbuhnya.
Sementara itu, PT Fonterra Brands Indonesia sebagai salah satu perusahaan yang memproduksi susu bagi ibu hamil merasa tergerak untuk ikut berkontribusi dalam mencegah stunting. Hal ini dikatakan oleh HR Director PT Fonterra Brands Indonesia Dicko M. Irfani.
“Kementerian/lembaga yang bisa sangat penting bisa bekerjasama dari produk kami, kami sangat terbuka. Fari situ bisa kita buatkan apakah kaitannya dengan edukasi untuk remaja, kemudian nutrisi untuk ibu hamil,” tutur Dicko.
BKKBN sangat terbuka untuk bermitra dengan siapapun dalam hal Percepatan Penurunan Stunting. Juga akan berperan dalam penyediaan data ‘by name by address’. Contoh, data calon pengantin melalui aplikasi Elsimil dan data ibu hamil melalui pendataan keluarga yang datanya selalu diperbaharui secara berkala.
Hal ini bertujuan agar segala bantuan dari para mitra bisa tepat sasaran dan tepat guna, dimanfaatkan bagi keluarga yang berresiko stunting. Segala bantuan pun akan langsung diserahkan dari mitra kepada masyarakat yang menerima manfaat. n
Penulis: Rizky Fauzia
Editor: Santjojo Rahardjo
Tanggal Rilis: Kamis, 15 September 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.